JUKNIS TPG GURU MADRASAH
Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah
Tahun 2023, sebagai berikut
Menimbang
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi,profesionalisme, dan
kinerja guru, kepala dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan
tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah;
b. bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan
profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh
sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu
pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi
Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6827);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6058);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009
tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen,
serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
9
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun
bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
15. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015
tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
168);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil Dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dan Angka
Kreditnya;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/
PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen,
Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 441);
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas
Pendidikan Agama Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);
19. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor
90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan dasar dan
Menengah;
21. Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1738)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1066);
22. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan
Menteri Agama Nomor 5/VIII/PB/2014, Nomor 05/SKB/MENPAN RB/VIII/ 2014, Nomor
14/PBM/s014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah/Madrasah
yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1202);
23
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 nomor 593);
24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 / PMK.
OS / 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 173/ PMK.05/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/ PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga;
25. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017
tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1627) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1575);
26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Behan Kerja Guru, Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 683);
27. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 288)
28. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);
29. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
30. Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan
Profesi Guru/ Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama;
31. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019
tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah;
32. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019
tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah;
33. Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019
tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat
Pendidik;
34. Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022
tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah;
35. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN
ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU, KEPALA,
DAN PENGAWAS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah
Tahun 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah
Tahun 2023 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban
kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya
dapat dibayarkan.
Diktum KETIGA Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah
Tahun 2023 menyatakan Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember
2022
Direktur Jenderal Pendidikan
Islam,
MUHAMMAD ALI RAMDHANI
Lampiran Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun
Anggaran 2023
Petunjuk Teknis Pembayaran
Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru, kepala dan pengawas
madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan
visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme.
Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala, dan pengawas
madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu
meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas
profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru,
kepala, dan pengawas madrasah.
Untuk kelancaran pembayaran
tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang telah
memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban
kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru,
kepala, clan pengawas madrasah untuk dijadikan pedoman oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah,
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/
Kota, satuan pendidikan.
B. Pengertian Umum
1. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang
diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya.
2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada
Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3. Guru yang selanjutnya disebut guru madrasah
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah
4. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran
seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata
pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama
Islam.
5. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran
pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah.
6. Guru bimbingan dan konseling adalah pendidik
yang berkualifikasi akademik minimal sari ana Pendidikan (Si) dalam bidang
bimbingan dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan
konseling.
7. Konselor adalah pendidik profesional yang
berkualifikasi akademik minimal sarjana pendidikan (Si) dalam bidang bimbingan
dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling.
8. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemermtahan.
10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
11. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan
(PNS DPK) adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar
instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya dan proses
pelaksanaan tugasnya dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina
Kepegawaian di instansi induknya.
12. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan
(PNS DPK) terdiri dari PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama dan PNS DPK
yang diangkat oleh Pemerintah Daerah.
13. Guru Bukan Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat GBASN adalah guru bukan aparatur sipil negara pada
madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja
dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus
menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
15. Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja, yang selanjutnya disebut Guru PPPK adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan guru.
16. Kepala madrasah adalah pernimpin madrasah
yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, melakukan
supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan serta dapat melaksanakan tugas
pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
17. Pengawas sekolah pada madrasah yang
selanjutnya disebut Pengawas Madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan madrasah.
18. Satuan administrasi pangkal yang selanjutnya
disebut SATMINKAL adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi guru
atau kepala madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
19. Kualifikasi akademik adalah tingkat
pendidikan minimal yang hams dipenuhi oleh seorang pendidik yang harus
dibuktikan dengan ijazah dan/ atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
20. Sertifikat pendidik adalah bukti formal
sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional yang
diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan
peraturan perundang¬undangan.
21. Inpassing GBASN adalah pengakuan terhadap
kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki GBASN
yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang
setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru
pegawai negeri sipil.
22. Surat Keputusan Penetapan Inpassing GBASN
adalah surat keputusan penetapan pangkat, golongan dan angka kredit Inpassing
GBASN.
23. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya
disingkat NRG adalah nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik
dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian, yang berbeda antara pemegang
satu dengan lainnya.
24. Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Agama yang selanjutnya disingkat NPK merupakan nomor unik yang
diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk guru tetap baik ASN maupun GBASN,
25. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut SIMPATIKA.
adalah sistem pendataan dan informasi guru dan tenaga kependidikan yang
berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.
26. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
adalah surat keterangan untuk melaksanakan tugas mengajar sebagai guru dan
melaksanakan pembinaan bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan.
27. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) adalah
surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk
menerima tunjangan profesi.
28. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima
Tunjangan (SKAKPT) adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisis
kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi
berbasis data SKMT, SKBK, dan kehadiran dari satuan kerja yang diterbitkan
secara digital melalui SIMPATIKA oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
29. SPTJM adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak
atas pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran
dan penerima Tunjangan Profesi Guru.
30. Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan
Profesi adalah Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada
satuan kerja yang merupakan dasar pemberian tunjangan profesi, yang diterbitkan
melalui SIMPATIKA.
31. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang
diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ketentuan tunjangan profesi,
hak cuti berlaku bagi guru ASN dan GBASN.
32. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja
Bersama adalah perjanjian tertulis antara guru dan penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban
para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan
perundang¬undangan.
33. Education Management Information System,
yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan
Islam yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data
satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus
menerus diperbaharui secara periodik.
C. Tujuan
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah
Tahun 2023 menyatakan ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan
profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.
D. Sasaran
Sasaran Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah
Tahun 2023 menyatakan ini adalah:
1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah.
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Pengawas Madrasah.
5. Kepala Madrasah.
6. Guru Madrasah.
BAB II
SUMBER ANGGARAN DAN BESARAN
A.
Sumber Anggaran
Sumber anggaran tunjangan
profesi:
1.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan
belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
dan masyarakat.
2.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi:
a. guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN
pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
b. pengawas madrasah.
B.
Besaran
Besaran tunjangan profesi
sebagai berikut:
1.
Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu)
kali gaji pokok per bulan.
2.
Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per
bulan.
3.
Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan
tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing
tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
4.
Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing)
diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu
rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
BAB III
PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
A.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria guru, kepala, dan
pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau
D-IV;
2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi
satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah
tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu
NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat
pendidik;
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG),
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas
Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun
sebelumnya sesuai jabatannya;
4. Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
5. GBASN yang mengajar pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah;
6. GBASN yang mengajar pada madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
7. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas
pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan
oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
8
Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
a. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan
pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
b. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu
10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang
MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60
guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh)
guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;
c. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di
atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut
wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
9.
Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA
dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
a. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan
Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
b. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing
wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing
dan kesetaraan golongannya;
c. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan
Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan
beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat
memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
10.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap
dimaksud antara lain:
a.
Penyuluh agama;
b.
Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter
pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;
c.
Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM);
2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja
Migran (KTKPM);
6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
7) Tenaga Pendamping Desa;
c.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
d.
Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
e.
Pengurus Partai Politik.
11.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang
meliputi:
a. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri
Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,
Komisi Yudisial atau Ombudsman;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Daerah;
B. Kriteria Satuan
Administrasi Pangkal
1. Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama
yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di
SIMPATIKA;
2. Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan
belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpedoman pada Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dapat memberikan dispensasi kelebihan siswa/
rombongan belajar atau kelebihan jumlah rombongan belajar.
3. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.
4. Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK guru
memenuhi beban mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga
dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem blok,
kolaborasi dan reguler.
5. Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa
diampu oleh dua orang guru secara tim (team teaching).
6. Bagi madrasah yang sudah ditetapkan sebagai
pelaksana Kurikulum Merdeka yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam, pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa
diampu oleh guru secara tim (team teaching), dengan setiap guru dapat
diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka;
7. Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru yang
memperoleh tugas tambahan sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar
Pancasila Rahmatan Lit Alamin dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap
muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka rata-rata per-minggu dan
paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
8. Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia
menggunakan struktur kurikulum sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan
Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif
Indonesia.
C. Ketentuan Khusus
1.
Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada:
a.
Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan:
1) Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari
kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari
dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus rawat inap melampirkan surat
keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
2) Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak
ketiga;
3) Cuti besar, bisa dipergunakan untuk melaksanakan
haji mandiri, umroh, melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan ketentuan
bisa diambil dalam kurun waktu 5 tahunan;
4) Cuti tahunan;
5) Cuti alasan penting karena merawat suami/istri
dan orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia selama maksimal 6 (enam)
hari.
b. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang
melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji daerah dan petugas haji yang
menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang
dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;
c. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang
melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan
tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah;
d. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang
mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas profesinya seperti
seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sej enisnya
dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi
kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau
sertifikat.
2.
Tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:
a. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak
hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan
yang sah;
b. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang
melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
c. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang
melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari;
d. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang
melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
e. guru, kepala, dan pengawas madrasah
melaksanakan ibadah haji dan/ atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa
menggunakan hak cuti (cuti besar);
f. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang
melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari
pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan
dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
D. Ketentuan Tambahan
1.
Madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
2.
Madrasah Ibtidaiyah dapat menyelenggarakan bimbingan konseling yang
dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling.
3.
Guru ASN diakui jika telah melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi
dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
4.
Penetapan besaran Tunjangan Profesi Guru ASN berdasarkan gaji pokok yang yang
tercatat di SIMPEG.
5.
GBASN yang mengajukan cuti:
a. GBASN yang bertugas di satuan pendidikan
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan cuti, surat cuti
GBASN dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi oleh pengawas madrasah dan
disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
b. GBASN yang bertugas di madrasah negeri yang
mengajukan cuti, surat cuti GBASN dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi
oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten / Kota;
6.
Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya
masih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan
sebesar 80% dari gaji pokok golongan III(a) masa kerja 0 tahun;
7
Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
8
SK TMT Guru yang diakui adalah SK setelah guru berusia minimal 18 tahun dan
bagi pengangkatan guru di atas 2015 harus sudah memiliki kualifikasi akademik
S1/ D4;
9. Guru tetap pada SIMPATIKA dibuktikan secara
digital dengan penerbitan NPK;
10. NPK diterbitkan otomatis melalui SIMPATIKA
bagi guru yang tercatat aktif di satminkal madrasah yang sama selama 2 (dua)
tahun berturut-turut dan telah memiliki kualifikasi pendidikan S-1 / D -IV. NPK
otomatis tidak aktif jika guru tidak melakukan keaktifan di SIMPATIKA selama 2
(dua) semester berturut¬turut. NPK yang berstatus tidak aktif dapat diaktifkan
kembali setelah guru kembali aktif selama 2 (dua) semester berturut-turut
dengan melaporkan keaktifan di SIMPATIKA;
11. Ketentuan data siswa terintegrasi dengan
data EMIS;
12.
Ketentuan yang harus diperhatikan terkait tugas tambahan bagi kepala
perpustakaan dan kepala laboratorium sebagai berikut:
a. Kepala madrasah negeri memberikan tugas
tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru
(diutamakan ASN) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan
sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud berasal
dari Pusdiklat, Balai Diktat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang memiliki
kewenangan;
b. Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala
laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/ Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang
dimiliki berasal dari Pusdiklat, Balai Diktat, Perguruan Tinggi atau lembaga
lain yang memiliki kewenangan;
BAB IV
SIMPATIKA
SIMPATIKA adalah sistem
informasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi
melalui SIMPATIKA.
A.
Layanan SIMPATIKA
1.
Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran
tunjangan profesi melalui SIMPATIKA antara lain:
a. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/
Format S29a;
b. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format
S29e;
c. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas
madrasah (S35);
d. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima
Tunjangan (SKAKPT)/S36;
2.
Kepala dan pengawas madrasah melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calm
penerima tunjangan profesi yang meliputi: 1) beban mengajar 24 JTM rata-rata
per minggu efektif, 2) rasio siswa guru, 3) masa kerja, 4) golongan, dan 5)
gaji pokok secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA;
3. Kepala madrasah mengajukan keaktifan kolektif
(S25);
4. Kepala dan pengawas madrasah mengesahkan SKMT
(S29a);
5. Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah
bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di
telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke SIMPATIKA;
6. Kepala madrasah memverifikasi dan memvalidasi
kehadiran digital setiap guru;
7. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
mengisi dan memvalidasi kehadiran pengawas madrasah;
8. Guru, kepala, dan pengawas madrasah memeriksa
dan/atau melengkapi data secara mandiri untuk dasar penerbitan SKBK, SKMT,
SKAKPT, dan rekapitulasi kehadiran digital melalui laman haps://
simpatika.kemenag.go.id;
9. Kepala madrasah melakukan verifikasi dan
validasi pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S35 untuk bulan
berjalan selambat¬lambatnya tanggal 3 pada bulan berikutnya;
10. Guru yang memenuhi kriteria kelayakan
mendapatkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) yang
diterbitkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 2 dan/atau tanggal 4 untuk bulan
sebelumnya;
11. Untuk bulan November verifikasi dan validasi
pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S35 selambat-lambatnya 1
Desember dan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan
(SKAKPT) pada 2 Desember;
12. Penerbitan Surat Keputusan Analisis
Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bulan Desember diterbitkan otomatis oleh
sistem berdasarkan hasil analisis kelayakan tunjangan di awal semester. Setiap
penerima tunjangan profesi wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan
kesanggupan mengembalikan anggaran jika di bulan Januari tahun 2024 ternyata tidak
terbit SKAKPT bulan Desember;
13. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima
Tunjangan (SKAKPT) Desember diterbitkan ulang melalui SIMPATIKA pada 2 dan 4
Januari dengan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik
selambat-lambatnya 3 Januari 2024;
14. Dalam hal SKAKPT tidak terbit pada tanggal 2
dan tanggal 4 bulan berikutnya karena keterlambatan pengajuan SKBK dan SKMT
maka penerbitan SKAKPT menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi;
15. Pelaksana Tugas Kepala Madrasah tidak
mendapat ekuivalensi sebagaimana Kepala Madrasah definitif tetapi dapat diberi
tugas tambahan pada satuan administrasi pangkal;
16. Surat Keputusan Penetapan Inpassing Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diakui adalah yang diterbitkan oleh:
a. Kementerian Agama Republik Indonesia.
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum
1 Januari 2012.
B. Dispensasi
Pemberian dispensasi
didasarkan atas:
1.
Pemenuhan Beban Kerja
a.
Madrasah di daerah tertinggal (dispensasi 1)
Bertugas
sebagai guru, kepala, dan pengawas madrasah di daerah tertinggal yang
daerahnya/ desanya ditetapkan dalam
1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020
tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024, Keputusan Presiden Nomor
6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar,
2) Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa
Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
3)
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015 - 2019,
daerah yang terdampak bencana, wabah/pandemi dan usulan dari Kementerian Agama
Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah setempat bahwa daerah tersebut termasuk
daerah 3T.
b. Madrasah khusus yang telah ditetapkan melalui
Keputusan Direktur Jenderal (dispensasi 2)
Bertugas
sebagai guru pada madrasah khusus yang telah ditetapkan melalui keputusan
Direktur Jenderal, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
c. Guru mata pelajaran bahasa asing dan muatan
lokal (dispensasi 3)
Guru
yang memiliki sertifikat pendidik bahasa asing selain bahasa Arab dan bahasa
Inggris pada MA/MAK, keterampilan khusus/tertentu dan/atau bahasa daerah yang
tidak bisa memenuhi beban kerja minimal 24 jam dikarenakan tidak bisa
mendapatkan jam pemenuhan tambahan di satuan pendidikan madrasah lain,
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/
Kota.
2. Kehadiran (dispensasi 4)
Dispensasi
kehadiran penerima tunjangan profesi dapat diberikan dengan persetujuan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk daerah yang terkena dampak bencana
alam dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang dan/atau
Pemerintah Daerah yang diunggah ke SIMPATIKA dan telah disetujui Kantor
Kementerian Agama Wilayah Provinsi;
BAB V
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI
A.
Perencanaan Anggaran
Perencanaan
anggaran tunjangan profesi memperhatikan hal-hal berikut:
1. Satuan kerja madrasah dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota menyusun rencana anggaran pembayaran tunjangan profesi
dengan penghitungan data usulan (by name) untuk tahun berikutnya;
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
menyampaikan kebutuhan anggaran ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
melakukan verifikasi dengan mengacu pada status kelayakan berdasarkan data di
SIMPATIKA kemudian menyampaikan usulan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam c.q. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik pada pembayaran tunjangan
profesi dan melakukan relokasi anggaran yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
B.
Mekanisme Pembayaran
1. Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja (satker) terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan
terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah yang
bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format
S26e. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya
sertifikat pendidik;
3. Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan
secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja;
4. Penerima tunjangan profesi mencetak Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan lampirannya, Surat Keterangan Beban
Kerja (SKBK/ format S29e) dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima
Tunjangan (SKAKPT) serta menyerahkan ke satuan kerja/ satminkal masing-masing
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
SKBK Guru dan kepala madrasah ASN pada satuan administrasi pangkal Madrasah
Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri
diterbitkan melalui SIMPATIKA oleh kepala madrasah negeri yang bersangkutan;
b. SKBK Guru dan kepala madrasah ASN pada satuan
administrasi pangkal Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat serta GBASN diterbitkan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
c. SKBK Pengawas madrasah diterbitkan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. SKMT dan SKBK diterbitkan setiap enam bulan
(satu semester) atau sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku;
e. Jika terdapat pembatalan SKMT dan SKBK, maka
SKMT dan SKBK yang baru mulai berlaku pada bulan berjalan tanpa mengubah SKMT
dan SKBK yang telah terbit sebelumnya;
f. Dalam hal guru mengajar di beberapa madrasah,
SKBK diterbitkan berdasarkan SKMT yang diterbitkan oleh kepala madrasah
satminkal atau non satminkal diketahui oleh pengawas madrasah. Dalam kondisi
suatu wilayah mengalami kesulitan memperoleh tanda tangan pengawas madrasah,
SKMT cukup ditandatangani oleh kepala madrasah;
g. SKMT bagi pengawas madrasah diterbitkan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang bersangkutan;
h. SKMT, SKBK dan SKAKPT guru dan kepala madrasah
yang telah ditandatangani oleh yang berwenang diserahkan ke madrasah;
i. SKMT, SKBK dan SKAKPT pengawas madrasah yang
telah ditandatangani oleh yang berwenang diserahkan ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten / Kota;
5.
Kepala madrasah mencetak dan menandatangani Rekapitulasi Kehadiran Bulanan Guru
(S35) setiap bulannya yang diterbitkan dari SIMPATIKA;
6.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai
kewenangannya memverifikasi daftar guru yang layak untuk menerima tunjangan
profesi dan menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi melalui
SIMPATIKA (S36e) dengan ketentuan:
a. SK Penerima Tunjangan Profesi guru, kepala,
dan pengawas madrasah ASN ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
b. SK Penerima Tunjangan Profesi guru clan kepala
madrasah bukan ASN ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi.
7.
Pemberkasan dokumen tunjangan profesi diatur dengan ketentuan:
a.
SKMT, SKBK, Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru (S35), SKAKPT dan SPTJM
khusus bulan Desember guru dan kepala madrasah diserahkan dan diarsipkan oleh
madrasah;
b.
SKMT, SKBK, hasil rekapitulasi bulanan kehadiran pengawas madrasah (S35),
SKAKPT dan SPTJM khusus bulan Desember diserahkan dan diarsipkan oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
c
Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (S36e) ASN diarsipkan oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
d.
Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (S36e) GBASN diarsipkan oleh Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
8. Penyaluran Tunjangan Profesi bulan Desember berdasarkan
SKAKPT yang terbit pada 2 Desember dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Kuasa
Pengguna Anggaran;
9. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan
bayar atas tunjangan profesi pada 1 (satu) tahun sebelumnya, pembayaran
tunjangan profesi dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA
pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan sepanjang tunjangan
profesi tahun berjalan (on going) terpenuhi;
10. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas
tunjangan profesi yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji
berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA
tahun berjalan tersedia;
11. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan
profesi terhutang dan pagu DIPA tidak mencukupi, satuan kerja dapat mengajukan
revisi pemenuhan kebutuhan anggaran tunjangan profesi terhutang dengan
ketentuan:
a. Memiliki surat keterangan kekurangan
pembayaran tunjangan profesi yang diterbitkan oleh KPA bila jumlah tunggakan
kurang dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. Mendapatkan surat rekomendasi dari tim
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, bila jumlah tunggakan lebih dari Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua
milyar rupiah);
c. Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bila jumlah tunggakan lebih dari Rp
2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
d. Satuan kerja yang tidak membayarkan tunjangan
profesi karena kekurangan anggaran wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam melalui SIMPATIKA. Laporan daftar kekurangan anggaran
tunjangan profesi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dicetak
melalui SIMPATIKA;
e. Kekurangan pembayaran tunjangan profesi
tahun-tahun sebelumnya diusulkan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja
kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan melengkapi
dokumen yang dibutuhkan;
12. Apabila terjadi mutasi guru atau kepala
madrasah menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, meninggal dunia
atau karena pensiun, maka tunjangan profesi tersebut dihentikan di bulan
berjalan kecuali mutasi menjadi pengawas madrasah;
13. Apabila terjadi mutasi pengawas madrasah
menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena
pensiun, maka tunjangan profesi tersebut dihentikan di bulan berjalan;
14. Apabila terjadi mutasi guru, kepala dan
pengawas madrasah maka pembayaran tunjangan profesinya dibayarkan berdasarkan
kesepakatan tiga belah pihak (satuan kerja asal, satuan kerja yang dituju, dan
yang bersangkutan);
15. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau
status kepegawaian guru atau kepala madrasah antar madrasah, antar jenis
pendidikan dalam satu kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antar
kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar kementerian, balk atas kepentingan
kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh
satuan kerja yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan
memperhatikan SK penetapan pencairan tunjangan profesi pada tahun anggaran
berjalan dan melampirkan bukti fisik beban kerja minimal 24 jam tatap muka dari
tempat tugas yang lama dengan menyertakan Surat Keterangan Penghentian
Pembayaran (SKPP) tunjangan di satker lama;
16. Pembayaran tunjangan profesi tidak
menghalangi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah untuk
menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional,
bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
C. Prinsip Pembayaran
Prinsip pembayaran tunjangan
profesi meliputi:
1
Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk
mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggungjawabkan;
2. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan
yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan;
3. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan
yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi
mengenai pembayaran tunjangan profesi;
4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat
dipertanggungjawabkan;
5. Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan
harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan manfaat, yaitu
pelaksanaan program/ kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional secara
riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru madrasah dan masyarakat;
6. Kemanfaatan, yaitu pembayaran tunjangan
profesi harus memberikan manfaat untuk meningkatkan profesionalitas guru
madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. Kegiatan
peningkatan profesionalitas tersebut meliputi kegiatan peningkatan kompetensi
yang sesuai dengan jabatan, kegiatan penelitian, pengembangan diri Kelompok
Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKGTK Madrasah), serta kegiatan
penunjang peningkatan mutu lainnya.
D. Pembatalan dan
Penghentian Pembayaran
1.
Pembatalan Pembayaran Tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
a. Terbukti memiliki sertifikat pendidik yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menerima tunjangan profesi yang tidak sesuai
ketentuan dan/atau menerima tunjangan profesi lebih dari satu yang berasal dari
sumber dana yang sama atau berbeda.
2.
Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Pembayaran tunjangan profesi
dihentikan apabila penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa
keadaan sebagai berikut:
a. Meninggal dunia;
b. Memasuki usia 60 (enam puluh) tahun bagi
guru, kepala dan pengawas madrasah;
c. Tidak menjalankan tugas sesuai kewajibannya;
d. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat
menjalankan tugas;
e. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan
fungsional guru, kepala dan pengawas madrasah ke jabatan struktural atau
jabatan fungsional lainnya;
f. Memiliki jabatan rangkap sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
g. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai
dengan sertifikat pendidik atau ijazah S1/D4;
h. Sedang menjalani hukuman akibat melakukan
tindakan melawan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
i. Tidak memenuhi beban kerja minimal yang
ditentukan; dan
j. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan
yang diatur dalam petunjuk teknis ini;
3. Kondisi pada angka 1 dan 2 di atas dinyatakan
dengan surat keputusan atau keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau Kuasa Pengguna Anggaran lainnya yang menjadi pelaksana
pembayaran tunjangan profesi.
E. Perpajakan
Penerima tunjangan profesi
baik ASN maupun bukan ASN di madrasah dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan
Pajak Penghasilan (PPh) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas
madrasah PNS Golongan III dan PPPK golongan IX, X, XI, dan XII dikenakan Pajak
Penghasilan (PPh) sebesar 5% (lima persen) dan tunjangan profesi guru, kepala,
dan pengawas madrasah PNS Golongan. IV dan PPPK golongan XIII ke atas dikenakan
Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15% (lima belas persen);
2. Tunjangan profesi guru bukan ASN (Inpassing
dan belum Inpassing) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 5%
(lima persen) bagi yang memiliki NPWP dan 6% (enam persen) bagi yang tidak
memiliki NPWP.
BAB VI
PENGAWASAN, PELAPORAN, DAN
SANKSI
A. Pengawasan
Pengawasan dilakukan melalui
monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh yang berwenang sebagai berikut:
1. Pengawas madrasah melakukan monitoring dan evaluasi
atas pembayaran tunjangan profesi guru dan kepala madrasah binaan dan
menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
melakukan monitoring dan evaluasi pembayaran tunjangan profesi di wilayahnya
dan menyampaikan laporan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi pembayaran tunjangan profesi pada
Kabupaten/Kota di wilayahnya dan menyampaikan laporan kepada Direktorat Guru
dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
4. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah melakukan monitoring dan evaluasi pembayaran tunjangan profesi pada
setiap satuan kerja se-Indonesia baik secara fisik maupun melalui sistem.
B. Pelaporan
Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan
satuan kerja yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi wajib
melaporkan secara periodik tunjangan yang telah dibayarkan melalui SIMPATIKA.
C. Sanksi
1. guru, kepala, dan pengawas madrasah harus
mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima apabila data
penerima tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Satuan kerja yang membayarkan tunjangan
profesi tidak sesuai dengan ketentuan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang¬undangan.
D. Lain-Lain
1.
Kurikulum Darurat
Pada
masa darurat bencana, madrasah dapat mengimplementasikan kurikulum darurat
sehingga penghitungan jam wajib guru 24 jam per minggu disesuaikan dengan
aturan yang ada pada kurikulum darurat.
2. Presensi pada masa darurat
Pada
masa darurat bencana, guru, kepala, dan pengawas madrasah dapat melakukan
presensi sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Layanan Informasi
Sebagai
bentuk akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru, kepala, pengawas
madrasah, dan masyarakat tentang pembayaran tunjangan profesi, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam membuka layanan informasi dan pengaduan masyarakat
tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi.
Pengaduan
terkait pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah
dapat disampaikan ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Gedung
Kementerian Agama RI Lantai 8, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat
10710 Telp/Fax (021) 3507479 Email: simpatika@kemenag.go.id.
BAB VII
PENUTUP
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah
Tahun 2023 menyatakan ini menjadi acuan bagi pengelola simpatika dan
pelaksana pembayaran tunjangan profesi guru madrasah, kepala madrasah dan
pengawas sekolah pada madrasah.
Lin download Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah
Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah
Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment