PERUBAHAN JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2023
Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana diketahui Kementerian
Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul
Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya
memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan
mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan
dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran
siswa.
Dalam rangka optimalisasi dan
efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul
Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis
Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional
Sekolah pada Madrasah ini.
Dinyatakan dalam Kepdirjen
Pendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023, bahwa Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
bertujuan untuk: 1) membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal
dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa; 2) membantu biaya operasional
penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu
pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi
tanggung jawab satuan pendidikan; 3) mendukung biaya operasional
penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas
pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning
di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan 4) mendukung biaya operasional
penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran
Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Diktum KESATU Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023, menyatakan
menetapkan Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun
Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA Kepdirjenpendis Nomor
304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Juknis BOS
Madrasah (MI MTs MA) Tahun 2023, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional
pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran,
pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul
Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 meliputi
tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan
dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada
Madrasah tahun anggaran 2023.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023. Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023.
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis Juknis BOS Madrasah (MI MTs MA) Tahun
2023 berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment