Pencairan Insentif Guru PAI Non ASN Semester 2 Tahun 2023 sudah bisa dilakukan
Sehubungan telah dicairkan atau disalurkan Tunjangan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Non ASN, berikut Admin akan berbagi infomasi tentang Pencairan Insentif Guru PAI Non ASN Semester 2 Tahun 2023 sudah bisa dilakukan. Menurut Direktur Pendidikan Agama Islam, penyaluran Insentif Guru PAI Non ASN dilakukan dalam dua semester, semester pertama untuk penyaluran bulan Januari-Juni sedangkan semester kedua pada bulan Juli-Desember.
Saat ini pencaiaran Tunjangan
insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk
semester kedua telah dilakukan, oleh karena itu Bapak/Ibu guru PAI penerima Insentif
Guru PAI Non ASN agar segera mencairkannya melalui bank penyalur masing-masing,
Insentif bagi Guru
Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahap 2 sudah disalurkan kedua ini kepada sebanyak
22 ribu orang”, kata Direktur Pendidikan Agama Islam (Amrullah) di Jakarta. Ia menjelaskan
bahwa penyaluran insentif ini adalah kelanjutan dari penyaluran semester
pertama sehingga tidak ada tambahan penerima insentif baru.
“Penerima insentif ini kita
salurkan penuh selama 12 bulan, guru yang sudah menerima insentif pada bulan
januari-juni akan menerima lagi pada bulan juli-desember ini, jadi tidak ada
seleksi penerima insentif yang baru, kecuali guru tersebut sudah tidak memenuhi
persyaratan maka kita hentikan insentifnya” imbuh Amrullah.
Apa saja Persyaratan Insentif
Guru PAI Non ASN Semester 2 Tahun 2023 ?
Untuk diketahui, penetapan penerima insentif berdasarkan hasil verifikasi
kesesuaian persyaratan peserta dan kelengkapan dokumen yang telah diunggah
melalui akun SIAGA yang dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil
Kemenag Provinsi. Adapun persyaratan penerima insentif diantaranya:
1.
Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB,
SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
2.
Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
3.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4.
Belum memasuki usia pensiun.
Amrullah berharap, tunjangan
insentif ini dapat menjadi semangat bagi guru untuk terus mengembangkan diri
dan berdampak kepada siswa di sekolah. “Kami terus berupaya untuk pengembangan
pendidikan Islam khususnya kesejahteraan guru, kami harap melalui tunjangan
insentif ini dapat memberikan motivasi kepada para guru PAI untuk terus
meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan karir dalam rangka mencerdaskan dan
membentuk akhlak baik bagi siswa-siswi di sekolah,” pungkasnya.
Demikian informasi tentang Pencairan Insentif Guru PAI Non ASN Semester
2 Tahun 2023 sudah bisa dilakukan. Semoga ada manfaatnya.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat buat Kami. Salam kenal semoga Anda selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT.