Apa dan bagaimana Persyaratan Dan Tata Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Guru NON PNS Kemenag Tahun 2023-2024 ? Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.
Apa saja sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan Penerima Tunjangan Insentif Guru NON PNS Kemenag Tahun 2023-2024 ? Sasaran Penerima Tunjangan Insentif Guru NON PNS Kemenag Tahun 2023-2024 adalah a) Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah; b) Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
Adapun kriteria atau atau persyaratan guru Penerima Tunjangan Insentif Guru NON
PNS Kemenag Tahun 2023-2024 sebagai berikut:
1.
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Sistem
Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Agama
(SIMPATIKA);
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK)
dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi
pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu
guru Bukan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah
Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun
secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah
yang memiliki izin pendirian dan Kementerian Agama serta melaksanakan tugas
pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama
(dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka
di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya
bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
9. Belum usia pensiun (60 Tahun);
10. Tidak beralih status dari guru RA dan
Madrasah;
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain RA/ Madrasah;
12
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
13.
Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh
Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Bagaimana Tata Cara Mengajukan Tunjangan Insentif
Guru NON PNS Kemenag Tahun 2023-2024? Berkikut ini prosedur atau Cara Mengajukan
Tunjangan Insentif Guru NON PNS Kemenag Tahun 2023-2024
1.Pengajuan
Tunjangan Insentif dapat dilakukan guru melalui akun SIMPATIKA masing-masing;
2.Guru
dapat melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif bila memenuhi
persyaratan sesuai dengan Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023, Nomor 183 Tahun 2023;
3.Saat
melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023-2024, guru
diharapkan telah mengisikan data berikut dengan benar
a.Nama
Lengkap (Sesuai KTP)
b.Nomor
Induk Kependudukan (Sesuai KTP)
c.
Nama Ibu Kandung (Sesuai KK)
d.Tempat
Lahir (Sesuai KTP)
e.Tanggal
Lahir (Sesuai KTP)
f.
Kecamatan Madrasah
g.Kode
Pos Madrasah
4.Pengajuan
Tunjangan Insentif yang diajukan akan disetujui oleh Kankemenag Kabupaten/Kota;
5.Batas
waktu persetujuan pengajuan Tunjangan Insentif menyesuaikan surat edaran dirjen
pendis
6.Guru
yang disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima Tunjangan
Insentif
Adapun Guru yang berhak Tunjangan Insentif Guru NON PNS Kemenag
Tahun 2023-2024 akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika
dengan mengacu sebagai berikut:
a. Penentuan kuota penerima bantuan dilakukan
secara proporsional berdasarkan jumlah pengajuan yang telah diajukan oleh guru
dan disetujui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
b. Penentuan kuota hanya dilakukan satu kali,
selanjutnya kuota yang telah ditentukan akan digunakan untuk penyaluran bantuan
pada semester ganjil dan semester genap.
c. Pengambilan dan pengolahan data penerima
bantuan dilakukan dalam 2 (dua) tahapan yaitu semester ganjil dan semester
genap.
d.
Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang
memiliki masa pengabdian lebih lama dan beban kerja lebih. besar.
Adapun tata cara Penyaluran Pencairan Tunjangan
Insentif Guru NON PNS Kemenag Tahun 2023-2024 adalah sebagai berikut
a. Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada
RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke
rekening guru yang bersangkutan.
b. Penyaluran tunjangan insentif dilakukan dalam 2
(dua) tahapan pada setiap semester.
Besar tunjangan insentif
adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan
disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester. Tiap guru yang memenuhi
kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima
Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan anggaran yang
tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going) meskipun mengajar pada 2 (dua)
RA dan Madrasah atau lebih. Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru
secara akkuntabel, transparan dan kredibel, serta tidak dibenarkan adanya
pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dan oleh pihak
manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapaun Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif Guru NON PNS Kemenag
Tahun 2023-2024 adalah: a) Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada
peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah
yang menjadi tempat tugasnya; b) Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh
pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; c) Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima
tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.
Iangat bahwa Tunjangan
Insentif daapat dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan: a) Meninggal
dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka
ahli warts berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban
menutup rekening tersebut; b) telah Berusia 60 (enam puluh) tahun; c) Tidak
lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah; d) Diangkat menjadi CPNS,
balk sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
e) Berhalangan tetap sehingga tidak
dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau f) Tidak lagi
memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
Demikian informasi tentang Persyaratan Dan Tata Cara Mengajukan Tunjangan
Insentif Guru NON PNS Kemenag Tahun 2023-2024. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment