Pencairan Insentif Guru PAI Non ASN Semester 2 Tahun 2023 sudah bisa dilakukan

Pencairan Insentif Guru PAI Non ASN Semester 2 Tahun 2023 sudah bisa dilakukan


Sehubungan telah dicairkan atau disalurkan Tunjangan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Non ASN, berikut Admin akan berbagi infomasi tentang Pencairan Insentif Guru PAI Non ASN Semester 2 Tahun 2023 sudah bisa dilakukan. Menurut Direktur Pendidikan Agama Islam, penyaluran Insentif Guru PAI Non ASN dilakukan dalam dua semester, semester pertama untuk penyaluran bulan Januari-Juni sedangkan semester kedua pada bulan Juli-Desember.

 

Saat ini pencaiaran Tunjangan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk semester kedua telah dilakukan, oleh karena itu Bapak/Ibu guru PAI penerima Insentif Guru PAI Non ASN agar segera mencairkannya melalui bank penyalur masing-masing,

 

Insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)  tahap 2 sudah disalurkan kedua ini kepada sebanyak 22 ribu orang”, kata Direktur Pendidikan Agama Islam (Amrullah) di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa penyaluran insentif ini adalah kelanjutan dari penyaluran semester pertama sehingga tidak ada tambahan penerima insentif baru.

 

“Penerima insentif ini kita salurkan penuh selama 12 bulan, guru yang sudah menerima insentif pada bulan januari-juni akan menerima lagi pada bulan juli-desember ini, jadi tidak ada seleksi penerima insentif yang baru, kecuali guru tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan maka kita hentikan insentifnya” imbuh Amrullah.

 

Apa saja Persyaratan Insentif Guru PAI Non ASN Semester 2 Tahun 2023 ? Untuk diketahui, penetapan penerima insentif berdasarkan hasil verifikasi kesesuaian persyaratan peserta dan kelengkapan dokumen yang telah diunggah melalui akun SIAGA yang dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi. Adapun persyaratan penerima insentif diantaranya:

1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;

2. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Belum memasuki usia pensiun.

 

Amrullah berharap, tunjangan insentif ini dapat menjadi semangat bagi guru untuk terus mengembangkan diri dan berdampak kepada siswa di sekolah. “Kami terus berupaya untuk pengembangan pendidikan Islam khususnya kesejahteraan guru, kami harap melalui tunjangan insentif ini dapat memberikan motivasi kepada para guru PAI untuk terus meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan karir dalam rangka mencerdaskan dan membentuk akhlak baik bagi siswa-siswi di sekolah,” pungkasnya.

 

Demikian informasi tentang Pencairan Insentif Guru PAI Non ASN Semester 2 Tahun 2023 sudah bisa dilakukan. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


1 comment:


  1. Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat buat Kami. Salam kenal semoga Anda selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter