Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kuliah Kerja Nyata (KKN) Moderasi Beragama Tahun 2023 dan Contoh serta Sistematika Laporan akhir kelompok KKN Moderasi Beragama Tahun 2023, tujuan KKN Moderasi Beragama adalah 1) Mengimplementasikan gerakan moderasi beragama sebagai core maupun spirit KKN Moderasi Beragama kepada masyarakat dalam konteks penguatan terhadap eksistensi NKRI; 2) Mengimplementasikan Pengetahuan Mahasiswa dan Dosen PTK dalam program pengabdian berbasis disiplin keilmuan lintas fakultas, jurusan maupun prodi; 3) Mendorong, memfasilitasi, serta mendampingi masyarakat di daerah dalam rangka memaksimalkan potensi (asset) maupun problem solving masyarakat agar membantu dalam memberikan value added bagi taraf kehidupan mereka yang lebih baik di berbagai bidang; 4) Mensinergikan program kerja antar Kementerian/Lembaga (K/L) dalam pengabdian kepada masyarakat yang berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun keutuhan NKRI melalui spirit moderasi beragama.
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kepdirjen Pendis Nomor 333 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Kuliah
Kerja Nyata (KKN) Moderasi Beragama Tahun 2023, menyatakan bahwa Menetapkan
Petunjuk Teknis Kuliah Kerja Nyata Moderasi Beragama Tahun 2023 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan
ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 333 Tahun 2023 Tentang
Juknis KKN Moderasi Beragama Tahun 2023 dan Contoh - Sistematika Laporan akhir KKN
Moderasi Beragama Tahun 2023 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Kuliah Kerja
Nyata Moderasi Beragama yang diselenggarakan di beberapa wilayah Perguruan
Tinggi Keagamaan secara kolaboratif pada Tahun 2023.
Dinyatakan dalam Juknis KKN Moderasi Beragama Tahun 2023 dan
Contoh - Sistematika Laporan akhir Kelompok KKN Moderasi Beragama Tahun 2023, bahwa
KKN Moderasi Beragama dilatarbelkangi bahwa Intoleransi beragama yang
berpotensi pada ekstrimisme dan terorisme beragama menjadi persoalan serius
yang dihadapi bangsa ini. Fenomena ini terjadi disebabkan oleh kemunculan tokoh
agama dan intelektual yang instan, pragmatis, silsilah dan kapasitas keilmuan
keagamaan yang tidak jelas dan berorientasi pada politik ideologi, bahkan
memiliki pengaruh massa yang luar biasa melalui jejaring media sosial. Konten
dan video melalui internet (website, youtube) dan media sosial (whatsapp,
facebook, instagram, twitter) telah menjadikan tokoh-tokoh agama baru itu
sebagai rujukan bagi keberagamaan masyarakat Indonesia. Ironisnya, tidak jarang
konten narasi dan video keagamaan yang beredar berisi ujaran kebencian (hate
speech), berita bohong (hoax), dan sentimen¬sentimen politik identitas, semisal
fanatisme agama, suku, agama, ras dan antargolongan yang bisa mengancam
keutuhan bangunan kebangsaan yang sudah disepakati bersama oleh founding
fathers dan founding mothers bangsa ini. Kompleksitas kehidupan beragama saat
ini menghadapi tantangan dan perubahan yang sangat ekstrem berbeda dengan
masa-masa sebelumnya karena dunia 4.0 sebagai era disrupsi, sehingga disrupsi
keberagamaan pun tak bisa dihindari. Diperparah dengan pandemi Corona Virus
Disease (COVID)-19 yang telah mengorbankan jutaan jiwa (1.558.145) di
Indonesia, bahkan ratusan ribu (132.730.691) jiwa manusia di dunia (09/04/2021,
Satgas Covid 19.go.id).
Era disrupsi digital memang
mendorong lahirnya kompleksitas masyarakat dalam beragama. Akibat kedangkalan
memahami sumber pengetahuan keagamaan, ada yang memahami ayat-ayat suci secara
tekstual dan disertai fanatisme keagamaan, sehingga mengarah pada
eksklusivisme, ekstremisme, bahkan terorisme dalam kehidupan beragama. Ada yang
kebablasan menafsirkan isi kitab suci sampai tidak bisa membedakan antara ayat
Tuhan dan yang bukan. Ada pula yang mempermainkan pesan-pesan Tuhan menjadi pesan
pribadi yang sarat kepentingan. Persimpangan itu rentan menciptakan konflik
sosial yang dapat mengoyak keharmonisan kehidupan bersama. Pada positiong itu,
moderasi beragama tak lagi sekadar wajib, akan tetapi sudah menjadi kebutuhan
untuk diimplementasikan demi kehidupan beragama yang lebih baik. Di era
disrupsi new normal pengembangan literasi keagamaan yang mengandung nilai-nilai
moderasi sangat mendesak dilakukan untuk mengimbangi konservatisme berbasis
media sosial. Saat ini faktor¬faktor yang dapat menyumbang tumbuh suburnya
pemahaman keagamaan yang sempit semakin kompleks, bukan saja muncul dari
lingkungan keluarga, pertemanan, atau pelajaran sekolah, melainkan juga yang
tak terbendung dari informasi yang tersebar di belantara internet. Oleh
karenanya, di era ini setiap orang perlu memikirkan kembali praktik beragama
yang selama ini dianutnya.
Keberagamaan (religiosity)
kita perlu dikembalikan pada fundamen sebagai guide spiritualitas dan
moralitas, bukan hanya sekadar pada sisi ritual formalistik. Sejak tahun 2019
sebagai leading sector, Kementerian Agama menebarkan cara pandang, sikap dan
perilaku umat beragama yang wasathiyyah (moderat) dalam relung kehidupan
berbangsa dan bernegara. Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap dan
perilaku kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan
ajaran agama dengan tidak ekstrem, balk ekstrem kanan maupun ekstrem kiri.
Ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian, hingga retaknya hubungan antarumat
beragama, merupakan problem yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini.
Program pengarusutamaan moderasi beragama ini sangat penting. Bahkan, menjadi
sebuah solusi untuk menciptakan kehidupan beragama yang damai dan rukun di
Indonesia. Moderasi beragama merupakan fokus utama Kemenag RI untuk melawan
intoleransi dan ekstremisme. Dimulai dari unit terkecil, yakni bilik keluarga,
bimbingan perkawinan, dan merambah ke unit pendidikan, perkantoran,
pemerintahan, sampai moderasi beragama dalam konteks berbangsa dan bernegara.
Ikhtiar implementasi
moderasi beragama telah dilakukan oleh Kemenag RI, termasuk melalui kegiatan
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Moderasi Beragama sebagai bentuk dharma pengabdian
kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen, kesadaran,
dan implementasi secara nyata dalam proses interaksi di masyarakat terhadap
nilai-nilai moderasi beragama, di antaranya komitmen kebangsaan, anti kekerasan,
toleransi, dan menghargai tradisi dan budaya yang berkembang di tengah-tengah
masyarakat. Atas kondisi itu, kegiatan KKN Moderasi Beragama penting untuk di
laks an akan
Subyek pelaku KKN Moderasi
Beragama ini dapat melibatkan para pihak utama, antara lain adalah: 1) Mahasiswa
PTK seluruh Indonesia; 2) Dosen PTK seluruh Indonesia; 3) PTN yang
berkolaborasi dengan PTK; 4)Dosen PTN yang berkolaborasi dengan PTK; 5) Lintas
Kementerian yang beririsan secara program dengan Kemenag RI; 6) Pemerintah daerah, baik Propinsi,
Kabupaten, maupun Kota.
Sasaran program KKN Moderasi
Beragama adalah masyarakat di Indonesia dengan kriteria yang mencakup wilayah
yang multiagama dan multietnis, baik yang rawan menimbulkan persinggungan SARA
maupun yang hidup berdampingan secara damai.
Ada beberapa target yang
ingin dicapai melalui KKN Moderasi Beragama ini, antara lain adalah : 1) Terdesiminasi
dan terbentuknya nilai-nilai moderasi beragama dalam konstruksi pemikiran
masyarakat dalam rangka memperkokoh NKRI; 2) Terjadi proses komunikasi interaktif,
gotong royong, alih teknologi dan kerja-kerja partisipatoris antara para
mahasiswa dan stakeholder masyarakat; 3) Meningkatnya taraf hidup,
kesejahteraan dan kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan, penguatan, dan
pendampinga.n masyarakat berbasis potensi (asset) dan problem solving yang
dimiliki masyarakat.
Ditegaskan dalam Juknis KKN Moderasi Beragama Tahun 2023 dan
Contoh - Sistematika Laporan akhir KKN Moderasi Beragama Tahun 2023 bahwa Kegiatan
KKN Moderasi Beragama didasarkan atas kerja-kerja metodologis yang telah
teruji, terukur dan terarah dalam mencapai target yang diinginkan. Di antara
metode yang diadaptasi dalam KKN adalah: 1) Participatory Action Reseach (PAR);
2) Asset Based Community Development/Driven (ABCD); 3) Community Based Research
(CBR); 4) Service Learning (SL); dan 5) Metodologi pengabdian kepada masyarakat
yang dinilai relevan.
Adapun Waktu pelaksanaan KKN
Moderasi Beragama Tahun Anggaran 2023 adalah sekurang-kurangnya 45 (empat puluh
lima) hari dalam rentang bulan Juni - Oktober 2023. Sedangkan penyelenggara KKN
Moderasi Beragama adalah Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dengan berkolaborasi
dengan berbagai pihak lainnya.
Bagaimana bentuk Pelaporan,
Ekspos Hasil Dan Penilaian KKN Moderasi Beragama
Tahun 2023? Setiap kelompok diwajibkan membuat Laporan KKN Moderasi
Beragama sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan KKN Moderasi
Beragama. Ada lima macam laporan kelompok, yaitu:
1. Laporan Akhir Kelompok
Laporan
akhir kelompok adalah laporan rekapitulasi program unggulan dan program
pendukung yang telah dilaksanakan dalam kegiatan-kegiatan yang sistematis dan
dilaksanakan selama masa KKN Moderasi Beragama. Adapun sistematika pelaporan laporan kelompok KKN Moderasi Beragama Tahun 2023
adalah sebagai beikut
HALAMAN
COVER
PENGESAHAN
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Demografi Dusun/Desa
(Lokasi
Dusun/ Desa, Struktur Pemerintahan Dusun/ Desa, Jumlah Warga, Jumlah dan
Tingkat Pendidikan, d11.)
B.
Sosial, Agama, dan Kebudayaan Masyarakat (Peta Moderasi Beragama)
(Keadaan
struktur sosial, kultur dan budaya masyarakat sekitar lokasi KKN Moderasi
Beragama)
C.
Potensi dan Problem Dusun/Desa
1. Ekonomi
2. Sosial
3. Keagamaan
4. Dll.
D.
Rencana Program Kerja
(Menjelaskan
program besar yang menjadi program ungulan dan pendukung beserta
kegiatan-kegiatan turunannya yang menjadi tanggung jawab masing-masing peserta
KKN)
BAB
II PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
Bagian
ini berisi laporan kegiatan dari setiap mahasiswa yang meliputi:
A. Tahap Perencanaan
(Mengapa
proker tersebut dibuat, apa yang menjadi landasannya, dan siapa yang menjadi
sasarannya serta metode yang dilakukan dan alasan pemilihan metode)
B. Tahap Sosialisasi
(Bagaimana
kegiatan tersebut disosialisasikan sehingga dapat diterima dan/ atau
mendapatkan rnasukan dari masyarakat)
C. Tahap Pelaksanaan (Hasil)
(Apa
yang dipersiapkan dan bagaimana eksekusinya. Bagian ini disampaikan bagaiman
proker tersebut dijalankan, peralatan apa yang harus dipersiapkan, siapa saja
yang terlibat dan berperan apa, dimulai dan selesai jam berapa)
D.
Evaluasi atas Pclaksanaan Keglatan
(Apakall
program berjalan sesuai yang direncanakan? Apa kendalanya? Bagaimana cara dan
hash evaluasi kegiatannya? Bagaimana cara dan hash penilaian tingkat
keberhasilan kegiatannya)
BAB
III PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
2. Artikel Jurnal Kelompok
Artikel
jurnal kelompok adalah salah satu usaha untuk mempublikasikan kegiatan KKN
Moderasi Beragama yang dikemas secara ilmiah yang diharapkan bisa dinikmati
oleh khalayak umum. Adapun sistematika penulisan jurnal kelompok adalah sebagai
berikut:
Judul
Abstrak
Pendahuluan
Metode
Hasil
dan Pembahasan Kesimpulan
Daftar
Pustaka
3. Laporan Digital
Laporan
kegiatan kelompok dalam bentuk digital adalah salah satu usaha untuk
mempublikasikan kegiatan peserta KKN Moderasi Beragama melalui media
elektronik. Laporan tersebut diunggah melalui beberapa macam media sosial. Di
antaranya adalah WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
4. Laporan dalam Bentuk Video Pendek
Laporan
dalam bentuk video pendek (maksimal 15 menit) berisi proses jalannya KKN
Moderasi Beragama dengan menekankan kepada tahapan-tahapan metodologi yang
digunakan dalam KKN Moderasi Beragama melalui youtube.
B. Ketentuan Pelaporan
1.
Laporan Akhir Kelompok
a. Ditulis dalam bentuk Microsoft Word, kertas
HVS berukuran A5, spasi 1.5, huruf Times New Roman, font size 12, margin kiri,
kanan, atas, dan bawah masing-masing 1.5 cm;
b. Softfile dikirim ke alamat email panitia
pelaksana;
2.
Artikel Jurnal Kelompok
1) Ditulis dalam bentuk Microsoft Word, kertas
HVS berukuran A4, spasi 1.5, huruf Times New Roman, font size 12, margin kifi,
kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm;
2) Terdiri dari 5000 - 7000 kata;
3) Softfile dikirim ke alamat email panitia
pelaksana;
3. Laporan Digital
1) Tulisan dan foto disesuaikan dengan media
sosial yang digunakan untuk mengunggah;
2) Dibuat semenarik mungkin.
Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kepdirjen Pendis Nomor 333 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) KKN
Moderasi Beragama Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis KKN Moderasi Beragama Tahun 2023 dan
Contoh - Sistematika Laporan akhir KKN Moderasi Beragama Tahun 2023. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment