Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah T\rhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbaagsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; b) bahwa moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesla sehingga perlu penguatan moderasi beragama; c) bahwa penguatan moderasi beragama memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Pasal
1 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Dalam
Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
1.
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam
kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan
yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum
berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
2.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud da-lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3.
Kementerian adalah kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
5.
Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang selanjutnya disebut Sekretariat
Bersama adalah forum bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/
lembaga dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
Pasal
2 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Peraturan
Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.
Pasal
3 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Penguatan Moderasi
Beragama dilaksanakan untuk:
a.
penguatan carA pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk
memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;
b.
penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;
c.
penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;
d.
peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan pengembangan ekonomi
umat dan sumber daya keagamaan.
Pasal
4 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa
(1)
Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum
penguatan Moderasi Beragama.
(2)
Pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
indikator Moderasi Beragama;
b.
esensi Moderasi Beragama;
c.
ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama;
d.
arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan
e.
program penguatan Moderasi Beragama.
(3)
Pedoman umum penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal
5 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa
(1)
Penguatan Moderasi Beragama diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
(2)
penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
dokumen perencanaan tahunan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
6 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Penyelenggaraan
penguatan Moderasi Beragama oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri,
menteri, dan pimpinan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan.
Pasal
7 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa
(1)
Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan
oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan urusan dan kewenangannya.
(2)
Dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur dan bupati/wali kota berkoordinasi dengan instansi vertical pada
Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
8 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa
(1)
Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama dapat dilakukan dengan
mengikutsertakan masyarakat.
(2)
Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bentuk sosialisasi, advokasi, pendampingan, dan/atau kegiatan lain.
Pasal
9 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa
(1)
Untuk koordinasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama, dengan Peraturan Presiden
ini dibentuk Sekretariat Bersama.
(2)
Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.
Pengarah, yang terdiri atas:
1.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan
2.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan
3.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam pemerintahan di bidang perekonomian;
4.
menteri yang sinkronisasi, kementerian pemerintahan investasi; dan koordinasi, dan
pengendalian urusan dalam penyelenggaraan di bidang kemaritiman dan
b.
Pelaksana, yang terdiri atas:
1.
Menteri;
2.
menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri;
3.
menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang luar negeri;
4.
menteri yang pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan,
dan teknologi;
5.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
6.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
7.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
8.
menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
9.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara;
10.
menteri yang pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
11.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
12.
menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
13.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
14.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha
kecil dan menengah; dan
15.
Jalsa Agung Republik Indonesia.
(3)
Pelaksana Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diketuai oleh Menteri.
(4)
Dukungan administratif Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh unit kerja terkait pada Kementerian.
Pasal
10 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Sekretariat
Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi
Beragama di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota;
b.
melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama
kepada Presiden; dan
c.
memublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
Pasal
11 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa
(1)
Bupati/wali kota menyampaikan laporan perkembangan capaian penyelenggaraan
penguatan Moderasi Beragama kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2)
Gubernur menyampaikan laporan perkembangan capaian penyelenggaraan penguatan
Moderasi Beragama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan secara
berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan kompilasi
laporan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
Pasal
12 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Sekretariat
Bersama menghimpun capaian perkembangan penyelenggaraan penguatan Moderasi
Beragama dari kementerian/ lembaga sebagai bahan perumusan dan penyiapan
laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
Pasal
13 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Menteri
sebagai ketua pelaksana Sekretariat Bersama menyampaikan laporan capaian dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Presiden paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal
14 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Ketentuan
mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan
penguatan Moderasi Beragama diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal
15 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Pendanaan
penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
16 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58
Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Link
download Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama
Demikian
informasi tentang Perpres Nomor 58 Tahun
2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment