Salinan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina menyatakan menimbang: a) bbahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik; b) bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak, ada yang mengirimkan bantuan tenaga, senjata, ada yang menggalang finansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah; c) bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme; d) bahwa terhadap fenomena di atas muncul pertanyaan tentang hukum dukungan terhadap perjuangan palestina; e) bbahwa untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman.
Dasar hokum diterbitkannya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Tentang
Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina adalah sebagai berikut:
1. Ayat-ayat al-Quran :
a.
Ayat-ayat tentang larangan berbuat kerusakan meskipun dalam keadaan perang,
antara lain:
Dan
bila dikatakan kepada mereka: "Janganlah kamu membuat kerusakan di muka
bumi". Mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang
mengadakan perbaikan". (QS. al- Baqarah [2]: 11)
Dan
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan
itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu),
maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (QS.
al-Baqarah [2]: 193)
Dan
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya
dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan
(akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang
berbuat baik. (QS. al-A’raf : 56)
b.
Ayat-ayat al-Qur’an tentang larangan membunuh sesame manusia, di antaranya:
“Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan
Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS. al-Isra:
33)
“Siapa
yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka)
Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan
menyediakan baginya azab yang sangat besar.” (QS. al-Nisa: 93)
“Oleh
karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang
membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang
lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh semua manusia.” (QS. al-Maidah: 32)
c.
Ayat-ayat al-Qur’an tentang bolehnya melakukan perlawanan terhadap pihak yang
melakukan pengusiran dan penjajahan, di antaranya:
“(Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung
halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami
adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia
dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja,
sinagoge- sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama
Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya.
Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa”. (QS. Al-Hajj: 40)
d.
Ayat-ayat tentang perintah untuk saling tolong-menolong dan solidaritas antar
manusia, antara lain:
Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah: 2)
Bukanlah
menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi
sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat,
kitab- kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada
kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan
pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba
sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati
janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan,
penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar
(imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 177)
e.
Ayat-ayat al-Qur’an tentang bolehnya mendistribusikan zakat kepada korban
perang, di antaranya:
“Berangkatlah
kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan
harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu,
jika kamu mengetahui. (QS. Al-Taubah: 47)
2.
Hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, antara lain:
a.
Hadis tentang larangan untuk berbuat kerusakan meskipun dalam berperang harus
menjunjung adab dan etika, antara lain:
Dari
Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri ra., sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda :
“Tidak boleh melakukan perbuatan(mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang
lain“. (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya
dengan snad yang bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’
secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulul-lah saw, dia tidak
menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan
sebagiannya atas sebagian yang lain).
Dari
[Khalid bin Al Fizr], telah menceritakan kepadaku [Anas bin Malik], bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pergilah dengan nama
Allah, di atas agama Rasulullah, dan janganlah membunuh orang tua, anak kecil,
dan wanita. Dan janganlah berkhianat (dalam pembagian ghanimah), dan
kumpulkanlah rampasan perang kalian. Ciptakan perdamaian dan berbuatlah kebaikan,
sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan." (HR. Abu
Daud)
Dari
Ibnu Abbas, ia berkata: Dahulu Rasulullah apabila mengirim pasukannya beliau
bersabda, ‘Keluarlah kalian dengan nama Allah, kalian berperang di jalan Allah
melawan siapa saja yang berlaku kafir terhadap Allah, (maka) janganlah kalian
berkhianat, jangan pula mencuri harta rampasan, jangan pula melakukan mutilasi,
janganlah kalian membunuh anak-anak dan jangan pula membunuh orang-orang yang berada
di gereja-gereja atau tempat-tempat ibadah,” [HR Ahmad].
b.
Hadis tentang larangan berbuat zalim terhadap orang lain, antara lain:
“Barangsiapa
mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia
pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari-Muslim)
“Hindarilah
kezaliman, karena kezaliman itu adalah mendatangkan kegelapan pada hari kiamat
kelak.” (HR. Muslim)
c.
Hadis tentang bolehnya melakukan perlawanan terhadap pihak yang melakukan
pengusiran dan penjajahan, antara lain:
Dari
’Ali bin Abi Thalib r.a. sesunggahnya ia berkata: “Aku akan menjadi orang
pertama yang bersujud di hadapan Yang Maha Pemurah untuk berdebat di Hari
Kebangkitan.” Qays bin ’Ubad berkata: ayat ” Inilah dua golongan (golongan
mukmin dan kafir) yang bertengkar, mereka bertengkar mengenai Tuhan mereka”
[QS. Al Hajj: 39 – 40] diturunkan untuk mereka. Ia berkata: orang-orang mukmin
yang berhadapan secara langsung dengan musuh pada perang badar adalah: Hamzah,
‘Ali, ‘Ubaidah atau Abu ‘Ubaidah bin al-Harits, Syaibah bin Rabi’ah, ‘Utbah bin
Rabi’ah, dan al- Walid bin ‘Utbah (HR. Al-Bukhari).
d.
Hadis tentang perintah untuk saling tolong-menolong dan solidaritas antar
manusia, antara lain:
Dari
Abdullah bin Umar r.a. berkata : Rasulullah saw. bersabda: Seorang muslim
saudara terhadap sesama muslim, tidak menganiyayanya dan tidak akan dibiarkan
dianiaya orang lain. Dan siapa yang menyampaikan hajat saudaranya, maka Allah
akan menyampaikan hajatnya. Dan siapa yang melapangkan kesusahan seorang
muslim, maka Allah akan melapangkan kesukarannya di hari qiyamat, dan siapa
yang menutupi aurat seorang muslim maka Allah akan menutupinya di hari qiyamat.
(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
3.
Kaidah Fikih
”Kemudaratan
itu harus dihilangkan.”
Jika
ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih
tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan)
bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan
“Tindakan pemimpin [pemegang otoritas] terhadap
rakyat harus mengikuti kemaslahatan “
Memperhatikan :
1.
Pendapat ulama terkait kebolehan mendistribusikan zakat kepada mustahik yang
berada di tempat jauh, antara lain:
a.
Pendapat al-Sayyid al-Bakri dalam kitab I’anatu al-Thalibin, 2/187: Pengarang
buku memilih pendapat yang membolehkan pemindahan zakat dari negara asalnya..
b.
Pendapat Zain bin Ibrahim bin Zain bin Sumaith dalam kitab al-Taqrirat
al-Sadidat, Darul Mirath Nabawi, 426:
"Imam
Ibn 'Ujail berkata: Ada tiga masalah yang difatwakan dalam pendapat yang tidak
populer (ghair al-masyhur) dalam mazhab Imam Syafi'i, yaitu (di antaranya
adalah) Kebolehan membagikan zakat pada satu golongan saja, kebolehan membayar
zakat satu persatu, kebolehan memindahkan zakat dari tempat asalnya ke daerah
lainnya.
2.
Pendapat ulama tentang haramnya bermuamalah dengan pihak yang memerangi umat
Islam, antara lain:
a.
pendapat Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim 11/40:
“Telah ijma' atau sepakat seluruh umat Islam
keharusan urusan dengan ahli zimmah dan lain-lain orang kafir selagi mana
(urusniaga itu) tidak jatuh dalam perkara haram. Tetapi umat Islam tidak boleh
(haram) menjual senjata kepada musuh Islam yang sedang memerangi Islam, dan
tidak boleh juga membantu mereka dalam menegakkan agama mereka.”
b.
Pendapat Sayyid ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar Ba ‘Alawi
al-Hadhrami dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin/260:
Jika
dia berpikir bahwa dia menggunakannya untuk keharaman, seperti sutra untuk
orang dewasa, anggur untuk mabuk, budak untuk amoralitas, senjata untuk
membegal/merampok dan kezaliman, opium, ganja dan pala untuk dijadikan
narkotika, maka semua itu diharamkan.
c.
Pendapat Sayyid Ramadhan al-Buthi dalam fatwa-fatwanya:
“Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk
dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi
setiap orang Islam untuk menghadapi agresi dari Israel.”
d.
Pendapat Ibnu al-Hajj al-Fasy al-Maliki dalam kitab al-Madhal (II/78):
“Tidak
masalah masalah bagi kalangan Yahudi dan Nasrani mendirikan (ekonomi) untuk
kalangannya sendiri dan yang seagama dengannya sebagai bentuk pembunuhan secara
terpisah. Dan tidak masalah melarang mereka untuk menjual pada kaum muslimin
dan melarang kaum muslimin membeli produk mereka.”
3.
Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Rapat Pleno Komisi Fatwa
pada tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 H bertepatan dengan tanggal 8 November 2023
M.
Dengan bertawakkal kepada
Allah subhanahu wa ta’ala memutusakan Fatwa
MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan
Palestina, sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan Hukum
1.
Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2.
Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan
mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat
Palestina.
3.
Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di
sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana
zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh,
seperti untuk perjuangan Palestina.
4.
Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel
baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Kedua : Rekomendasi
1.
Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan
menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan
melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2.
Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan
Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan
sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi
negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3.
Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan
penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung
penjajahan dan zionisme.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1.
Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
2.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya,
menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Rabiul
Akhir 1445 H
8 November 2023 M
Selengkapnya silahkan
download dan baca Fatwa Majelis Ulama
Indonesia Nomor: 83 Tahun 2023 Tentang Tentang Hukum Dukungan Terhadap
Perjuangan Palestina. LINK DOWNLOAD FATWA MUI NOMOR: 83 TAHUN 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor:
83 Tahun 2023 Tentang Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina Semoga
ada manfaatnya.
Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Salam kenal, terus berkarya dengan informasi yang terupdate. Semoga sukses.
ReplyDelete