JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN 2023
Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah Tahun 2023 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023. Adapun maksud ditetapkannya juknis ini adalah sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan terarah.
Sebagaimana diketahui penanggulangan
kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mempercepat penanggulangan
kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga
masyarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya
sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan
pokoknya.
Salah satu hak dasar warga
negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat
tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat.
Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung,
akses pendidikan yang balk juga diharapkan dapat menjadi instrumen pemutus mata
rantai kemiskinan. Dalam konteks ini, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif
berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan
khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7
Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan
Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui
Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS), dan Program
Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Agama RI sesuai
dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program
Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi
pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang
ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan ke
sekolah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok
masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk
laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan
antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki
pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah Tahun
2023 adalah untuk : a) Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah
Tahun Anggaran 2023; b) emperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar
untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran,
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah Tahun
2023 meliputi persyaratan penerima
PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan monitoring.
Program Indonesia Pintar
dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan
melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya. Tujuan
dari program PIP Madrasah adalah untuk membantu biaya operasional pendidikan
bagi peserta didik dalam rangka: 1) Menurunnya kesenjangan partisipasi
pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan
penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah
perkotaan dan pedesaan dan antar daerah; 2) Menghilangkan hambatan ekonomi bagi
anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses
pelayanan Pendidikan yang lebih balk di tingkat dasar dan menengah pada
satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama; 3) Mencegah
peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan
akibat kesulitan ekonomi; 4) Membantu peserta didik yang kurang mampu dalam
memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran; 5) Meningkatkan akses bagi anak usia
6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan
layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung
pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis Juknis
PIP Madrasah Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah Tahun
2023 Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment