JUKNIS BANTUAN TUNTAS BACA TULIS QUR’AN (BTQ) UNTUK SD TAHUN 2022
Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Biaya Program Tuntas Baca Tulis Qur’an (BTQ) untuk SD (Sekolah Dasar) Tahun 2022. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Agama wajib diajarkan di sekolah, dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan disebutkan bahwa pengelolaan Pendidikan Agama menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Dalam sistem pendidikan nasional sekolah merupakan lembaga pendidikan formal. Pendidikan Agama Islam harus diajarkan di sekolah sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam keseluruhan proses pendidikan
di sekolah, kegiatan belajar mengajar serta pembinaan secara rutin merupakan kegiatan
yang paling pokok. Ini berarti berhasil tidaknya pencapaian tujuan pendidikan
banyak bergantung kepada bagaimana proses belajar yang dialami oleh siswa sebagai
peserta didik serta tingkat pembinaan yang dilakukan guru terhadap hasil dari
pembelajaran itu sendiri.
Hakikat belajar BTQ adalah untuk
menghantarkan siswa menguasai konsep-konsep membaca dan menulis dan
keterkaitannya untuk dapat memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari. Kata
menguasai di sini mengisyaratkan bahwa harus menjadikan siswa tidak sekedar
tahu (knowing) dan hafal (memorizing) tentang BTQ, melainkan harus menjadikan siswa
untuk mengerti dan memahami (to understand).
Konsep-konsep tersebut dan menghubungkan
keterkaitan suatu konsep dengan konsep lain. Pada dasarnya tujuan pengajaran Al-Quran
adalah agar sebagai umat islam bisa memahami dan mengamalkan isi kandungan
dalam Al-quran dalam kehidupan sehari-hari, menjaga dan memelihara baik itu
dengan mempelajari dan mengajarkan kepada orang lain sehingga pengajaran dan
pendidikan dapat terlaksana terus menerus dari generasi ke generasi sampai akhir
zaman kelak. Karena Al-quran adalah pedoman dan petunjuk bagi umat islam di
dunia ini.
Mendidik bukan sekedar
transfer ilmu saja, tapi lebih dari itu yaitu memberikan nilai-nilai terpuji pada
orang lain dalam hal ini adalah peserta didik untuk berakhlak Al-qur’an.
Pendidikan yang paling mulai di berikan orang tua adalah pendidikan al-qur’an yang
merupakan lambang agama islam yang paling hakiki sehingga dapat menjunjung tinggi
nilai- nilai spiritual islam.
Tuntas Baca Tulis Qur’an
(TBTQ) pada Sekolah Dasar merupakan sarana Pembelajaran yang diperlukan oleh
Guru dan siswa dalam rangka memberikan Metode dalam hal praktik baca tulis Quran
maupun untuk pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya seperti bacaan pada salat 5
waktu, salat sunah ataupun kegiatan lainnya seperti MTQ.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Tuntas Baca
Tulis Qur’an (BTQ) untuk Sd (Sekolah Dasar) Tahun 2022, TBTQ dimaksudkan
untuk mempelajari Al-qur’an dapat mengerti apa isi kandungan dalam al-Qur’an;
pembinaan di lakukan dengan orang yang sudah mengerti tata cara baca tulis
al-qur’an dengan benar; dan mengetahui bahwa Al-qur’an adalah kitab suci Allah
yang sudah terbukti kebenarannya.
Dengan demikian Pendidikan Agama
Islam di sekolah dapat berlangsung secara lebih maksimal. Keberhasilan
pendidikan agama tidak hanya dapat diukur melalui nilai akan tetapi sejauh mana
pemahaman agama diamalkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk
itu, lingkungan sekolah idealnya mendukung terwujudnya pengamamalan nilai-nilai
keagamaan secara tepat.
Sifat bantuan adalah bersyarat
dan terbatas; bersyarat adalah karena bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak
positif dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan PAI, dan terbatas karena bantuan
yang diterima adalah untuk pengadaan sarana praktik ibadah/media pembelajaran
sebagai pendukung proses pembelajaran PAI di sekolah.
Maksud diterbitkan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Tuntas Baca
Tulis Qur’aN (BTQ) untuk Sd (Sekolah Dasar) Tahun 2022 ini untuk menjelaskan
pengelolaan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar agar tertib,
efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan. Tujuan Petunjuk Teknis ini sebagai acuan teknis pelaksanaan
Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.
Sasaran Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’aN (BTQ) untuk Sd
(Sekolah Dasar) Tahun 2022 adalah agar dapat menjadi acuan bagi pengelola
dan penerima bantuan. AdapunRuang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Tuntas Baca
Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan,
Ketentuan Perpajakan, Larangan, Sanksi, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan
Pengaduan Masyarakat serta Penutup.
Sasaran penerima Bantuan
Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022 ini adalah
sekolah penyelenggara Pendidikan Agama Islam yang memenuhi syarat dan kriteria
sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Apa saja Persyaratan
Penerima Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’aN (BTQ) untuk Sd (Sekolah Dasar) Tahun
2022 ? Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis
Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’aN (BTQ) untuk Sd (Sekolah Dasar) Tahun 2022, Kriteria
lembaga pendidikan/sekolah yang dapat diberikan Bantuan Tuntas Baca Tulis
Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan PAI;
2.
Memiliki siswa yang beragama Islam;
3.
Memiliki masjid/musala/tempat ibadah/laboratorium PAI;
4.
Melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan Tuntas
Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar .
Bentuk Bantuan Tuntas Baca
Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar berbentuk bantuan uang tunai senilai Rp.10.000.000,-
(Sepuluh juta rupiah) sebanyak 18 sekolah dasar yang berasal dari DIPA Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2022. Anggaran Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an
(TBTQ) pada Sekolah Dasar berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Tahun 2022.
Jenis kebutuhan Bantuan
Pembelajaran Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar dapat berupa:
1.
Membeli buku-buku metode baca tulis Qur’an;
2.
Membeli buku-buku Tajwid;
3.
Membeli kitab suci Al-Qur’an;
4.
Pembelian Compact Disk (CD) pembelajaran TBTQ seperti: CD panduan baca tulis
Al-Qur’an dan CD bacaan kitab suci Al-Qur’an murottal;
5.
Perlengkapan lain yang dapat digunakan untuk penunjang Tuntas Baca Tulis Qur’an
(TBTQ) pada Sekolah Dasar PAI diantaranya: penunjuk waktu sholat, rekal/alas membaca
al- Qur’an, dan perlengkapan sholat.
Bagaimana tata cara atau Prosedur
Permohonan/Pengajuan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’aN (BTQ) untuk Sd (Sekolah
Dasar) Tahun 2022? Dinyatakan dalam Petunjuk
Teknis Juknis Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (BTQ) untuk Sd (Sekolah Dasar)
Tahun 2022, bahwa prosedur permohonan/pengajuan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an
(TBTQ) pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
1.
Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada
Sekolah Dasar melalui aplikasi SILABA- PAI.
2.
Sekolah melakukan registrasi akun dan melengkapi dokumen pada aplikasi
SILABA-PAI.
3.
Adapun persyaratan dokumen Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah
Dasar diantaranya:
a.
Surat Permohonan Bantuan dari Kepala Sekolah yang telah ditandatangani oleh pimpinan
lembaga/sekolah dan distempel/cap lembaga/sekolah yang ditujukan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam;
b.
Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota c.q. Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS
dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS.
c.
Proposal Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar ;
d.
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e.
Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
f.
Buku Rekening Aktif atas nama sekolah;
g.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama sekolah;
h.
Profil Sekolah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis Juknis
Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (BTQ) untuk SD (Sekolah Dasar) Tahun 2022.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Biaya
Program Tuntas Baca Tulis Qur’an (BTQ) untuk SD (Sekolah Dasar) Tahun 2022. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment