Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pesantren menyatakan bahwa dalam upaya rneningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di
masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan
Islam yang rahmatan dengan rnelahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta
tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam
pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren sebagai subkultur
memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah
masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat.
Mengingat peran dan
kontribusi serta upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam
menjalankan ketiga fungsinya tersebut, diperlukan pernberian rekognisi,
afirmasi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.
Dalam hal fasilitasi
terhadap Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan dukungan
dan fasilitasi yang diwujudkan dalam bentuk Program Bantuan Rehab Asrama
Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Program bantuan ini
diberikan, mengingat asrama Pesantren merupakan salah satu unsur penting da-ri
Arkanul Ma'had. Sementara kondisi asrama Pesantren masih banyak yang belum
memadai pada aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan
keamanan.
Dengan bantuan ini
diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi kepada Pesantren untuk
meRehab bangunan/gedung asrama Pesantren yang belum memenuhi standar kelayakan
sebagai hunian santri.
Selanjutnya agar Bantuan
Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan mem-
perhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu diatur dengan Petunjuk Teknis sebagai
acuan dalam pelaksanaan Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor
645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren
Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan
Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023,
Kepdirjen
Pendis Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun
Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Rehab
Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
Asas pelaksanaan Bantuan
Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 yaitu kepastian bentuk, kepastian
identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan
ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat
Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam
penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas
perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik
(good governance).
A. Tujuan Bantuan
Bantuan
bertujuan untuk meningkatkan kualitas asrama Pesantren yang berfungsi sebagai
tempat hunian bagi santri yang memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan,
kebersihan, kesehatan dan keamanan dengan pembiayaan seluruh atau sebagian
komponen anggaran Rehab serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat
dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.
B. Pemberi Bantuan Pemberi Bantuan adalah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
C. Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan
penerima Bantuan sebagai berikut:
1.
Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PS P;
2
Melampirkan profil singkat Pesantren;
3.
Melampirkan Surat Permohonan bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;
4
Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
yang menvatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima
bantuan.
5.
Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan
Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
6
Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana
APBN/APBD Tahun Anggaran 2023. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis
dapat dikecualikan bagi pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena
alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll
7.
Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://simba.
kemenag.go,id
6.
PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk
pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan
PPK
D. Bentuk dan Rincian Bantuan
Bantuan
merupakan bantuan pemerintah untuk Rehab asrama pesantren yang disalurkan dalam
bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh
puluh lima juta rupiah).
E. Prosedur Penyaluran
Bantuan
1. Pengajuan Bantuan
a)
Pesantren mengajukan usulan / proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang
terdiri:
(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani
pimpinan Pesantren;
(2) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama
Kabupaten / Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai
lembaga penerima bantuan;
(3) salinan PSP;
(4) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren
tentang UPK2B;
(5) RAB; dan
(6) profit singkat Pesantren yang
sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dam latarbelakang berdiri, pendiri
dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren,
tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).
b)
Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA daniatau SIMBA pada laman:
https://pusaka
kemenag. go . id
https://simba.kemenag.
go . id
c)
Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat
terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana
slam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya
yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren,
pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui
penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
2. Seleksi Penerima Bantuan
a)
PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memu at:
(1) nama Pesantren;
(2) nomor statistik Pesantren;
(3) alamat lengkap Pesantren;
(4) nama pimpinan Pesantren; dan
(5) kelengkapan lam iran pengajuan Bantuan.
b)
PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan proposal yang diajukan
dalam aplikasi dan proposal dalam bentuk hardcopy atas mekanisme penetapan
langsung sesuai persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini
dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan
administratif.
c)
Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jendral, Direktorat
dan/atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap usulan/proposal
Bantuan.
d)
Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan, Direktorat Jenderal, Direktorat
daniatau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap usulan/proposal.
Bantuan.
e)
Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat
melakukan validasi
(1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan
menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri
sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan;
(2) tim verifikasi membuat laporan hasil verifikasi
sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan baik yang melalui aplikasi maupun
yang dilakukan penetapan langsung, agar PPM membuat laporan sebagai dasar
penetapan SK penerima bantuan yang dilakukan melalui mekanisme penetapan
langsung; dan/atau
(3) koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor
Kementerian Agama, dan/atau APIP untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan
kelayakan sebagai penerima bantuan.
f)
PPK dapat menolak calon penerima bantuan yang:
(1) masih memiliki tanggung jawab penyampaian
laporan pertanggungjawaban penerima bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker
Pemberi Bantuan yang ditetima pada tahun anggaran 2021 daniatau tahun anggaran
2022;
(2) melakukan atau terlibat dalam kasus hukum
dan/atau tindakan kekerasan di satuan pendidikan;
(3) terlibat dalam kegiatan dan/atau organisasi
yang dilarang berdasarkan hukurn dan peraturan perundang-undangan;
(4) tidak menunjukkan pemahaman agama dan
keberagamaan yang moderat, sikap cinta tanah air, dan perilaku yang mendorong
terciptanya kerukunan hidup beragama; dan
(5) tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan
nilai Islam rahmatan liValamin yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
g)
Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.
3. Penetapan dan Pengesahan
Penerima Bantuan
a)
Berdasarkan hasil seleksi, PPK rnenetapkan Surat Keputusan Penerima Bantu an
yang disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai
dasar pemberian bantuan yang paling sedikit memuat:
(1) Identitas penerima bantuan;
(2) nilai bantuan; dan
(3) nomor rekening dan nama bank penerima
bantuan.
b)
Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada
tahun anggaran berjalan;
c)
Penetapan penerima bantuan menjadi sepenuhnya keputusan PPK didasarkan pada
laporan tim verifikasi
4. Pemberitahuan Penerima
Bantu an
a) PPK memberitahukan kepada penerima bantuan
mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan
penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi
pencairan bantuan;
b) PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan
sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut
persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui:
(1) penerima bantuan;
(2) Kantor Wilayah danfatau Kementerian Agama
Kabupaten / Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan;
(3) aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada Taman:
https:
/ / pusaka.kemenag.go.id
https:
/ / simba.kemenag.go.id
(4) website Direktorat pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id
yang dapat diunduh langsung oleh penerima bantuan.
F. Tata Kelola Pencairan
Bantuan
1.
Pencairan Bantuan dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi dan
menyampaikan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui aplikasi SIMBA
dan/atau langsung berupa:
a) Perjanjian kerjasarna yang telah
ditandatangani diatas materai 10.000 oleh penerima bantuan;
b) Kuitansi bukti penerimaan uang bantuan yang
jumlah nominalnya sesuai dengan nominal bantuan yang masuk dalam rekening
penerima bantuan, dan telah ditandatangani diatas materai oleh penerima
bantuan;
c) salinan buku rekening bank aktif atas nama
Pesantren;
d) salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NP P) atas
nama Pesantren atau Yavasan; dan
e) surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan.
2.
PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan
yang diajukan penerima bantuan, untuk kemudian menandatangani Perjanjian dan
mengesahkan kuitansi bukti penerimaan Bantuan setelah hasil pengujian terhadap
kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.
3.
Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan Bantuan dinyatakan tidak lengkap
dan/atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada penerima bantuan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan Bantuan.
4.
Apabila penerima bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administrasi pencairan
Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima bantuan dan mengganti dengan
penerima ban tuan lainnya berdasarkan hasil seleksi dengan Keputusanyang
disahkan oleh KPA.
5.
Pencairan Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas
Umum Negara ke rekening penyaluran dana Bantuan untuk kemudian disalurkan ke
rekening penerima bantuan oleh bank penyalur maksimal 30 hari setelah surat
perintah pemindahbukuan.
6.
Tata cars pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM¬LS dan SP2D ber
edoma.n pada peraturan erundan –undangan yang mengatur mengenai tata cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal.
G. Penggunaan Bantuan
1.
Setelah Bantuan diteri ma , penerima bantuan langsu ng menggu nakan Bantuan
sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.
2.
Penggunaan bantuan sesuai dengan RAB yang diajukan.
3.
Penggunaan bantuan dikhususkan untuk:
a) Persiapan dan Pembongkaran
b) Bagian dinding
c) Kusen, pinto, jendela
d) Atap
e) Langit-langit (Plafon)
f) Lantai
g) Penggantung, pengunci dan kaca
h) Instalasi Listrik
i) Finishing dan Perapihan
4.
Bantuan diberikan agar asrama Pesantren yang diRehab menjadi layak dan dapat
berfungsi sebagai tempat tinggal santri yang memenuhi aspek daya tampung,
kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan, dengan kriteria dasar:
a) memiliki bukaan yang memungkinkan terjadinya
sirkulasi udara dan pencahayaan alami, serta memberikan pandangan ke luar
ruang;
b) mampu melindungi santri dari gangguan,
perubahan suhu dan cuaca, seperti angin, hujan, dan panas atau dingin yang
berlebih, serta gangguan keamanan lainnya seperti hewan liar;
c) mampu membentuk kondisi atau keadaan bebas
dari kotoran, termasuk di antaranya, debu, sampah, dan bau;
d) memiliki akses yang memadai untuk kebutuhan
akses orang atau barang dan mempermudah proses evakuasi apabilaterjadi bencana
dan gangguan keamanan;
e) dapat menahan beban mati dan hidup, serta
memiliki faktor keamanan terhadap penambahan beban sementara dan bencana alam,
dengan pemilihan material, tipe konstruksi, metode konstruksi, serta
perencanaan yang efisien agar maksud tersebut dapat tercapai.
5.
Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan penggunaan sebagaimana ketentuan
tujuan penggunaan Bantuan dalarn Petunjuk Teknis ini yang telah dilaksanakan
namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang raasih dalam Tahun Anggaran 2023.
6. Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di
rekening yang berasal dari Bantuan ini menjadi milik penerima bantuan untuk
digunakan sebagaimana tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.
7. Penerima bantuan mendokumentasikan dan
menatausahakan setiap penggunaan Bantuan, serta menyimpan bukti penggunaan dana
dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat
pengawas fungsional.
8. Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat
diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi
biasa yang disertai dengan pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa
untuk keperluan pemeriksaan/audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.
H. Ketentuan Perpajakan
Kewajiban pembayaran pajak
atas penggunaan dana Bantuan menjadi tanggung jawab penerima bantuan sesuai
ketentuan perundang-undangan.
I. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan
1. Pertan.ggungjawaban Bantuan dilaksanakan
dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel
2. Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dari
laporan pertanggung-jawaban penerima bantuan dan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran.
3. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan
berupa lembar laporan pertanggungjawaban.
4. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan
disusun dan disampaikan kepada PPK secepatnya setelah dana bantuan dimanfaatkan
dalam tahun anggaran 2023 secara daring melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SI MBA pada laman:
https://pusaka.kemenag.go.id
https:
//simba.kemenag.go.id
5. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan
merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai bukti pembelian
atau pembayaran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. PPK dan penerima bantuan menyimpan sekurangnya
masing-masing 1 (sate) rangkap salinan Laporan pertanggungjawaban penerima
bantuan dalam bentuk cetak daniatau digital, sebagai dok-umen untuk kelengkapan
administrasi dan keperluan pemeriksaan Aparat Perigawas Fungsional,
7.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran adalah bentuk
pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari APBN serta disusun dan
dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
J. Larangan dan Sanksi
1. Larangan
Bantuan
tidak dibenarkan untuk:
a)
Investasi langsung dan/atau tidak langsung, keperluan biaya sewa; gaji/ honor
pengelola dan/atau pengurus pesantren.
b) digunakan segala aktivitas yang bertentangan
dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c) digunakan selain untuk hal-hal yang diatur
dalam Petunjuk Teknis ini.
2. Sanksi
a) Atas penggunaan Bantuan yang tidak sesuai
dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini akan diberikan sanksi sesuai dengan
jenis pelanggarannya.
b) Apabila di kemudian hari, atas penggunaan
Bantuan mengakibatkan kerugian Negara maka penerima bantuan bersedia dituntut
penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c) Apabila Bantuan dipergunakan selain hal-hal
yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini, dana tersebut dianggap sebagai sisa dana
bantuan dan wajib untuk disetorkan ke Kas Negara.
d) PA, KPA, dan PPK dibebaskan atas segala
kemungkinan tuntutan hukum dari penggunaan Bantuan oleh penerima bantuan atas
segala akibat yang ditimbulkannya, kecuali ditemuka adanya bukti penyirnpangan
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 645 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.
LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Bantuan Rehab Asrama
Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment