Berikut Salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah /2023 Masehi
Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor
109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah)
Dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa Menteri Agama Republik Indonesia,
Menimbang
a.
bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia
untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi;
b bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444
Hijriah/2023 Masehi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dan
dibagi berdasarkan prinsip transparansi dan proporsionalitas serta menyesuaikan
dengan ketentuan pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kuota Haji Indonesia Tahun
1444 Hijriah/2023 Masehi;
Mengingat:
1, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan
Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6765);
3 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023
tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
21);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 264);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 874);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI
AGAMA TENTANG KUOTA HAJI INDONESIA TAHUN 1444 HIJRIAH/2023 MASEHI.
Diktum KESATU KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji
Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah),
menyatakan Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
sejumlah 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) orang yang terdiri atas:
a. kuota haji reguler sejumlah 203.320 (dua ratus
tiga ribu tiga ratus dua puluh) orang; dan
b. kuota haji khusus sejumlah 17.680 (tujuh belas
ribu enam ratus delapan puluh) orang.
Diktum KEDUA KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji
Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah),
menyatakan Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a
terdiri atas:
a. kuota Jemaah Haji Reguler tahun berjalan
sejumlah 190.897 (seratus sembilan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh
tujuh) orang;
b. kuota prioritas lanjut usia sejumlah 10.166
(sepuluh ribu seratus enam puluh enam) orang;
c. kuota pembimbing dari unsur Kelompok
Bimbingan lbadah Haji dan Umrah sejumlah 685 (enam ratus delapan puluh lima)
orang; dan
d. kuota petugas haji daerah sejumlah 1.572
(seribu lima ratus tujuh puluh dua) orang, dengan rincian sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktu KETIGA KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji
Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah),
menyatakan Kuota haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi bagi provinsi yang
menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan
secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau
daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.
Diktum KEEMPAT KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji
Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah),
menyatakan Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b
terdiri atas:
a. kuota Jemaah Haji Khusus tahun 1444
Hijriah/2023 Masehi sejumlah 16.305 (enam belas ribu tiga ratus lima) orang;
dan
b. kuota petugas haji khusus sejumlah 1.375
(seribu tiga ratus tujuh puluh lima) orang, dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
Diktum KELIMA KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji
Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah),
menyatakan Petunjuk teknis pengisian kuota Jemaah Haji Reguler sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah.
Diktum KEENAM KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji
Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah),
menyatakan Kuota Petugas Haji Dacrah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
huruf d ditetapkan paling banyak 3 (tiga) orang untuk 1 (satu) kelompok
Terbang.
Diktum KETUJUH KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji
Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah),
menyatakan Apabila masih terdapat sisa kuota Jemaah Haji Reguler tahun 1444
Hijriah/2023 Masehi, kuota prioritas lanjut usia, kuota petugas pembimbing
ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan
kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor
porsi berikutnya.
Diktum KEDELAPAN KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji
Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah),
menyatakan Apabila masih terdapat sisa kuota Jemaah Haji Khusus dan kuota
petugas haji khusus pada akhir masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Khusus, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Khusus berdasarkan urutan nomor
porsi berikutnya yang siap berangkat.
Diktum KESEMBILAN KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji
Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah),
menyatakan Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa
pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler, sisa kuota haji provinsi dapat
diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam 1 (satu)
embarkasi.
Diktum KESEPULUH KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji
Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah),
menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2023
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109
Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah /2023 Masehi. Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment