Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Dosen Tahun 2023 diterbitkan dalam rangka seleksi Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.
Selain itu, Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun
Anggaran 2023 juga dimaksud untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai
Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Beberapa pertimbangan hukum Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
PPPK Dosen Tahun 2023 diterbitkan adalah sebagai berikut
1.
Undang
-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
3.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
126);
6.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nom or 60 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1249);
7.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun
2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725).
Isi Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Dosen Tahun 2023 adalah
sebagai berikut
1.
Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 meliputi: a) seleksi kompetensi teknis; b)
seleksi kompetensi manajerial; dan c) seleksi kompetensi sosial kultural.
2.
Seleksi
pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Dosen Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan
moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
3.
Materi
seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan wawancara
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA meliputi:
a) materi
kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b) materi
kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku
individu dalam dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi
kompetensi: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan
publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan.
c) materi
kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap
terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki
keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan,
etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap
pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan
jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan
terhadap keberagaman; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap
pentingnya persatuan; dan empati.
d) materi
wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai
integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen,
keadilan, etika, dan kepatuhan.
4.
Seleksi
kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pad a
Diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
5.
Wawancara
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilaksanakan dalam durasi waktu 10
(sepuluh) menit.
6.
Durasi
waktu pelaksanaan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT
dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA dikecualikan bagi pelamar
penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan disabilitas.
7.
Seleksi
kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural bagi pelamar sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima
puluh) menit.
8.
Wawancara
bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi
waktu 15 (lima belas) menit.
9.
Jumlah
soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA
dan Diktum KEDUA adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:
a) seleksi
kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal, dengan rincian: Etika
dan Tridarma Perguruan Tinggi sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; Bahasa
Inggris sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; Penalaran dan Pemecahan Masalah
sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; Dimensi Psikologi sejumlah 30 (tiga puluh)
butir soal.
b) seleksi
kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c) seleksi
kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d) wawancara
sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
10.
Pembobotan
nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:
a) untuk
materi soal seleksi kompetensi teknis, pembobotan nilai terdiri dari: 1) materi
soal subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi, bobot jawaban benar bernilai 5
(lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); 2) materi soal subtes Bahasa
Inggris, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab
bernilai 0 (nol); 3) materi soal subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah, bobot
jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
4) materi soal subtes Dimensi Psikologi, bobot jawaban benar paling rendah 1
(satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b) untuk
materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1
(satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0
(nol);
c) untuk
materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling
rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab
bernilai 0 (nol); dan
d) untuk
materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
11.
Nilai
kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam
ratus tujuh puluh), dengan nincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk
seleksi kompetensi teknis, yang terdiri dari: (1) 100 (seratus) untuk subtes Etika
dan Tridarma Perguruan Tinggi; (2) 100 (seratus) untuk subtes Bahasa Inggris; (3)
100 (seratus) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan (4) 150 (seratus
lima puluh) untuk subtes Dimensi Psikologi; b) 180 (seratus delapan puluh) untuk
seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan c) 40 (empat puluh)
untuk wawancara.
12.
Nilai
ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
13.
Nilai
ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA BELAS terdiri atas: a) nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis; b) nilai
ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c) nilai ambang batas wawancara.
14.
Nilai
ambang batas seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA
BELAS terdiri dari: a) nilai ambang batas keseluruhan kompetensi teknis; dan b)
nilai ambang batas masing-masing subtes kompetensi teknis yang dibagi menjadi:
1) Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi; 2) Bahasa Inggris; 3) Penalaran dan
Pemecahan Masalah; dan 4) Dimensi Psikologi.
15.
Penetapan
nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS yaitu:
a)
nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi teknis dibagi menjadi:
1)
nilai ambang batas keseluruhan kompetensi teknis yaitu sebesar 248 (dua ratus
empat puluh delapan);
2)
nilai ambang batas masing-masing subtes kompetensi teknis dibagi menjadi: (a)
30 (tiga puluh) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi; (b) 30 (tiga
puluh) untuk subtes Bahasa Inggris; (c) 30 (tiga puluh) untuk subtes Penalaran dan
Pemecahan Masalah; dan (d) 66 (enam puluh enam) untuk subtes Dimensi Psikologi;
b)
117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial
kultural; dan
c)
24 (dua puluh empat) untuk wawancara.
16.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB
atau Kepmenpan RB Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Dosen Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment