Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Dan PPPK Madrasah Tahun 2023. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran tunjangan .tunjangan kinerja guru PNS Dan PPPK pada madrasah tahun 2023 maka Kementerian Agama telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran . tunjangan kinerja guru ASN pada madrasah tahun 2023 untuk dipedomani oleh guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, kantor kementerian agama kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dan direktur GTK madrasah.
Latar belakang
diterbitkannya Petunjuk Teknis Juknis Pembayaran
Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Dan PPPK Madrasah Tahun 2023 adalah bahwa
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Pasal 9 Ayat (1) diatur bahwa “Pegawai
di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya”. Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri
Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada
Kementerian Agama.
Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, agar pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, maka pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai mekanisme yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Dan PPPK Madrasah Tahun 2023
Adapun maksud diterbitka Petunjuk
Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan
Kinerja (Tukin) Guru PNS Dan PPPK Madrasah Tahun 2023 ini adalah agar
pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada
madrasah dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Untuk mencapai maksud
tersebut, maka tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk mewujudkan tertib
administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada
Madrasah.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis
Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Dan PPPK Madrasah Tahun 2023 ini
mengatur tentang: penghitungan tunjangan kinerja Guru ASN Madarsah, beban kerja
dan kehadiran, dan capaian kinerja Guru ASN Madarsah, tata cara pembayaran
tunjangan kinerja Guru ASN Madarsah, dan pengendalian, pengawasan, pelaporan
dan evaluasi.
Beberapa Ketentuan yang
diatur dalam Petunjuk Teknis atau Juknis
Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Dan PPPK Madrasah Tahun 2023, antara
lain: 1) Tunjangan kinerja bagi guru
ASN yang berasal dari luar instansi Kementerian Agama yang diperbantukan atau
dipekerjakan di Kementerian Agama dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus)
dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki selama
tunjangan kinerja tidak dibayarkan dari instansi induknya; 2) Tunjangan kinerja
guru ASN yang mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya;
3) Pengurangan atas Tunjangan Kinerja Guru dihitung dari selisih perhitungan
Tunjangan Profesi Guru dengan Tunjangan Kinerja Guru; 4) Dalam hal tunjangan
profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada huruf (e) lebih besar daripada
tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan
profesi pada jenjangnya. 5) Tunjangan kinerja bagi guru yang memiliki
sertifikat pendidik namun dinyatakan tidak memenuhi kelayakan dalam menerima
Tunjangan Profesi Guru (karena tidak terpenuhi beban kerja 24 jam tatap muka,
mengajar tidak linier dengan sertifikat pendidik, dll), dibayarkan sebesar 50%
(lima puluh per seratus) dari besaran nominal Tunjangan Kinerja pada Kelas
Jabatannya; 6) Tunjangan kinerja bagi guru yang belum bersertifikat pendidik,
yang memiliki beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
(termasuk tugas tambahan yang diekuivalensikan dengan jam tatap muka),
dibayarkan sebesar proporsi dari jumlah beban kerja yang dimilikinya dengan
faktor pembagi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dikalikan dengan jumlah
tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya; dan 7) Tunjangan kinerja guru calon
PNS yang tidak memiliki sertifikat pendidik, dibayarkan sebesar 50% (lima puluh
per seratus) dari 80% (delapan puluh per seratus) tunjangan kinerja Kelas
Jabatannya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis
Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Dan PPPK Madrasah Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN (PNS Dan PPPK) Madrasah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment