Kepdirjen Pendis Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI

Kepdirjen Pendis Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) adalah a) bahwa dalam rangka ketertiban penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang memenuhi standar nasional dan internasional untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait, perlu adanya panduan penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau KepdirjenPendis Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) menyatakan Menetapkan Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) menyatkan bahwa Panduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah acuan dalam penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

 

Tujuan diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI ini adalah memberikan acuan dasar pelaksanaan penerbitan ijazah, transkrip nilai, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi. Tujuan khususnya adalah sebagai berikut: 1) memandu PTKI dalam penyusunan ijazah, transkrip, SKPI, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi; 2) penjaminan mutu aspek output PTKI sesuai dengan penerapan kurikulum mengacu pada KKNI dan SN-Dikti.

 

Kepdirjen Pendis Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI ini memberikan manfaat bagi perguruan tinggi dan lulusan, yaitu:

1. Bagi PTKI:

a. menyediakan penjelasan tentang kualifikasi lulusan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat atau pengguna;

b. meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran suatu program yang transparan. Pada jangka menengah dan panjang, hal ini akan meningkatkan kepercayaan dari pihak lain dan keberlanjutan dari institusi;

c. menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada institusi luar negeri melalui kerangka kualifikasi masing-masing negara;

d. meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi pendidikan yang dikeluarkan pada konteks pendidikan yang berbeda-beda.

2. Bagi lulusan:

a. merupakan dokumen yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap lulusan yang lebih mudah dipahami oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip;

b. merupakan penjelasan yang objektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya;

c. meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi/jurusan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam). 

 



Link download Kepdirjen Pendis) Nomor 3786 Tahun 2021 (DISINI)


Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI. Semoga ada manfaatnya.

  



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter