Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023. Kementerian Agama memiliki kepentingan dan peran bear dalam menumbuhkembangkan nuansa keagamaan di tengah-tengah generasi muda berbasis Moderanisasi Beragama. Sebagaimana tertuang pada Rencana Strategis Kementerian Agama RI Tahun 2020-2024.
Dinyatakan dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023
Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023 bahwa
Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam juga diharapkan dapat
mensosialisasikan moderasi beragama pada generasi muda dengan cara memberikan
pelatihan konvetensi dengan trainer profesional dan Komisi Penyiar Indonesia,
serta membentuk komunitas bagi mereka yang sudah diberikan pelatihan kompetensi
Kepdirjen
Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar
Agama Islam (PKPAI) ini dimaksudkan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI). Adapun Tujuan
dari Program ini adalah sebagai berikut: a) membina dan meningkatkan kompetensi
generasi mileneal beragama Islam yang sebagai Penyiar di media elektronik; b) mendapatkan
data akurat generasi milenial beragama Islam yang berprofesi sebagai Penyiar di
media elektronik yang sudah dibina kompetensi di seluruh Indonesia; c) bahan pertimbangan
dalam membentuk Komunitas Penyiar Agama Islam yang Moderat di Media Elektronik;
d) mengembangkan, meiestarikan, dan menggali potensi dalam berkreativitas
dengan memanfaatkan tekonologi khususnya media sosial; dan; e) memberikan
kesempatan berkreativitas dalam menyiarkan agama Islam berbasis Moderanisasi
Beragama.
Ruang iingkup Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023
Juklak Juknis PKPAI Tahun 2023 ini meliputi: a) Penyelenggaraan; b) Webinar
Gerakan Penyiar Islam Masa Kini (GEBYAR IMANI); c) Pendampingan PKPAI di
Provinsi; d) Dukungan Pembinaan Penyiar area Islam; e) Surat Keputusan Moderate
Milenial Agent (MMA); dan f) Pendanaan.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam menyatakan Menetaapkan
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahlkan dari
Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan
Kompetensi Penyiar Agama Islam menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi Aparatur Sipii
Negara Kementerian Agama dan pihak terkait
lainnya dalarm pelaksanaan Kegiatan Pembinan kompatensi Penyiar Agama Islam.
Dinyatakan dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023
Juklak Juknis PKPAI (Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam), bahwa .
Peserta PKPAI harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesa;
b. Berdomisili di Kabupatenikota yang diwakilkan;
c.
Beragatna Islam;
d. Buka.n penyuluh ASN atau Honorer;
e. Berusia paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun;
f. Tercatat sebagai karyawan tetap atau tidak
tetap di Instansi radio dan televisi swastal pemerintah; dan
g. kabupaten dan kota di provinsi;
h. Membawa Surat Tugas dari Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/ Kota perwakilan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen Bimas Islam
Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI).
Link Download Kepdirjen Bimas Islam Juklak Juknis
Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023
Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment