Juknis Bantuan Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Serta Bantuan Rumah Tinggal Terdampak Isu Kerukunan Tahun 2023

Juknis Bantuan Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Serta Bantuan Rumah Tinggal Terdampak Isu Kerukunan Tahun 2023


Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Serta Bantuan Rumah Tinggal Terdampak Isu Kerukunan Tahun 2023, ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kepsekjen) Kemenag Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Isu Kerukunan

 

Program Penguatan Moderasi Beragama merupakan salah satu program Kementerian Agama untuk mewujudkan kerukunan umat beragama. Sejumlah strategi implementasi telah disusun dalam Peta Jalan Penguatan Modersi Beragama, di antaranya penetapan Tahun Toleransi 2022. Hal ini penting sebagai wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dalam rangka mendukung peran serta masyarakat untuk menumbuhkembangkan rasa nasionalisme dalam beragama, berbangsa, dan bernegara.

 

Salah satu bentuk dukungan pemerintah adalah dengan memberikan bantuan pemerintah melalui kegiatan gebyar toleransi dan bhineka tunggal ika dalam kerukunan beragama serta bantuan rumah tinggal bagi masyarakat yang terdampak isu kerukunan yang juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari rangkaian kegiatan Tahun Kerukunan Umat Beragama 2023. Hal ini bertujuan untuk mendukung berbagai komponen masyarakat dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan yang berorientasi untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, dibutuhkan mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah untuk gebyar toleransi dan bhineka tunggal ika dalam kerukunan beragama serta bantuan rumah tinggal bagi masyarakat yang terdampak isu kerukunan yang transparan dan akuntabel melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama serta Bantuan Rumah Tinggal bagi Masyarakat yang Terdampak Isu Kerukunan.

.

Diktum KESATU Kepsekjen Kemenag Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Isu Kerukunan tahun 2023-2024 menytakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama serta Bantuan Rumah Tinggal bagi Masyarakat yang Terdampak Isu Kerukunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Isu Kerukunan, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dalam pengajuan permohonan, penyaluran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama serta Bantuan Rumah Tinggal bagi Masyarakat yang Terdampak Isu Kerukunan.

 

Petunjuk Teknis ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah dalam rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama serta Bantuan Rumah Tinggal bagi Masyarakat yang Terdampak Isu Kerukunan.

 

Juknis Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Isu Kerukunan ini memuat ketentuan mengenai: 1) bentuk dan penggunaan bantuan; 2) alokasi anggaran; 3) persyaratan penerima bantuan; 4) prosedur pemberian bantuan; 5)          pertanggungjawaban dan perpajakan; dan 6) pemantauan dan evaluasi.

 

Bantuan Pemerintah terdiri atas: bantuan penyelenggaraan kegiatan untuk peningkatan kerukunan umat beragama untuk mendukung ketertiban dan keamanan nasional; dan bantuan rehabilitasi/pembangunan rumah tinggal terdampak isu kerukunan atau konflik keagamaan; dan

 

Alokasi anggaran Bantuan Pemerintah berasal dari anggaran Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama yang dialokasikan pada DIPA/ RKA-K/ L Sekretariat Jenderal. Besar bantuan untuk setiap penerima bantuan maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juga rupiah)

 

Apa saja Persyaratan Penerima Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Rumah Tinggal Terdampak Isu Kerukunan atau Konflik Keagamaan dan Persyaratan Penerima Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama untuk Mendukung Ketertiban Dan Keamanan Nasional.

A. Bantuan Penyelenggaraan Kegiatan untuk Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama untuk Mendukung Ketertiban Dan Keamanan Nasional. Bantuan Penyelenggaraan Kegiatan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama diberikan kepada:

1.   organisasi kemasyarakatan;

2.   rumah ibadat; dan

3.   lembaga pendidikan keagamaan.

 

B. Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Rumah Tinggal Terdampak Isu Kerukunan atau Konflik Keagamaan

Bantuan rehabilitasi/pembangunan rumah tinggal terdampak isu kerukunan atau konflik keagamaan diberikan kepada perseorangan terdampak isu kerukunan atau konflik keagamaan.

 

Bagaimana Prosedur Pemberian Bantuan? Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Isu Kerukunan tahun 2023-2024, Prosedur memperoleh pemberian Bantuan adalah sebagai berikut.

1. Pemohon mengajukan permohonan Bantuan Pemerintah secara tertulis kepada Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan penerima bantuan.

2. Permohonan bantuan penyelenggaraan kegiatan untuk Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama untuk mendukung ketertiban dan keamanan nasional yang diajukan oleh:

a. organisasi kemasyarakatan dengan melampirkan:

1)  proposal kegiatan;

2)  fotokopi keputusan penetapan badan hukum;

3)  fotokopi nomor rekening bank atas nama organisasi kemasyarakatan;

4)  rencana anggaran biaya; dan

5)  menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai sesuai dengan Format 1.

b. rumah ibadat dengan melampirkan:

1)  proposal kegiatan;

2)  keputusan pembentukan pengurus rumah ibadat;

3)  nomor rekening bank atas nama rumah ibadat atau ketua pengurus rumah ibadat;

4)  rencana anggaran biaya; dan

5)  menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai sesuai dengan Format 1.

c. lembaga pendidikan keagamaan dengan melampirkan:

1)  proposal kegiatan;

2)  akta notaris pembentukan yayasan;

3)  nomor rekening bank atas nama yayasan atau lembaga pendidikan keagamaan;

4)  rencana anggaran biaya; dan

5)  menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai sesuai dengan Format 1.

3. Permohonan bantuan rehabilitasi/pembangunan rumah tinggal terdampak isu kerukunan atau konflik keagamaan yang diajukan oleh perseorangan melampirkan:

a.   proposal rehabilitasi/pembangunan rumah tinggal;

b.   surat keterangan dari dinas sosial (dinas terkait lain memiliki tugas fungsi penanganan isu kerukunan atau konflik keagamaan) yang menyatakan sebagai warga terdampak konflik keagamaan;

c.   nomor rekening atas nama yang bersangkutan;

d.   rencana anggaran biaya; dan

e.   menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai sesuai dengan Format 1.

4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dilakukan verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

5. Dalam hal verifikasi dinyatakan:

a. memenuhi persyaratan, Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan keputusan penerima bantuan pemerintah; atau

b. tidak memenuhi persyaratan, Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.

6. Pencairan dana bantuan pemerintah dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pemohon sesuai dengan Format 2.

7. Pencairan dana bantuan rehabilitasi/pembangunan rumah tinggal atau rumah ibadat dilakukan dengan 2 (dua) tahap dengan ketentuan:

a.   Tahap I sebesar 70% dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi/pembangunan rumah tinggal atau rumah ibadat; dan

b.   Tahap II sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi/ pembangunan rumah tinggal atau rumah ibadat.

8. Pembayaran bantuan pemerintah dilakukan melalui mekanisme langsung (LS).

 

Adapun Jadwal Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Dalam Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama Tahun 2023, sebagai berikut

1. Pengumuman bantuan secara online         April s.d 02 Mei 2023

2. Pendaftaran Bantuan Secara Online April s.d. 02 Mei 2023 Pukul 16.00 WIB

3. Penilaian administrasi 03 — 14 Mei 2023

4. Penilaian subtansi 15 — 22 Mei 2023

5. Pengumuman penerima bantuan 31 Mei 2023

6. Batas akhir pengiriman berkas laporan bantuan 30 November 2023 cap pos

 



Link download Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Isu Kerukunan. (DISINI)

 

Demikian infomasi tentang Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Serta Bantuan Rumah Tinggal Terdampak Isu Kerukunan Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter