Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Padapendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem
pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan
peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari
penyelenggaraan pendidikan nasional dalam satu sistem pendidikan nasional,
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung
jawab untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama
Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan
formal pada jenjang pendidikan dasar clan menengah diselenggarakan dalam bentuk
Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang
pendidikan tinggi diselenggakan dalam bentuk Ma'had Aly. Adapun Pendidikan
Pesantren jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian
Kitab Kuning yang dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak
berjenjang. Pendidikan Pesanten jalur pendidikan nonformal dapat
diselenggarakan secara terintegrasi dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam
bentuk Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an. Tantangan bagi Pendidikan
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ke depan sangat War biasa, karena kita
dihadapkan pada masyarakat urban, masyarakat kelas menengah ke atas, dan
komunitas masyarakat millenial. Mereka mempunyai karakter yang sangat kuat,
memiliki kon fi d en si yang sangat tinggi untuk menyampaikan gagasan dan ide
yang belum tentu benar, mempunyai kreatifitas tinggi sehingga keluar dari
mainstream (out of the box), serta
memiliki jaringan global
yang luar biasa. Layanan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
tidak lagi bermain pada diskursus perluasan akses layanan, tapi juga bermain
pada diskursus penjaminan mutu.
Peran pendidik yaitu
guru, ustadz, dan dosen amatlah penting dalam mewujudkan pendidikan yang
bermutu, termasuk pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Mereka merupakan sumber days manusia penting dalam proses pendidikan dalam
mentransformasikan berbagai ilmu pengetahuan dan teladan yang mereka miliki,
oleh karenanva perlu diperhatikan kesejahteraannya, bukan hanya tuntutan
kewajiban dengan berbagai macam beban pekerjaan.
Pasal 14
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, para pendidik berhak untuk memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, telah diupayakan melalui pemberian
berbagai tunjangan. Namun, bagi pendidik yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan belum bersertifikat pendidik, tunjangan tersebut belum banyak dirasakan.
Dengan pertimbangan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial memiliki korelasi positif terhadap peningkatan
mutu pendidik, Kementerian Agama berupaya untuk membantu para pendidik bukan
PNS tersebut melalui pemberian insentif. Oleh karena itu, Menteri Agama
menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa insentif diberikan untuk
meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan, dan diberikan sejumlah
Rp250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, atau Rp3,000,000.00
(tiger juta rupiah) pertahun, tentunya diberikan sesuai dengan ketersediaan
anggaran negara.
Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan amanat bagi
Kementerian Agama selaku unsur pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam
pengembangan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Atas dasar
tersebut, Kementerian Agama mengalokasikan sejunilah anggaran termasuk dalam
rangka pemberian insentif bagi pendidik pada Pendidikan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra)
Kementerian Agama untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan.
Berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang
Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif
Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023, Pemberian
insentif untuk pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen (Guru/Ustadz) pada satuan
Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran
2023 dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk
Bantuan Insentif, dan
dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal
Kementerian Agama, yang disebut dengan Bantuan Insentif Pendidik Pada
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Sebagai acuan pelaksanaan,
dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif
Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran
2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu
acuan yang terintegrasi.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun
2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan
Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran
bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat
prosedur.
Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Padapendidikan
Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan
untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
pemberian bantuan pemerintah. Adapun asas Petunjuk Teknis ini disusun
berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu
kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan
penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.
Adapun asas yang
digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan
Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan
sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi
manusia, serta asas umum pemeriritahan yang balk (AUPB) yang mencakup asas
kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan,
asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan , asas kepentingan umum,
dan asas pelayanan yang baik.
Ruang lingkup Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Padapendidikan
Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini meliputi
Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi,
Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.
A.
Tujuan Bantuan
Bantuan
untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru/Ustadz Pendidikan
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
B.
Pemberi Bantuan
Pemberi
Bantuan adalah:
1. Kantor Wilayah, apabila alokasi anggaran
Bantuan ada pada DIPA Kantor Wilayah; dan
2. Kantor Kementerian Agama, apabila alokasi
anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Kementerian Agama.
C. Sasaran Penerima
Bantuan
Sasaran
Penerima Bantuan meliputi Guru/ Ustadz pada:
1.
satuan Pendidikan Pesantren yang meliputi:
a) PDF;
b) SPM;
c) Ma'had Aly;
d) Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS; dan
2.
satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang meliputi:
a) MDT; dan
b) LPQ.
D. Persyaratan
Penerima Bantuan
Penerima
Bantuan adalah Guru/Ustadz satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan
Keagamaan Islam yang:
1. terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data vang
telah di verifikasi dan validasi;
2. telah melaksanakan tugas mengajar sekurangnya
sejak 1 Januari 2022;
3. tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan
Profesi Guru (TPG) dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen; dan
4. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN)/TNI/POLRI.
E. Bentuk dan Rincian
Bantuan
1.
Bantuan merupakan bant uan pemerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan
tunjangan lainnya yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima
Bantuan sebesar Rp2,250,000.00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2.
Bantuan dialokasikan pada akun Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga
Penyuluh Lainnya Non PNS (511529).
F. Prosedur
Penyaluran Bantuan
1.
Pengelolaan
a) Pengelolaan kebijakan penyaluran dana Bantuan
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan Direktorat.
b) Pengelolaan layanan dan penyaluran dana
Bantuan dilaksanakan oleh unit kerja pada Sather Pemberi Bantuan.yang memiliki
tugas dan fungsi atau memiliki tugas koordinasi di bidang Pendidikan Diniyah,
Pesantren, dan/atau Pendidikan Keagamaan Islam.
c) Pengelolaan pemanfaatan dan
pertanggungjawaban dana Bantuan dilaksanakan oleh penerima bantuan secara
mandiri.
2.
Pengajuan Bantuan
a) Informasi mengenai Bantuan disampaikan kepada
satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam secara
langsung dan/atau melalui saluran komunikasi dan informasi resmi Kementerian
Agama.
b) Guru/Ustadz pada satuan Pendidikan Pesantren dan
satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan
mengajukan usulan/proposal sebagai penerima Bantuan melalui aplikasi PUSAKA
dan/atau SIKAP:
https://pusaka.kemenag.go.id
hap:/ isikap.kemenag.go.id
dengan
melengkapi data dan persyaratan administrasi berupa surat pengajuan.
c) Apabila Guru/Ustadz pada satuan Pendidikan
Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam belum terdaftar di aplikasi
SIKAP dengan data yang telah di verifikasi dan validasi, satuan Pendidikan
Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam agar melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
(1) melakukan pemutakhiran data EMIS dengan
memastikan data Guru/Ustadz terisi secara lengkap dan benar;
(2) melaporkan kepada penanggungjawab EMIS
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam di Kantor Kementerian Agama setempat
untuk aktivasi akun Guru/Ustadz pada aplikasi SIKAP;
(3) meminta Guru/Ustadz untuk melengkapi data
pada aplikasi SIKAP termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan; dan
(4) melaporkan kepada penanggungjawab EMIS
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam di Kantor Kementerian Agama setempat
untuk melakukan verifikasi dan validasi data Guru/Ustadz pada aplikasi SIKAP.
d) Calon penerima bantuan hanya dapat
menyampaikan 1 (satu) pengajuan Bantuan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan
(NIK).
e) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai
akibat terjadinya hal-hat yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti
bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khu sus
lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar, pengajuan
usulan/ proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan
verifikasi dan/atau validasi.
3.
Seleksi Penerima Bantuan
a)
PPh menyusun daftar nominasi calon penerima Bantuan berdasarkan usulan/proposal
yang masuk, untuk kemudian dilakukan seleksi.
b)
PPK melakukan seleksi calon penerima Bantuan berdasarkan Persyaratan Penerima
Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai
kelengkapan persyaratan administratif.
c) PPK memastikan bahwa setiap calon penerima
bantuan hanya dapat mengajukan I (satu) pengajuan Bantuan berdasarkan Nomor
Induk Kependudukan (NIK).
d) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap
kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui koordinasi
dengan Direktorat Jenderal, Direktorat, Kantor Kementerian Agama atau Kantor
Wilayah, organisasi/ forum / asosiasi yang menaungi Pesantren/ Pendidikan Pesantren/Pendidikan
Keagamaan Islam, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran
data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima Bantuan.
e) Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim
Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satker
Pemberi Bantuan, Direktorat Jenderal, Direktorat dan/atau tenaga lainnya untuk
melakukan verifikasi terhadap usulan / proposal Bantuan.
f) PPK dapat menolak calon penerima bantuan
yang:
(1) masih memiliki tanggung jawab penyampaian
laporan pertanggungjawaban penerima bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker
Pemberi Bantuan yang diterima pada tahun anggaran 2021 dan/atau tahun anggaran
2022;
(2) melakukan atau terlibat dalam kasus hukum
dan/atau tindakan kekerasan di satuan pendidikan;
(3) terlibat dalam kegiatan dan/atau organisasi yang
dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
(4) tidak menunjukkan pemahaman agama dan
keberagamaan yang moderat, sikap cinta tanah air, dan perilaku yang mendorong
terciptanya kerukunan hidup beragama; dan
(5) tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan
nilai Islam rahmatan lil alamin yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal lka;
berdasarkan
hasil verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan,
g)
Apabila jumlah pengajuan melebihi alokasi jumlah penerima bantuan, seleksi
dilakukan dengan memberikan prioritas kepada:
(1) Guru /Ustadz dengan masa tugas lebih lama;
(2) pengajuan yang disampaikan lebih aural; dan
(3) Guru/Ustadz yang memenuhi kriteria tambahan
berdasarkan masukan KPA.
4.
Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan
a) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan
Keputusan penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA, sebagai dasar pemberian
Bantuan Pemerintah, sekurangnya memuat tujuan penggunaan, bentuk Bantuan,
identitas penerima bantuan, jumlah nominal uang, dan nomor rekening penyaluran
dana bantuan.
b) Nomor rekening penyaluran dana bantuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a) adalah Rekening Penyaluran Dana Bantuan pada
Bank/Pos Penyalur atas nama Pemberi Bantuan, atau rekening penerima bantuan.
c}
Penetapan Keputusan penerima Bantuan dapat dilakukan secara sekaligus untuk
seluruh penerima Bantuan atau secara bertahap.
5.
Pemberitahan Penerima Bantuan
a) PPK memberitahukan kepada penerima bantuan
mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima Bantuan.
b) Penetapan dan pengesahan sebagai penerima
Bantuan disampaikan melalui pemberitahuan langsung kepada penerima Bantuan
melalui:
(1) pemberitahuan langsung kepada penerima bantuan
dari Satker Pemberi Bantuan;
(2) aplikasi PUSAKA dan/atau SIKAP:
https://pusaka.kemenag.go.id.
https:/ sikap.kemenag.go.id.
(3) Website Satker Pemberi Bantuan; dan/atau
(4) Website Direktorat pada laman: www.ditpdpontren.kemenag.go.id
6.
Penyampaian dan Pengujian Kelengkapan Administrasi Pencairan Bantuan
a)
Penerima Bantuan menyampaikan kelengkapan administasi pencairan yang telah
diisi lengkap melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIKAP pada laman:
https://pusaka.kemenag.go.id.
http://sikap.kemenag.go.id.
b)
Kelengkapan administasi pencairan Bantuan meliputi:
(1) Kuitansi Bukti Penerimaan Uang; dan
(2) Surat Pernyataan Penerima Bantuan Pemerintah.
c)
PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan
yang diajukan penerima Bantuan, untuk kemudian mengesahkan Kuitansi Bukti
Penerimaan Uang serta menerbitkan SPP atas hasil pengujian terhadap kelengkapan
administrasi pencairan Bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.
d)
SPP disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampirkan Kuitansi Bukti Penerimaan Uang
yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
e)
Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan Bantuan dinyatakan tidak lengkap
dan/atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada penerima Bantuan untuk
melengkapi dan /atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan Bantuan.
f)
Apabila penerima Bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administasi
pencairan Penyaluran Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima Bantuan
dan mengganti dengan penerima Bantuan lainnya berdasarkan hasil seleksi dengan
Keputusan yang disahkan oleh KPA.
G. Tata Kelola Pencairan
1. Penyaluran dana Bantuan dilakukan melalui
pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penyaluran
dana bantuan untuk kemudian disalurkan ke rekening Penerima Bantuan oleh bank
penyalur, atau disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening
Penerima Bantuan sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan pelaksanaan
anggaran.
2. Pencairan dana Bantuan dilaksanakan secara
periodik, yaitu dalam 1 (satu) kali periode pencairan di Tahun Anggaran 2023 dengan
masa tugas yang diperhitungkan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember
2022.
3.
Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM-LS, dan SP2D
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Satker Pemberi Bantuan.
H. Penggunaan Bantuan
1. Dana bantuan harus ]angsung dimanfaatkan
sekurangnya dengan melakukan penarikan dana dari rekening Penerima Bantuan
sejumlah dana Bantuan yang diterima dan membuat Tanda Terima Bantuan.
2. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di
rekening yang berasal dari Bantuan menjadi milik penerima Bantuan untuk
digunakan sebagaimana Tujuan Penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.
3. Penerima Bantuan wajib menatausahakan dan
menyimpan Surat Pengajuan, Kuitansi Bukti Penerimaan Uang, Surat Pemyataan
Penerima Bantuan, dan Tanda Terima Bantuan untuk kelengkapan administrasi dan
keperluan pemeriksaan API P.
I. Ketentuan
Perpajakan
Berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang
Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif
Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran
2023, Kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan dana Bantuan menjadi
tanggung jawab penerima Bantuan dan penerima manfaat dari dana Bantuan sesuai
ketentuan perundang-undangan.
J. Pertanggungjawaban
Bantuan
1. Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah
dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
2. Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah terdiri
dari Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan Pemerintah dan Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
3. Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan
berupa Tanda Terima Bantuan.
4. Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan
Pemerintah disusun Penerima Bantuan Pemerintah dan disampaikan kepada PPK
secepatnya setelah dana bantuan diterima melalui aplikasi PUSAKA. dan/atau SIKAP:
https://pusaka.kemenag.go.id.
atau https: //sikap.kemenag.gp.id.
5. Laporan pertanggungjawaban Penerima Bantuan
Pemerintah merupakan dokumen yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum.
6. PPK dan Penerima bantuan pemerintah menyimpan
sekurangnya masing-masing 1 (satu)
rangkap salinan Laporan pertanggungjawaban Penerima Bantuan Pemerintah sebagai dokumen
untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas
fungsional.
7.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran adalah bentuk
pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
K. Larangan dan
Sanksi
1. Larangan
a) Pemanfaatan Bantuan tidak dibenarkan untuk
digunakan dalam segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b) Penerima Bantuan Mengajukan dan atau menerima
Bantuan lebih dari I (satu) kali.
2. Sanksi
a) Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan
Bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut
peraturan perundang-undangan.
b) Apabila di kemudian hart atas penggunaan dana
Bantuan mengakibatkan kerugian Negara makes penerima bantuan pemerintah
bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c) PA, KPA, dan PPK dibebaskan atas segala
kemungkinan tuntutan hukum dari penggunaan dana Bantuan oleh penerima bantuan
pemerintah atas segala akibat yang ditimbulkannya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis)
Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Padapendidikan Pesantren Dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi
tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor
647 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment