Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) adalah a) bahwa dalam rangka ketertiban penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang memenuhi standar nasional dan internasional untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait, perlu adanya panduan penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam atau KepdirjenPendis Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam) menyatakan Menetapkan Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat
Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen
Pendis Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat
Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam)
menyatkan bahwa Panduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah acuan
dalam penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Tujuan diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 3786 Tahun 2021
tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat
Profesi Pada PTKI ini adalah memberikan acuan dasar pelaksanaan penerbitan
ijazah, transkrip nilai, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat
profesi, dan sertifikat kompetensi. Tujuan khususnya adalah sebagai berikut: 1)
memandu PTKI dalam penyusunan ijazah, transkrip, SKPI, sertifikat kompetensi,
dan sertifikat profesi; 2) penjaminan mutu aspek output PTKI sesuai dengan penerapan
kurikulum mengacu pada KKNI dan SN-Dikti.
Kepdirjen
Pendis Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat
Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI ini memberikan manfaat
bagi perguruan tinggi dan lulusan, yaitu:
1. Bagi PTKI:
a.
menyediakan penjelasan tentang kualifikasi lulusan yang lebih mudah dipahami
oleh masyarakat atau pengguna;
b.
meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran
suatu program yang transparan. Pada jangka menengah dan panjang, hal ini akan meningkatkan
kepercayaan dari pihak lain dan keberlanjutan dari institusi;
c.
menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi
nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada
institusi luar negeri melalui kerangka kualifikasi masing-masing negara;
d.
meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi pendidikan yang dikeluarkan pada
konteks pendidikan yang berbeda-beda.
2. Bagi lulusan:
a.
merupakan dokumen yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan
sikap lulusan yang lebih mudah dipahami oleh pihak pengguna di dalam maupun
luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip;
b.
merupakan penjelasan yang objektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya;
c.
meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan
jenjang program studi/jurusan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen
Pendis) Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat
Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam).
Link download Kepdirjen Pendis) Nomor 3786 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 3786 Tahun 2021
tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat
Profesi Pada PTKI. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment