Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenag Tahun 2023 disampikan melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag selaku Ketua Panitia CPNS Nomor: P-12643/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (Skb) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Isi Pengumuman Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenag Tahun 2023, menyatakan bahwa berdasarkan
Pengumuman Nomor P-8362/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2023 tanggal 22 November 2023
tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan hal
sebagai berikut:
1. Peserta yang tercantum
dalam lampiran pengumuman ini, wajib hadir dan mengikuti seleksi pada tempat
pelaksanaan SKB CPNS sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;
2. SKB CPNS berbentuk
Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian
Agama dengan ketentuan dan kisi-kisi sebagaimana terlampir;
3. Pelaksanaan SKB CPNS pada
hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 dan rincian jadwal pelaksanaan semua dalam
WIB (WITA dan WIT menyesuaikan) sebagai berikut:
a. Psikotes : Pukul 09.00
s.d 11.00 WIB
b. Praktik Kerja : Pukul
13.00 WIB s.d selesai
c. Wawancara : Pukul 14.00
WIB s.d selesai
4. Peserta wajib mengisi
Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap sebagaimana terlampir dan membawa DRH
yang telah diisi, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen
pendukung yang lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS;
5. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS;
6. Kelalaian dalam membaca
dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
7. Penetapan/Keputusan
Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
8. Diimbau kepada seluruh
peserta CPNS Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak
tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan
seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
dan
9. Pelayanan dan penjelasan
informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama dapat diakses
melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan
https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/
@casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.
Lampiran I Pengumuman Nomor :
P-12643/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2023 Tanggal: 13 Desember 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS (Seleksi Kompetensi Bidang Calon
Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023, menyatakan Ketentuan
pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
A. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir 120
(seratus dua puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan
pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk
(KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu
Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian
asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan
pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana
panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan
kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan
jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang
berjilbab;
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Peserta wajib melakukan
penitipan barang di tempat yang ditentukan;
6. Peserta wajib membawa DRH
yang telah diisi sesuai pada Pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan
dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku,
catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung,
cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator,
peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat
komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin
dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
b. Membawa senjata api/tajam
atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan
sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan
sesuatu dari/kepada peserta lain
tanpa seizin Panitia selama
seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi,
kecuali memperoleh izin dari Panitia; dan
f. Membawa makanan dan
minuman dalam ruang seleksi.
8. Peserta wajib mengikuti
pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat keluar dari
ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi
telah selesai.
B. SANKSI BAGI PESERTA
Peserta tidak diperkenankan
untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Peserta terlambat hadir;
2. Peserta tidak membawa
kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Peserta melanggar
ketentuan pelaksanaan.
Lampiran III Pengumuman Nomor
: P-12643/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2023 Tanggal: 13 Desember 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran
2023, menyatakan bahwa Kisi-Kisi SKB CPNS (Seleksi Kompetensi Bidang Calon
Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 adalah terdiri dari
a) PSIKOTES
Pengertian
Merupakan
serangkaian tes psikologi yang bertujuan untuk menilai berbagai aspek psikologis
seperti kecenderungan kepribadian, kemampuan berpikir, kondisi emosi, sikap dan
perilaku dalam bekerja baik bekerja individu ataupun bekerja dengan orang
lain/kelompok.
Bobot
30%
Penilaian
Psikotes
No. |
Indikator |
Nilai |
1. |
Tes Potensi Akademik |
75 |
2. |
Tes Kepribadian dan Sikap
Kerja |
100 |
Total |
175 |
b) PRAKTIK KERJA
Pengertian
Merupakan
pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan yang
mencakup penguasaan bidang jabatan, pengalaman kerja, kemampuan berbahasa asing
dan kemampuan teknologi informasi.
Bobot
35%
Penilaian
Praktik Kerja
No. |
Indikator |
Nilai |
1. |
Penguasaan Bidang Jabatan |
100 |
2. |
Pengalaman Kerja |
25 |
3. |
Kemampuan Bahasa Asing |
25 |
4. |
Kemampuan Teknologi Informasi |
25 |
Total |
175 |
c) WAWANCARA
Pengertian
Merupakan
percakapan 2 (dua) arah dengan menggunakan metode in depth interview yang
bertujuan untuk menilai wawasan kebangsaan, moderasi beragama, dan kapasitas ritual
keagamaan.
Bobot
35%
1) Penilaian
Wawasan kebangsaan
No. |
Indikator |
Nilai |
1. |
Pemahaman Pancasila, UUD NRI
1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI |
35 |
2. |
Komitmen Berbangsa dan
Bernegara |
35 |
Total |
70 |
2) Moderasi
Beragama
No. |
Indikator |
Nilai |
1. |
Toleransi |
20 |
2. |
Anti Kekerasan |
20 |
3. |
Akomodatif Terhadap
Kebudayaan Lokal |
10 |
Total |
50 |
3) Kapasitas
Ritual Keagamaan
No. |
Indikator |
Nilai |
1. |
Melaksanakan Ritual
Keagamaan dengan Taat |
20 |
2. |
Mampu Membaca dan
Menulis/Memahami Kitab Sucinya |
10 |
Total |
30 |
Link download Salinan PengumumanPelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun 2023 (disini)
Link download Lampiran Pengumuman
Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun 2023 berisi Daftar Nama Peserta dan Lokasi Ujian (disini)
Demikian informasi tentang Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag
Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya
Terima kasih informasinya sangat bermanfaat buat saya
ReplyDelete