Petunjuk Teknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
Tahun 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan
pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.
Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk menjamin
efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan
pemerintah.
Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem
pendidikan nasional hams mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan
peningkatan mute serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari
penyelenggaraan pendidikan nasional sebagai sate sistem pendidikan nasional,
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung
jawab untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama
Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan dalam bentuk
Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang
pendidikan tinggi diselenggakan dalam bentuk Ma'had Aly. Adapun Pendidikan
Pesantren jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian
Kitab Kuning yang dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak
berjenjang. Pendidikan Pesanten jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan
secara terintegrasi dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan. Pendidikan
Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan
Madrasah Diniyah Taluniliyah dan Pendidikan Al-Qur'an.
Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan amanat bagi Kementerian
Agama selaku unsur pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Atas dasar tersebut,
Kementerian Agama mengalokasikan sejumlah anggaran dalam rangka fasilitasi pembiayaan
operasional bagi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai
bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama yang dipergunakan
untuk pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia.
Pemberian bantuan
operasional bagi satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan
Islam dilaksanakan dalam bentuk pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal
Kementerian Agama. Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu untuk menyusun
Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar
menjadi suatu acuan yang terintegrasi.
Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
Tahun 2023 ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan ban wan pemerintah pada
Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima,
kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.
Adapun asas yang
digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam
mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi
pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak
asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas
kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan,
asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum,
dan asas pelayanan yang balk.
Ruang lingkup
Petunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan
Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat,
serta Penutup.
A. Tujuan Penyaluran
Tujuan penyaluran
Bantuan adalah pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan biaya
operasional personalia dan non personalia bagi satuan Pendidikan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam untuk:
1.
meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu pada
layanan Pendidikan Pesantren; dan Pendidikan Keagamaan Islam; dan
2
memberikan kesempatan yang setara bagi santri/pelajar/ peserta didik pada
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk mendapatkan layanan
pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
B. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan
adalah:
1. Kantor Wilayah, apabila alokasi anggaran
Bantuan ada pada DIPA Kantor Wilayah; dan
2. Kantor Kementerian Agama, apabila alokasi
anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Kementerian Agama.
C. Sasaran Penerima
Bantuan
Sasaran Penerima
Bantuan adalah lembaga:
1.
satuan Pendidikan Pesantren yang meliputi:
a) PDF;
b) SPM;
c) Ma'had Aly;
d) Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS; dan
2.
satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang meliputi;
a) MDT; dan
b) LPQ.
D. Persvaratan
Penerima Bantuan
Dinyatakan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 648 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 bahwa Penerima Bantuan adalah satuan
Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang:
1. aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin
pendirian/ operasional yang masih berlaku;
2. terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor
statistik;
3. khusus untuk PDF, SPM, dan PKKPS wajib memiliki
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); dan
4. mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian
Agama.
E. Bentuk dan Rincian
Bantuan
1. Bantuan merupakan bantuan pemerintah dalam
bentuk bantuan operasional yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per
Penerima Bantuan sebesar Rp 10,000,000.00 (sepuluh juta rupiah).
2. Bantuan dialokasikan pada akun belanja barang
pemberian bantuan operasional dalam bentuk uang (521233).
F. Prosedur
Penyaluran Bantuan
1.
Pengelolaan
a) Pengelolaan kebijakan penyaluran dana Bantuan
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan Direktorat.
b) Pengelolaan layanan dan penyaluran dana
Bantuan dilaksanakan oleh unit kerja pada Satker Pemberi Bantuan.yang memiliki
tugas dan fungsi atau memiliki tugas koordinasi di bidang Pendidikan Diniyah,
Pesantren, dan/atau Pendidikan Keagamaan Islam.
c) Pengelolaan pemanfaatan dan pertanggungjawaban
dana Bantuan dilaksanakan oleh penerima bantuan secara ma.ndiri.
2.
Pengajuan Bantuan
a) Informasi mengenai Bantuan disampaikan kepada
satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam secara langsung
dan/atau melalui saluran komunikasi dan informasi resmi Kementerian Agama.
b) Satuan Pendidikan Pesantren atau satuan
Pendidikan Keagamaan Islam yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan
mengajukan usulan/proposal Bantuan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada
laman:
https:
/ /pusaka.kemenag.go.id https:/ isimba.kemenag.go.id
dengan
melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan
Persyaratan Administratif.
c) Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada
huruf b) berupa Rencana Penggunaan Bantuan untuk penggunaan sebagaimana Tujuan
Penggunaan Bantuan Pemerintah dalam Petunjuk Teknis ini.
d) Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud
pada huruf b) meliputi:
(1)
Berita Acara Pendataan EMIS, yang apabila belum mendapatkan Berita Acara
Pendataan EMIS dikarenakan kendala teknis dapat digantikan dengan Surat
Keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat yang menyatakan keaktifan
lembaga menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian/operasional yang masih
berlaku, serta menyatakan bahwa lembaga terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor
statistik;
(2) tangkapan layar Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN) untuk Satuan Pendidikan Pesantren dari laman:
https:
/ /referensi.data.kemdikbud.go.idI;
(3) rekomendasi Kantor Kementerian Agama setempat,
apabila Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah;
(4) salinan Buku Rekening Bank aktif atas nama
Satuan Pendidikan Pesantren atau Satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang bersangkutan
yang secara jelas menerangkan informasi nama rekening, nama bank dan cabang,
serta nomor rekening; dan
(5) bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
Satuan Pendidikan Pesantren atau lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan
Pesantren yang bersangkutan.
e) Rekomendasi Kantor Kementerian Agama
sebagaimana dimaksud pada huruf d) nomor (3) diberikan melalui aplikasi PUSAKA
dan/atau SIMBA pada laman:
https:
/ /pusaka.kemenag.go.id haps:, / simba.kemenag.go.id
f) Calon penerima bantuan hanya dapat
menyampaikan 1 (sate) pengajuan Bantuan berdasarkan nomor statistik.
g) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai
akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti
bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus
lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar, pengajuan
usulan /proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan
verifikasi dan /atau validasi.
3.
Seleksi Penerima Bantuan
a) PPK menyusun daftar nominasi calon penerima
Bantuan berdasarkan usulan/proposal yang masuk, untuk kemudian dilakukan
seleksi.
b) PPK melakukan seleksi calon penerima Bantuan
berdasarkan Persyaratan Penerima Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini dengan
melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.
c) PPK memastikan bahwa setiap calon penerima
bantuan hanya dapat mengajukan 1 (satu) pengajuan Bantuan berdasarkan nomor
statistik.
d) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap
kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui koordinasi
dengan Direktorat, Kantor Kementerian Agama atau Kantor Wilayah , orga.nisasil
forum /asosiasi yang menaungi Pesantren/Pendidikan Pesantren/Pendidikan
Keagamaan Islam, dan/atau APIP untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan
kelayakan sebagai penerima Bantuan.
e) Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim
Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satker
Pemberi Bantuan, Direktorat Jenderal, Direktorat dan/atau tenaga lainnya untuk
melakukan verifikasi terhadap usulan/proposal Bantuan.
f)
PPK dapat menolak calon penerima Bantuan yang:
(1) masih memiliki tanggung jawab penyampaian
laporan pertanggungjawaban penerima bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker
Pemberi Bantuan yang diterima pada tahun anggaran 2021 dan/atau tahun anggaran
2022;
(2) secara kelembagaan tidak menunjukkan
perhatian dan melakukan upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan;
(3) secara kelembagaan terlibat dalam kegiatan
dan/atau organisasi yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan;
(4) secara kelembagaan tidak menunjukkan dan
menyampaikan pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, sikap cinta tanah
air, dan perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan/atau
(5) secara kelembagaan tidak menunjukkan komitmen
untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan liralamin yang berdasarkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
berdasarkan
hasil verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan.
g)
Apabila jumlah pengajuan melebihi alokasi jumlah penerima bantuan, seleksi
dilakukan dengan memberikan prioritas kepada:
(1) pengajuan yang disertai Berita Acara
Pendataan EMIS;
(2) pengajuan yang disampaikan lebih awal; dan
(3) pengajuan yang memenuhi kriteria tambahan
berdasarkan masukan KPA.
4.
Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan
a) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan
Keputusan penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA, sebagai dasar pemberian
Bantuan Pemerintah, sekurangnya memuat tujuan penggunaan, bentuk Bantuan,
identitas penerima bantuan, jumlah nominal uang, dan nomor rekening penyaluran
dana bantuan.
b) Nomor rekening penyaluran dana bantuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a) adalah Rekening Penyaluran Dana Bantuan pada
Bank/Pos Penyalur atas nama Pemberi Bantuan, atau rekening penerima bantuan.
c) Penetapan Keputusan penerima Bantuan dapat
dilakukan secara sekaligus untuk seluruh penerima Bantuan atau secara bertahap.
5.
Pemberitahuan Penerima Bantuan
a) PPK memberitahukan kepada penerima bantuan
mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima Bantuan.
b) Penetapan dan pengesahan sebagai penerima
Bantuan disampaikan melalui pemberitahuan langsung kepada penerima Bantuan
(1) pemberitahuan langsung kepada penerima bantuan
dari Satker Pemberi Bantuan;
(2) pemberitahuan pada aplikasi PUSAKA dan /atau
SIMBA pada laman:
https://pusaka.kemenag.go.id
https:/ simba.kemenag. go .id
(3) Website Satker Pemberi Bantuan; dan/atau
(4) Website Direktorat pada laman:
www.ditpdpontren.kemenag.go.id
6.
Penyampaian dan Pengujian Kelengkapan Administrasi Pencairan Bantuan
a) Penerima Bantuan menyampaikan kelengkapan
administasi pencairan yang telah diisi lengkap, melalui aplikasi PUSAKA
dan/atau SIMBA pada laman:
https:
/ /pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id
b) Kelengkapan administasi pencairan Bantuan
meliputi:
(1) Surat Permohonan Pencairan Dana;
(2) Perjanjian antara PPK dan penerima bantuan;
(3) Kuitansi Bukti Penerimaan Uang; dan
(4) Surat Pernyataan Penerima Bantuan Pemerintah.
c)
PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan
yang diajukan penerima Bantuan, untuk kemudian menandatangani Perjanjian dan
mengesahkan Kuitansi Bukti Penerimaan Uang serta menerbitkan SPP atas hasil
pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang dinyatakan
lengkap dan sesuai.
d)
SPP disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampirkan:
(1) Perjanjian yang telah ditandatangani oleh
penerima bantuan dan PPK; dan
(2) Kuitansi Bukti Penerimaan Uang yang telah
ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
e)
Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan Bantuan dinyatakan tidak lengkap
dan/atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada penerima Bantuan untuk
melengkapi clan/ atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan Bantuan.
f)
Apabila penerima Bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administasi
pencairan Penyaluran Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima Bantuan
dan mengganti dengan penerima Bantuan lainnya berdasarkan hasil seleksi dengan
Keputusan yang disahkan oleh KPA.
G. Tata Kelola
Pencairan
1. Penyaluran dana Bantuan dilakukan melalui
pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penyaluran
dana bantuan untuk kemudian disalurkan ke rekening Penerima Bantuan oleh bank
penyalur, atau disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening
Penerima Bantuan sebagaimana ketentuan peraturan perundang¬undangan pelaksanaan
anggaran.
2. Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup
penerbitan SPP, SPM-LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai rata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan
Satker Pemberi Bantuan.
H. Penggunaan Bantuan
1. Setelah dana Bantuan diterima, penerima
Bantuan harus segera melakukan penarikan dana dari rekening Penerima Bantuan
sejumlah dana Bantuan yang diterima.
2. Dana Bantuan harus langsung dimanfaatkan
sebagai pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan biaya operasional untuk
penggunaan sebagaimana ketentuan Tujuan Penggunaan Bantuan Pemerintah dalam
petunjuk teknis ini, meliputi:
a) pembiayaan operasional personalia untuk gaji
dan tunjangan, termasuk untuk iuran BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan
bagi pendidik dan tenaga kependidikan ; dan atau
b) pembiayaan operasional non personalia untuk
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa
ATK, days, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dan asuransi.
3. Dana Bantuan dapat dipergunakan sebagai
pembiayaan operasional personalia dan non personalia yang belum dilaksanakan
dan/atau telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang masih
dalam Tahun Anggaran 2023.
4. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di
rekening yang berasal dari Bantuan menjadi milik penerima Bantuan untuk
digunakan sebagaimana Tujuan Penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.
5. Penerima bantuan menatausahakan setiap
pemanfaataan dana yang berasal dari Bantuan, serta menyimpan bukti pemanfaataan
dana dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat
pengawas fungsional.
6. Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat
diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi
biasa bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
disertai dengan pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk
keperluan pemeriksaan / audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.
7. Dalam hal sampai dengan akhir Tahun Anggaran
2023 masih terdapat sisa dana yang belum dipergunakan, penerima bantuan wajib
mengembalikan secepatnya ke Kas Negara.
I. Ketentuan Perpajakan
Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 648 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023, Kewajiban pembayaran
pajak alas penggunaan dana Bantuan menjadi tanggung jawab penerima Bantuan dan
penerima manfaat dari dana Bantuan sesuai ketentuan perundang-undangan.
J. Pertanggungjawaban Bantuan
1. Pertanggungjawaban Bantuan dilaksanakan dengan
tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
2. Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dari Laporan
Pertanggungjawaban Penerima Bantuan dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran.
3. Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan
berupa lembar Laporan Pertanggung Jawaban.
4. Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan
disusun Penerima Bantuan dan disampaikan kepada PPK secepatnya setelah dana
bantuan dimanfaatkan dalam Tahun Anggaran 2023 melalui aplikasi PUSAKA dan/atau
SIMBA pada laman:
https:
/ / pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id
5. Laporan pertanggungjawaban Penerima Bantuan
merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
6. PPK dan Penerima bantuan pemerintah menyimpan
sekurangnya masing-masing I (satu) rangkap
salinan Laporan pertanggungjawaban Penerima Bantuan sebagai dokumen untuk
kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan pejabat pengawas fungsional.
7. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta disusun dan dilaporkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
K. Larangan dan
Sanksi
1.
Larangan
Pemanfaatan
Bantu an tidak dibenarkan digunak an seluruhnya atau sebagian untuk:
a) segala aktivitas yang bertentangan dengan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b) rehabilitasi gedung/ruangan;
c) membangun gedung/ruangan baru;
d) membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari
sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh;
e) membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada
kaitannya dengan operasional satuan pendidikan; dan/atau
f) mebiayai kegiatan yang tidak sesuai dengan
rencana penggunaan yang termuat dalam usulan/proposal tanpa sepengetahuan dan
persetujuan PPK.
g) Penerima Bantuan mengajukan dan/atau menerima
Bantuan lebih dari 1 (satu) kali
2.
Sanksi
a) Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan
Bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut
peraturan perundang-undangan.
b) Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana
Bantuan mengakibatkan kerugian Negara maka penerima bantuan pemerintah bersedia
dituntut penggantian kerugian Negara
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (KepdirjenPendis)
Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran
2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi
tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor
648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis BOP
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment