Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pesantren menyatakan bahwa dalam upaya meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhtak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di
masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan
Islam yang rahmatan dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta
tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata balk dalam
pergerakan dan perjuangan rneraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren sebagai subkultur
memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah
masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat.
Mengingat peran dan kontribusi
serta upaya untuk menjarnin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan
pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan
pemberian rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.
Dalam hal fasilitasi
terhadap Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan dukunga.n
dan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Pernbangunan Asrama
Pesantren Tahun An ggaran 2023.
Program bantuan ini
diberikan, mengingat asrama Pesantren merupakan salah satu unsur penting dari
Arkanut MaPhad (yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan Pesantren).
Ketersediaan asrama yang memadai pada aspek daya tampung, kenyamanan,
kebersihan, kesehatan dan keamanan layak untuk diperhatikan, karena pada
kenyataannya masih banyak Pesantren yang belum memenuhi standar ketayakan
tersebut.
Agar program Bantuan
Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat disalurkan secara
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan
mem- perhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sehingga perlu diatur Petunjuk
Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Kepdirjen Pendis Nomor 651
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dirnaksudkan sebagai
acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tabun Anggaran
2023.
Kepdirjen Pendis Nomor 651
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar
penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023
dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Asas pelaksanaan Bantuan
Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 yaitu kepastian bentuk,
kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan
ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat
Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan daniatau Tindakan dalam
penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas
perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang balk
(good governance).
A. Tujuan Bantuan
Bantuan
bertujuan untuk meningkatkan kualitas asrama Pesantren yang berfungsi sebagai
tempat hunian bagi santri yang memenuhi aspek days tampung, kenyamanan,
kebersihan, kesehatan dan keamanan clengan pembiayaan seluruh atau sebagian
komponen anggaran pembangunan serta menstimulasi dukungan dan part sipasi
masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.
B. Pemberi Bantuan
Pemberi
Bantuan adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
C. Persyaratan Penerima
Bantuan
Persyaratan
penerima Ban.tuan sebagai berikut:
1. Pesantren
terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PP;
2. Melampirkan
Profil Singkat Pesantren;
3. Melampirkan
Surat Permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;
4. Pesantren
memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agana Kabupaten/ Kota tempat
pesantren terdaftar yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan
sebagai lembaga penerima bantuan.
5. Pesantren
memiliki UPIQB yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang
sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
6. Pesantren
sedang tidak menerima bantuan sejenis yang b-ersurnber dari Jana APBN/APBD
Tahun Anggaran 2023.
7. Mendaftar
melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id
atau https://simba.kernenagigo,id
8. PPK
tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren
yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, IPA, dan PPE.
C. Bentuk dan Rincian
Bantuan
Bantuan merupakan bantuan
pemerintah untuk pembangunan asrama Pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang
dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus Luna
puluh juta rupiah).
D. Prosedur Penyaluran
Bantuan
1. Pengajuan Bantuan
a.)
Pesantren mengajukan usulan / proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang
terdiri:
(1) surat perTnohonan Bantuan yang ditandatanga_ni
pimpinan Pesantren;
(2) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai
lembaga penerima bantuan;
(3) salinan PSP;
(4) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren
tentang UPK2B;
(5) RAB; dan
(6) profit singkat Pesantren yang
sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri
dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren,
tahasusikekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).
b.)
Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau IMBA pada laman:
https:
/ /pusaka.kemenag.go.id
https://simba.kemenag.go.id
c.)
Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat
terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana
slam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya
yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren,
pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui
penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
2. Seleksi Penerima Bantuan
a.)
PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat:
(1) narna Pesantren;
(2) nomor statistik Pesantren;
(3) alarnat lengkap Pesantren;
(4) nama pimpinan Pesantren; dan
(5) kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.
b)
PPK melakukan seleksi talon penerima bantuan berdasarkan proposal yang diajukan
dalam aplikasi dan proposal dalam bentuk hardcopy atas mekanisme penetapan
langsung sesuai persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini
dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan
administratif.
c. Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim
Verifikasi yang terdiri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Direktorat Jendral, Direktorat dan atau tenaga lainnya untuk melakukan
verifikasi terhadap u sulani proposal Bantuan,
d. Dalarn hal diperlukan, PPK dapat membentuk
Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan,
Direktorat Jenderal, Direktorat daniatau tenaga lainnya untuk rnelakukan
verifikasi terhadap usulan/ proposal Bantuan.
e. Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap
kelayakan sasaran Hantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui:
(1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan
menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pendiclikan Islam
dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalarn Negeri
sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan;
(2) tim verifikasi membuat laporan basil verifikasi
sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan balk yang rnelalui aplikasi maupun
yang dilakukan penetapan langsung, agar PPK membuat laporan sebagai dasar
penetapan SK penerima bantuan yang dilakukan melalui mekanisme penetapan
langsung; dan/atau
(3) koordinasi dengan Kantor Wilavah, Kantor
Kementerian Agama, dan/atau APIP untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan
sebagai penerima bantuan.
f.
PPK dapat menolak calon penerima bantuan yang:
(1) masih memiliki tanggung jawab penyampaian
laporan pertanggungjawaban penerima bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker
Pemberi Bantuan yang diterima pada tahun anggaran 2021 dan/atau tahun anggaran
2022;
(2) melakukan atau terlibat dalam kasus hukum
dan/atau tindakan kekerasan di satuan pendidikan;
(3) terlibat dalam kegiatan dan/atau organisasi
yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
(4) tidak menunjukkan pemahaman agama dan
keberagamaan yang moderat, sikap cinta tanah air, dan perilaku yang mendorong
terciptanya kerukunan hidup beragama; dan
(5) tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan
nilai Islam rahmatan liralamin yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
g)
Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.
3. Penetapan dan Pengesahan
Penerima Bantuan
a.)
Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang
disahkan oleh KPA setelah mem.astikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai
dasar pemberian Bantuan yang paling sedikit memuat:
(1) identitas penerima bantuan;
(2) nilai bantuan; dan
(3) nomor rekening dan nama bank penerima
bantuan.
b.)
Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada
tahun anggaran berjalan;
c.)
Penetapan penerima bantuan menjadi sepenuhnya keputusan PPK didasarkan pada
laporan tim verifikasi.
4. Pemberitahuan Penerima
Bantuan
a. PPK memberitahukan kepada penerima bantuan
mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan bahwa
penyaluran Bantuan dilakukan dalam 2 (dua) tahap berikut persyaratan pada
setiap tahapan, dan ke!engkapan administrasi pencairan Bantuan;
b. PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan
sebagai penerima bantuan, ketentuan penvaluran Bantuan berikut persyaratannya,
dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui:
(1) penerima bantuan;
(2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama
Kabupaten / Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan;
(3) aplikasi PUSAKA daniatau SIMBA pada laman
https:
// pusaka.kemenag.go. id
https://
simba.kernenag.go.id
(4) website Direktorat pada laman
www.ditpdpontren.kemenag.go.id yang dapat diunduh langsung oleh penerima
bantuan.
E. Tata Kelola Pencairan
Bantuan
1.
Pencairan tahap I sebesar 70% dilakukan setelah adanya Surat Penetape.n dan
Pengesahan Penerima bantuan, serta penerima ban tuan sudah menyampaikan
kelengkapan administrasi pencairan Bantuan berupa:
a.
Perjanjian yang telah ditandatangani diatas materai 10.000 oleh penerima
bantuan;
b. kuitansi bukti penerimaan uang bantuan yang
jumlah nominalnya sesuai dengan nominal bantuan yang masuk dalam rekening
penerima bantuan, dan telah ditandatangani diatas materai oleh penerima
bantuan;
c. salinan buku rekening bank aktif atas riama
Pesantren;
d. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama Pesantren atau Yayasan; dan
e. Surat Pcrnyataan Kesediaan Menerima Bantuan
yang ditandatangani diatas materai.
2.
PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan bantuan
yang diajukan penerima bantuan, untuk kemudian menandatangani Perjanjian dan
mengesahkan kuitansi bukti penerimaan Bantuan setelah hasil pengujian terhadap
kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.
3.
Dalam hal dokumen pencairan bantuan yang diajukan penerima bantuan dinyatakan
lengkap dan sesuai, serta sudah dilakukan pengujian oleh PPK, makes paling
lambat 2 (dua) minggu setelah PPK menandatangani pengesahan kuitansi, penerima
bantuan wajib melakukan pencairan bantuan tahap I;
4.
Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan Bantuan dinyatakan tidak lengkap
dan atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada penerima bantuan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan Bantuan.
5.
Apabila penerima bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administrasi
pencairan Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima bantuan dan men
gganti dengan penerima bantuan lainnya berdasarkan hasil seleksi dengan
Keputusanyang disahkan oleh KPA.
6.
Permohonan Pencairan tahap II sebesar 30% dapat dilakukan apabila prestasi
pekerjaan mencapai 50% yang dihitung berdasarkan penggunaan bantuan atas volume
pekerjaan yang telah diselesaikan, serta telah menyampaikan kelengkapan administrasi
pencairan bantuan berupa:
a. laporan prestasi pekerjaan yang
ditandatangani oleh penerima bantuan;
b. kuitansi bukti penerimaan Bantuan yang telah
ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
(SPTJB).
7. PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan
administrasi pencairan Bantuan yang diajukan penerima bantuan, untuk kemudian
mengesahkan kuitansi bukti penerimaan Bantuan setelah basil pengujian terhadap
kelengkapan administrasi pen¬cairan Bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.
8. Dalam hal dokumen pencairan bantuan yang
diajukan penerima bantuan dinyatakan lengkap dan sesuai, serta sudah dilakukan
pengujian oleh PPK, maka paling lambat 2 (dua) minggu setelah PPK
menandatangani pengesahan kuitansi, penerima bantuan wajib melakukan pencairan
bantuan tahap
9. Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan
Bantuan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada
penerima bantuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki kelengkapan administrasi
pencairan Bantuan
10. Pencairan Bantuan dilakukan melalui
pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke rekening penyaluran
dana Bantuan untuk kemudian disalurkan ke rekening penerima bantuan oleh bank
penyalur maksimal 5 hari setelah SP2D terbit.
11. Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup
penerbitan SPP, SPM¬LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai tats cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan
Direktorat Jenderal.
F. Penggunaan Bantuan
1. Setelah Bantuan diterima, penerima bantuan
langsung menggunakan Bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan
dalam Petunjuk Teknis ini.
2. Penggunaan bantuan sesuai dengan RAB yang
diajukan.
3. Bantuan diberikan agar Pesantren memiliki
bangunan atau gedung asrama yang berfungsi sebagai tempest tinggal santri
dengan memperhatikan aspek daya tarnpung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan,
dan keamanan, dengan kriteria dasar:
a.
memiliki ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang akan menghubungkan
dengan ruang-ruang lainnya di dalam bangunan Pesantren;
b. memiliki bukaan yang memungkinkan terjadinya
sirkulasi udara dan pencahayaan alami, serta memberikan pandangan ke luar
ruang;
c. mampu melindungi santri dari gangguan,
perubahan suhu dan cuaca, seperti angin, hujan, dan pan as atau dingin yang
berlebih, serta gangguan keamanan lainnya seperti hewan liar;
d. mampu membentuk kondisi atau keadaan bebas
dari kotoran, termasuk di antaranya, debu, sampah, dan bau;
e. memiliki akses yang memadai untuk kebutuhan
akses orang atau barang dan mempermudah proses evakuasi apabilaterjadi bencana
dan gangguan keamanan; dan
f. struktur bangunan harus didesain untuk dapat
menahan beban mati dan hidup, serta memiliki faktor keamanan terhadap
penambahan beban sementara dan bencana slam, dengan pemilihan material, tipe
konstruksi, metode konstruksi, serta perencanaan yang efisien agar maksud
tersebut dapat tercapai.
4. Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan
penggunaan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk
Teknis ini yang telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang
masih dalam Tahun Anggaran 2023.
5. Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di
rekening yangberasal dari Bantuan ini menjadi milik penerima bantuan untuk
digunakan sebagaimana tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini
6. Penerima bantuan mendokumentasikan dan
menatausahakan setiap penggunaan dana Bantuan, serta menyimpan bukti penggunaan
dana dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan APIP.
7. Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat
diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi
biases yang disertai Surat Pernyataan pengeluaran rill, dan Surat Pernyataan
kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk keperluan pemeriksaan/audit
keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.
G. Ketentuan Perpajakan
Berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 651 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023, Kewajiban pembayaran
pajak atas penggunaan Bantuan menjadi tanggung jawab penerima bantuan sesuai
ketentuan perundang¬undangan.
H. Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Bantuan
1. Pertanggungjawaban Bantuan dilaksanakan dengan
tertib administrasi, transparan, dan akuntabel
2. Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dari
laporan pertanggung¬jawaban penerima bantuan dan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran.
3. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan
berupa Iernbar laporan pertanggungjawaban.
4. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan
disusun dan disampaikan kepada PPK secepatnya setelah dana bantuan dimanfaatkan
dalam tahun anggaran 2023 secara daring melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
https:/
/pu saka.kemenag.go. id
https://
simba.kemenag.go.id
5. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan
merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai bukti pembelian
atau pembavaran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. PPK dan penerima bantuan menyimpan sekurangnya
masing-masing 1 (satu) rangkap salinan Laporan pertanggungjawaban penerima
bantuan dalam bentuk cetak dan/ atau digital, sebagai dokumen untuk kelengkapan
administrasi dan keperluan pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional.
7. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari
APBN serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor
651 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.
LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 651 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment