JUKNIS ANUGERAH GTK MADRASAH TAHUN 2022
Petunjuk Teknis Juknis Anugerah GTK Madrasah Tahun 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan menyelenggarakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan yang secara terus-menerus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan prestasi yang memberi dampak positif untuk meningkatkan mutu pendidikan pada jenjang RA/Madrasah.
Petunjuk Teknis Juknis
Anugerah GTK Madrasah Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 5253 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Anugerah
Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022. Adapun pertimbangan
diterbitkan Juknis Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun
Anggaran 2022 adalah a) bahwa dalam rangka memberikan apresiasi penghargaan dan
motivasi dalam pengembangan mutu guru dan tenaga kependidikan pada madrasah
perlu dilaksanakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2022;
b) bahwa untuk melaksanakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Tahun Anggaran 2022 yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu Petunjuk Teknis
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022; c) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b)
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk
Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Petunjuk Teknis atau
Juknis Anugerah GTK Madrasah Tahun 2022 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran
2022. Adapun tujuan diterbitkan juknis ini adalah agar penyelenggaraan Anugerah
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan secara
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Diktum
KESATU Petunjuk Teknis atau Juknis
Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022
menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum
KEDUA Petunjuk Teknis atau Juknis
Anugerah GTK Madrasah Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Apa
saja persyaratan peserta Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun
Anggaran 2022 ? Kriteria atau Persyaratan Peserta adalah sebagai berikut.
1.
Warga Negara Indonesia (WNI)
2.
Aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada
madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran;
3.
Berstatus PNS dan/atau Bukan PNS;
4.
Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala
madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah)
sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III;
5.
Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada
madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
6.
Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1
sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan
Berdedikatif;
7.
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.
Adapun Kategori peserta Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022
1.
GTK Madrasah Berprestasi
Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah Berprestasi adalah guru dan tenaga kependidikan
yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional yang melampaui standar nasional, meliputi guru RA/Madrasah, kepala
RA/Madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pegawai sekolah pada PAI), laboran
dan pustakawan.
a.
Mengikuti pendidikan dan pelatihan maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir
periode September 2019-September 2022 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang
bersangkutan), meliputi:
1) Tingkat
Regional/Daerah
2) Tingkat Nasional
3) Tingkat
Internasional
b.
Keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode
September 2019-September 2022 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang
bersangkutan), meliputi:
1) Tingkat
Regional/Daerah
2) Tingkat Nasional
3) Tingkat
Internasional
c.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan maksimal dalam 3 (lima) tahun
terakhir periode September 2019-September 2022, meliputi:
1)
Tingkat Regional/Daerah
2)
Tingkat Nasional
3)
Tingkat Internasional
2.
GTK Madrasah Inspiratif
Guru
dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inspiratif adalah guru dan tenaga
kependidikan yang bisa memberikan pembelajaran secara kreatif, inovatif, dan
tentunya menyenangkan sehingga menciptakan siswa yang aktif dalam kelas. Tidak
hanya menjadi teladan, GTK inspiratif juga harus bisa membuka wawasan murid dan
sekitarnya, sehingga rasa ingin tahu selalu berkembang dan terjadi perubahan
bagi diri siswa ke arah yang lebih baik, meliputi:
a.
Memiliki karya buku terbanyak (yang relevan dengan bidang pendidikan
masing-masing);
b.
Memiliki karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal nasional (yang
relevan dengan bidang pendidikan masing-masing);
c.
Memiliki karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal internasional
(yang relevan dengan bidang pendidikan masing-masing); dan
d.
Menghantarkan banyak peserta didik diterima masuk universitas luar dan dalam
negeri.
3.
GTK Madrasah Inovatif
Guru
dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inovatif adalah guru dan tenaga
kependidikan madrasah yang mampu membuat perubahan demi menciptakan proses
pembelajaran yang menyenangkan dengan menggunakan berbagai model, media, maupun
metode lainnya yang berbeda, meliputi:
a.
Menemukan/menciptakan metode pembelajaran yang inovatif, unik, aplikatif,
friendly dan mudah digunakan sehingga dapat diaplikasikan dan dimanfaatkan oleh
orang lain secara luas. (dapat berupa aplikasi maupun game yang dapat digunakan
melalui Hp ata/dan PC).
b.
Mengajar dengan metode kelas digital.
c.
Memiliki karya/konten yang di upload pada platform digital dengan subscriber,
viewer dan like terbanyak.
d.
Memiliki unit usaha yang berdampak pada kemandirian madrasah.
e.
Mengikuti dan meraih medali pada event internasional (tidak terbatas pada bidang
pendidikan masing-masing)
4.
GTK Madrasah Berdedikatif
Guru
dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang memiliki dedikasi mengajar yang sangat
tinggi diantaranya mengajar di daerah konflik, perbatasan negara, jarak tempuh
yang sangat jauh dan berbahaya, mengajar dengan banyak keterbatasan
(fisik/sarana prasarana), meliputi:
a. Pendidik dengan jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya.
b.
Guru dan Tendik yang mengajar pada wilayah 3T dan/atau Perbatasan Negara.
Berikut
ini Ketentuan Umum Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran
2022, sebagai berikut.
1.
Mengisi formulir secara online melalui https://bit.ly/anugerahgtkmadrasah2022
2.
Setiap peserta hanya boleh mengikuti 1 (satu) kategori.
3.
Peserta pendaftar pada tiap kategori dibuktikan dengan surat rekomendasi
dan/atau Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
4.
Peserta pendaftar pada setiap kategori wajib membuat tulisan feature yang
mendeskripsikan tentang diri-sendiri, kelebihan, keunikan dan mengapa layak
dipilih menjadi GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikasi.
5.
Karya feature dan/atau KTI yang diajukan tidak pernah dipublikasikan dan/atau
diperlombakan.
Ketentuan
Khusus
1.
Adapun ketentuan kelengkapan peserta GTK Madrasah Berprestasi sebagai berikut:
a. Scan biodata
peserta (terlampir)
b.
Kualifikasi akademik (ijazah)
c.
Pengalaman mengajar atau melakukan supervisi;
d.
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (untuk guru dan kepala RA/madrasah);
e.
melampirkan scan bukti mengikuti pendidikan dan pelatihan maksimal dalam 3
(tiga) tahun terakhir periode September 2019-eptember 2022 (dilegalisasi
pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:
1)
Tingkat Regional/Daerah
2)
Tingkat Nasional
3)
Tingkat Internasional
f.
melampirkan scan bukti keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam 3 (tiga)
tahun terakhir periode September 2019-September 2022 (dilegalisasi pimpinan
unit kerja yang bersangkutan), meliputi:
1)
Tingkat Regional/Daerah
2)
Tingkat Nasional
3)
Tingkat Internasional
g.
melampirkan scan bukti penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
maksimal dalam 3 (lima) tahun terakhir periode September 2019-September 2022,
meliputi:
1)
Tingkat Regional/Daerah
2)
Tingkat Nasional
3)
Tingkat Internasional
h.
Melampirkan SK pengalaman organisasi di bidang pendidikan, sosial atau
keagamaan, maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September
2019-September 2022;
i.
Membuat karya tulis ilmiah berbentuk best practice, laporan dan/atau project
report, dengan ketentuan isinya berupa tentang Program/kegiatan pengembangan
satuan pendidikan yang telah/sedang dilaksanakan; dan
j.
Menyampaikan karya prestasi unggul laboran prestasi terbaik di bidang
perpustakaan dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019-September
2022. Karya prestasi unggul laboran yang sangat bermanfaat, dapat berupa:
1)
Pengembangan kinerja peralatan dan bahan yang ada di laboratorium;
2)
Pengembangan metode kerja peralatan yang ada di laboratorium;
3)
Pengembangan metode pengujian/kalibrasi dan atau produksi dalam skala terbatas
menggunakan peralatan dan bahan yang ada di laboratorium;
4)
Pengembangan sistem pengelolaan laboratorium;
5)
Pembuatan karya produk inovatif;
6)
Karya sendiri (bukan karya orang lain/plagiat) dan bersifat individual meskipun
program/kegiatan pengembangan yang dilakukan merupakan kerja kelompok;
Karya prestasi
unggul pustakawan yang sangat bermanfaat, dapat berupa:
1)
Pengembangan kinerja pustakawan dengan bahan yang ada tersedia di perpustakaan;
2)
Pengembangan pengelolaan perpustakaan;
3)
Pengembangan sistem katalog di perpustakaan;
4)
Pengembangan koleksi buku di perpustakaan;
5)
Pembuatan karya inovatif;
6)
Karya sendiri (bukan karya orang lain/plagiat) dan bersifat individual meskipun
program/kegiatan pengembangan yang dilakukan merupakan kerja kelompok;
2.
Adapun ketentuan kelengkapan tiap peserta GTK Madrasah Inspiratif (keseluruhan
dan/atau salah satu) sebagai berikut:
a.
Scan biodata peserta (terlampir)
b.
melampirkan scan cover tiap karya buku dilengkapi dengan keterangan judul, nama
penulis dan tahun terbit;
c.
melampirkan scan cover tiap karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada
jurnal nasional dilengkapi dengan keterangan judul, nama penulis dan tahun
terbit;
d.
melampirkan scan cover tiap karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada
jurnal internasional dilengkapi dengan keterangan judul, nama penulis dan tahun
terbit;
e.
melampirkan list peserta didik yang diterima pada perguruan tinggi luar dan
dalam negeri, dengan ketentuan:
1)
diterima pada universitas terbaik di luar negeri minimal 3 orang.
2)
diterima pada 10 universitas terbaik di Indonesia versi QS World University
Ranking tahun 2022 minimal 10 orang.
3)
Khusus untuk daerah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)
diterima pada universitas terbaik di luar negeri minimal 1 orang dan/atau di
Indonesia minimal 5 orang.
f.
melampirkan list peserta didik yang meraih juara/prestasi baik pada tingkat
internasional maupun nasional.
1)
tingkat internasional minimal 5 orang.
2)
tingkat nasional minimal 15 orang.
3)
khusus untuk daerah perbatasan dan/atau 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)
minimal 1 orang tingkat internasional dan/atau 5 orang tingkat nasional.
3.
Adapun ketentuan kelengkapan peserta GTK Madrasah Inovatif (keseluruhan
dan/atau salah satu) sebagai berikut:
a.
Scan biodata peserta (terlampir)
b.
melampirkan panduan berupa buku panduan dan/atau slide presentasi terkait
penemuan metode pembelajaran baik aplikasi maupun game, dibuktikan dengan:
1)
surat yang menyatakan teruji secara ilmiah;
2)
diunggah di media sosial; dan
3)
dapat diunduh melalui appstore/playstore (aplikasi/game) (jika ada).
c.
melampirkan panduan berupa buku panduan dan/atau slide presentasi terkait cara
mengajar dengan metode kelas digital, meliputi:
1)
konektivitas media antara guru dan peserta didik; dan
2)
menggunakan peralatan teknologi canggih seperti TV maupun Handphone
d.
melampirkan link karya/konten yang di upload pada platform digital, meliputi:
1)
memiliki subscriber, likes, dan viewer terbanyak;
2)
akun milik sendiri/individu; dan
3)
relevan dengan bidang pendidikan masing-masing.
e.
melampirkan kegiatan/aktifitas berupa tulisan dan foto terkait pengelolaan unit
usaha yang berdampak pada kemandirian madrasah.
f.
dibuktikan dengan melampirkan sertifikat/piagam penghargaam telah mengikuti dan
meraih medali pada event internasional (tidak terbatas pada bidang pendidikan
masing-masing).
4.
Adapun ketentuan kelengkapan tiap peserta GTK Madrasah Berdedikatif
(keseluruhan dan/atau salah satu) sebagai berikut:
a.
Scan biodata peserta (terlampir)
b.
Pendidik dan tenaga kependidikan dengan jarak tempuh yang sangat jauh dan
berbahaya, dapat dibuktikan dengan:
1)
jarak tempuh menuju madrasah minimal 15 km; dan
2)
foto kondisi akses jalan masih belum memadai alias tanah/bebatuan.
c.
Guru dan Tendik yang mengajar pada wilayah 3T dan/atau Perbatasan Negara, dapat
dibuktikan dengan:
1)
SK pengangkatan dan/atau pengabdian di madrasah minimal 10 tahun; dan
2) kegiatan/aktivitas yang menunjukkan kontribusi guru dalam menumbuhkembangkan praktek baik keagamaan di kalangan siswa, guru dan tenaga kependidikan, serta masyarakat baik di dalam maupun di luar madrasah
Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis Anugerah GTK Madrasah Tahun Anggaran 2022. LINK DOWNLOAD JUKNIS ANUGRAH GTK MADRASAH TAHUN 2022 DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Anugerah GTK Madrasah Tahun 2022. Semnoga ada manfaatnya. Terima kasih.
No comments
Post a Comment