Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2023 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pesantren menyatakan bahwa dalam upaya meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di
masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan
Islam yang rahmatan lilialamin dengan melahirkan insan beriman yang
berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran
nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun
pernbangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren sebagai subkultur merniliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup
dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi
dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang
berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi
masyarakat Islam daniatau masyarakat yang menanarnkan keimanan dan ketakwaan
kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam
rahmatan liralamin yang tercerrnin dari sikap rendah hati, toleran,
keseitnbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui
pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat ini kita tengah
memasuki suatu masa yang di katakan sebagai Revolusi 4.0 yang ditandai
berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi berbasis digital dalam suatu
tatanan masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi atau yang
juga dikatakan sebagai Society 5.0. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan
turut merubah sistem dan budaya pembelajaran kita menjadi lebih fleksibel,
terbuka dan variatif. Saat ini banyak sekali model dan konsep belajar modern
yang bisa dimanfaatkan untuk rneningkatkan kualitas proses pembelajaran di
Pesantren.
Oleh karenanya, hadirnya
Bantuan Peningkatan Digita.lisasi di Pesantren adalah salah satu solusi yang
tepat dalam menyongsong era digital saat ini dan kedepannya. Pemanfaatan media
teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran saat ini diharapkan bisa mendukung
dan memudahkan pendidik juga pelajar dalam kegiatan pembelajaran.
Pendidikan Pesantren tidak
boleh ketinggalan dan perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang
saat ini tengah terjadi. Untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mendukung digitalisasi di Pesantren yang juga selaras dengan
pencapaian Renstra Kementerian Agama pada aspek Peningkatan Penerapan Teknologi
Informasi dan Komunikasi Dalam Sistem Pembelajaran, dipandang perlu memberikan
fasilitasi bantuan pemerintah bagi Pesantren agar dapat mempersiapkan diri
untuk menghadapi era Revolusi 4.0 dalam bentuk Bantuan Peningkatan Digitalisasi
Pesantren berupa bantuan sarana prasarana yang disalurkan dalam bentuk barang,
dalam bentuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung
proses pembelajaran di Pesantren. Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren
diarahkan untuk Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren pada jalur
pendidikan formal, yaitu SPM, PDF, dan Ma'had Aly. Untuk Peningkatan bagi
Pesantren yang hanya menyelenggarakan pendidikan pesantren berbentuk pengkajian
kitab kuning, Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren juga dapat diberikan
sepanjang pengkajian kitab kuning diselenggarakan secara terstruktur,
terlembaga, terencana, dan diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan.
Dalam rangka menjamin
efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan
Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun anggaran 2023 serta untuk menjamin
penyaluran Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat
sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah, perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan
Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun anggaran 2023.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan
Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan
sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Peningkatan Digitalisasi
Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.
KepdirjenPendis Nomor 652
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis –
Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini
bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas pemberian Bantuan Peningkatan Digitalisasi PesantrenTahun Anggaran
2023.
Juknis
Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini
disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama,
yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan,
kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas yang
digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam
mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi
pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak
asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas
kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan,
asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum,
dan asas pelayanan yang baik.
Ruang lingkup KepdirjenPendis
Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023
ini meliputi Pendahuluan Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan
Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.
Berdasarkan KepdirjenPendis Nomor
652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis –
Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023, yang
dimaksud Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial
yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat
atau lembaga pernerintah / non pemerintah. Bantuan Peningkatan Digitalisasi
Pesantren Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah Bantuan
Pemerintah berupa bantuan sarana prasarana untuk meningkatkan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaraan di Pesantren. Pondok
Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut
Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh
perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, daniatau masyarakat yang
menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia
serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan liralamin yang tercerrnin dari sikap
rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia
lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Pendidikan
Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di
lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan
Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola
pendidikan muallimin.
A. Tujuan Bantuan
Bantuan
bertujuan untuk pembiayaan pengadaan barang berupa perangkat teknologi
informasi dan komunikasi guna mendukung proses pembelajaran di Pesantren dalam
melaksanakan fungsi pendidikan.
B.
Pemberi Bantuan
Pemberi
Bantuan adalah Direktorat Jenderal.
C.
Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima
Bantuan adalah Pesantren yang:
1.
terdaftar pada Kementerian dengan memiliki nomor statistik;
2.
menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berbentuk:
a)
SPM;
b)
PDF;
c)
Ma'had Aly; atau
d)
pengkajian kitab kuning yang diselenggarakan secara terstruktur, terlembaga,
dan terencana, serta diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan; dan
3.
memperoleh rekomendasi dan Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan,
keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
D. Bentuk dan Rincian
Bantuan Pemerintah
Bantuan
adalah Bantuan Pemerintah berbentuk barang 1 (satu) set perangkat teknologi
informasi dan komunikasi senilai Rp. 50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah)
sudah termasuk pajak dan biaya pengiriman.
E. Prosedur Penyaluran
Bantuan
1.
Pengajuan Bantuan
a)
Pesantren yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan mengajukan
usulan/proposal sebagai penerima Bantuan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau
SIMBA: https:// pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id dengan
melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan
Persyaratan Administratif.
b)
Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditandatangani oleh
Pimpinan/Penanggungjawab Pesantren atau yang mewakili Pesantren.
c)
Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) berupa rencana penggunaan
perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses
pembelajaran di Pesantren.
d)
Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi:
(1)
Berita Acara Pendataan EMIS PDF/SPM/Ma'had Aly untuk Pesantren yang
menyelenggarakan PDF/SPM/ Mabad Aly; atau
(2)
Berita Acara Pendataan EMIS Pesantren untuk Pesantren yang menyelenggarakan
Pendidikan Pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning.
e)
Satu Pesantren hanya dapat mengajukan satu pengajuan Bantuan berdasarkan nomor
statistik Pesantren.
2.
Rekomendasi
a)
Rekomendasi Kantor Kementerian Agama disampaikan secara digital melalui
aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id dan https://simba.kemenag.go.id
b)
Sebelum memberikan rekomendasi, Kantor Kementerian Agama harus memeriksa
keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
3.
Seleksi Penerima Bantuan
a)
PPK menyusun daftar nominasi calon penerima Bantuan berdasarkan usulan/proposal
yang diberikan rekomendasi Kantor Kementerian Agama, untuk kemudian dilakukan
seleksi.
b)
PPK melakukan seleksi calon penerima Bantuan dengan melakukan verifikasi untuk
menilai kelengkapan persyaratan administratif,
c)
Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat
melakukan validasi melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian
Agama, organisasi/ forum/ asosiasi yang menaungi Pesantren atau Pendidikan
Pesantren, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data
pengajuan dan kelayakan sebagai penerima Bantuan.
d)
Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal dan/atau tenaga
lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap usulan/ proposal Bantuan.
e)
PPK dapat menolak calon penerima bantuan yang:
(1)
masih memiliki tanggung jawab penyampaian laporan pertanggungjawaban penerima
bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker Pemberi Bantuan yang diterima pada
tahun anggaran 2021 dan/atau tahun anggaran 2022;
(2)
melakukan atau terlibat dalam kasus hukum dan/atau tindakan kekerasan di satuan
pendidikan;
(3)
terlibat dalam kegiatan dan/atau organisasi yang dilarang berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan;
(4)
tidak menunjukkan pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, sikap cinta
tanah air, dan perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama;
dan
(5)
tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan liralamin
yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
f)
Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.
4. Penetapan dan Pengesahan
Penerima Bantuan
a)
Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang
disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai
dasar pemberian bantuan yang paling sedikit memuat:
(1)
identitas penerima bantuan;
(2)
jumlah/volume barang; dan
(3)
nilai nominal barang.
b)
Penetapan Keputusan penerima Bantuan dapat dilakukan secara sekaligus untuk
seluruh penerima Bantuan atau secara bertahap.
5. Pemberitahuan Penerima
Bantuan
a)
PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan
sebagai penerima Bantuan.
b)
Penetapan dan pengesahan sebagai penerima Bantuan disarnpaikan melalui:
(1)
pemberitahuan langsung kepada penerima bantuan;
(2)
pemberitahuan kepada Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama untuk
diteruskan kepada penerima bantuan;
(3)
aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
httns://pusaka.kemenag.go.id
ham://simba.kemenag.go.id
(4)
Website Direktorat pada laman: www.ditpdpontren.kemenag.go.id
6. Pengadaan Barang
a)
Dalam rangka pengadaan barang untuk Bantuan, PPK menandatangani Kontrak dengan
Penyedia.
b)
Mekanisme mengenai pengadaan barang dan format Kontrak berpedoman pada
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
c)
Pengadaan barang yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan termasuk
pelaksanaan penyaluran barang sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan.
F. Tata Kelola Pencairan
Bantuan
1.
Pencairan Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas
Umum Negara ke rekening Penyedia sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan pelaksanaan anggaran.
2.
Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM¬LS, dan SP2D
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal.
G. Penyaluran dan Penggunaan
Bantuan
1
. Penyedia menyalurkan Bantuan kepada penerima Bantuan sesuai dengan Kontrak.
2.
Penyedia menyalurkan Bantuan langsung pada lokasi kedudukan penerima bantuan
atau pada lokasi yang ditentukan oleh PPK sebagaimana dalam Kontrak.
3.
Sebelum menyalurkan Bantuan, Penyedia menyampaikan konfirmasi waktu dan lokasi
penyaluran Bantuan kepada penerima bantuan.
4.
Dalam menyampaikan konfirmasi waktu dan lokasi penyaluran Bantuan serta dalam
menyalurkan Bantuan, Penyedia dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan
Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama setempat.
5.
Penyedia menyiapkan Berita Acara Serah Terima untuk masing¬masing penerima
bantuan sebanyak 2 (dua) rangkap.
6.
Format Berita cars Serail Terima ditetapkan oleh PPK sekurangnya memuat
identitas penerima bantuan, serta informasi data barang yang meliputi name,
spesifikasi, dan jumlah,
7.
Penerirna bantuan harus merneriksa kelengkapan, spesifikasi, jumlah, dan
kondisi barang sebelum menandatangani Berita Acara Serah fierima.
8.
Setelah Bantuan diterima, penerima bantuan:
a)
langsung menggunakan Bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan
dalam Petunjuk Teknis ini; dan
b)
menyimpan I (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima untuk keperluan
pemeriksaan oleh aparat pengawas fungsional.
9.
Penyedia mendokumentasikan dan menatausahakan pelaksanaan penyaluran Bantuan,
untuk selanjutnya diserahkan kepada PPK, serta menyimpannya untuk keperluan
pemeriksaan aparat pen gawas fungsional.
H. Ketentuan Perpajakan
Kewajiban pembayaran pajak
menjadi tanggung jawab Penyedia sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
I. Pertanggungjawaban
Bantuan
1.
Pertanggungjawaban Bantuan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan,
dan akuntabel.
2.
Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dari laporan
pertanggungjawaban
Penyedia dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan a.nggaran.
3.
Laporan pertanggungjawaban Penyedia disusun oleh Penyedia berdasarkan peraturan
perundang-undangan sekurangnya memuat Berita Acara Serah Terima yang disertai
informasi data barang yang meliputi nama, spesifikasi, dan jumlah, serta
disampaikan kepada PPK dalam bentuk cetak dan/atau salinan digital setelah
pekerjaan selesai berdasarkan Kontrak atau paling lambat pada akhir tahun
anggaran 2023.
4.
Laporan pertanggungjawaban Penyedia merupakan dokurnen yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum.
5.
PPK dan Penyedia menyimpan sekurangnya masing-masing 1 (saw) rangkap salina_n
Laporan pertanggungjawaban Penyedia dalam bentuk cetak dan/atau digital,
sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat
pengawas fungsional.
6.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran adalah bentuk
pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari APBN serta disusun dan
dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
J. Larangan dan Sanksi
1.
Larangan
Penggunaan
Bantuan tidak dibenarkan untuk:
a)
digunakan dalam segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dart/ atau
b)
digunakan selain untuk tujuan penggunaan bantuan sebagaimana diatur dalam
Petunjuk Teknis ini.
2.
Sanksi
a)
Atas penggunaan Bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk
Teknis ini akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
b)
Apabila di kemudian hari, atas penggunaan Bantuan mengakibatkan kerugian Negara
maka penerima bantuan bersedia dituntut penggantian kerugian negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c)
PA, KPA, dan PPK dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum dari
tindakan yang dilakukan oleh Penyedia dalam pengadaan barang daniatau
penggunaan Bantuan oleh penerima bantuan, atas segala akibat yang
ditimbulkannya.
Selengkapnya silahkan
download Kepdirjenpendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren
Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan
Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment