Berdasarkan Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2023 Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan. Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Analis Ketahanan Pangan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan.
Ditegaskan dalam Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan merupakan jabatan karier PNS. Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan
pada Instansi Pemerintah. Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Dalam hal Unit
Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Ketahanan Pangan dapat berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang
memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan terdiri atas: a) Analis Ketahanan Pangan
Ahli Pertama; b) Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; c) Analis Ketahanan Pangan
Ahli Madya; dan d) Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan adalah melaksanakan kegiatan analisis dan pengelolaan di
bidang ketahanan pangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023 atau Peraturan Menteri PANRB Tentang Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan melaui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link Download Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
13 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment