Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Pada PTKN Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, kemanfaatan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), perlu ditetapkan prosedur pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri.
Tujuan diterbitkan Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 20 Tahun
2023 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Pada PTKN Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas,
efisiensi, kemanfaatan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas
luar negeri pada PTKN.
Surat
Edaran Sekjen Kemenag Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri
Pada PTKN Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri ini memuat ketentuan
mengenai prosedur pengajuan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri pada
PTKN.
Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 20 Tahun
2023 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Pada PTKN Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri adalah
1. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005
tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri;
2. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11
Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan
Dinas Luar Negeri.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/
PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 /
PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama.
Isi menyatakan Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 20 Tahun
2023 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Pada PTKN Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri bahwa
1.
PTKN mengajukan permohonan perjalanan dinas luar negeri melalui akun Person In
Charge (PIC) pada masing-masing PTKN di aplikasi Sistem Informasi Perjalanan
Dinas Luar Negeri (SIMPEL) Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 3
(tiga) minggu sebelum waktu keberangkatan.
2.
Kelengkapan berkas permohonan izin perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan
ketentuan umum dari Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam aplikasi SIMPEL.
3.
Perjalanan dinas luar negeri harus berdasarkan prinsip selektif, efektif,
efisien, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, bermanfaat, serta mempunyai
prioritas tinggi dan penting.
4.
Perjalanan dinas luar negeri bagi PTKN mengutamakan kepentingan penguatan dan
pengembangan tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat), pengembangan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia,
penjaminan mutu, dan sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama.
5.
Perjalanan dinas luar negeri memperhatikan keseimbangan sebaran negara tujuan
dan mengembangkan kerja sama ke negara-negara lain di luar Asia Tenggara.
6.
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran perjalanan dinas
luar negeri, PTKN harus:
a. memanfaatkan program kolaboratif atau
kemitraan dengan PTK atau pihak lain, baik dalam maupun luar negeri;
b. memperhatikan efisiensi dan efektivitas
jumlah peserta dengan jenis kegiatan:
1) konferensi internasional paling banyak diikuti
3(tiga) orang; dan
2) pendampingan mahasiswa magang atau pengabdian
diikuti paling banyak 2 (dua) orang dosen atau tenaga kependidikan untuk paling
sedikit 10 (sepuluh) orang mahasiswa.
7.
Pelaksana perjalanan dinas luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan
melalui aplikasi SIMPEL Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja setelah kepulangan.
LINK DOWNLOAD SURAT EDARAN
DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 20 Tahun
2023 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Pada PTKN Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment