JUKNIS ANUGERAH GTK MADRASAH TAHUN 2022

Juknis Anugerah GTK Madrasah Tahun 2022


Petunjuk Teknis Juknis Anugerah GTK Madrasah Tahun 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan menyelenggarakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan yang secara terus-menerus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan prestasi yang memberi dampak positif untuk meningkatkan mutu pendidikan pada jenjang RA/Madrasah.


Petunjuk Teknis Juknis Anugerah GTK Madrasah Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5253 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022. Adapun pertimbangan diterbitkan Juknis Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 adalah a) bahwa dalam rangka memberikan apresiasi penghargaan dan motivasi dalam pengembangan mutu guru dan tenaga kependidikan pada madrasah perlu dilaksanakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2022; b) bahwa untuk melaksanakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Anugerah GTK Madrasah Tahun 2022 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022. Adapun tujuan diterbitkan juknis ini adalah agar penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

Diktum KESATU Petunjuk Teknis atau Juknis Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Petunjuk Teknis atau Juknis Anugerah GTK Madrasah Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.

 

Apa saja persyaratan peserta Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 ? Kriteria atau Persyaratan Peserta adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran;

3. Berstatus PNS dan/atau Bukan PNS;

4. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III;

5. Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

6. Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;

7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.

 


Adapun Kategori peserta Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 

1. GTK Madrasah Berprestasi

Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Berprestasi adalah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang melampaui standar nasional, meliputi guru RA/Madrasah, kepala RA/Madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pegawai sekolah pada PAI), laboran dan pustakawan.

a. Mengikuti pendidikan dan pelatihan maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019-September 2022 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:

1) Tingkat Regional/Daerah

2) Tingkat Nasional

3) Tingkat Internasional

b. Keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019-September 2022 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:

1) Tingkat Regional/Daerah

2) Tingkat Nasional

3) Tingkat Internasional

c. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan maksimal dalam 3 (lima) tahun terakhir periode September 2019-September 2022, meliputi:

1) Tingkat Regional/Daerah

2) Tingkat Nasional

3) Tingkat Internasional

 

2. GTK Madrasah Inspiratif

 

Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inspiratif adalah guru dan tenaga kependidikan yang bisa memberikan pembelajaran secara kreatif, inovatif, dan tentunya menyenangkan sehingga menciptakan siswa yang aktif dalam kelas. Tidak hanya menjadi teladan, GTK inspiratif juga harus bisa membuka wawasan murid dan sekitarnya, sehingga rasa ingin tahu selalu berkembang dan terjadi perubahan bagi diri siswa ke arah yang lebih baik, meliputi:

a. Memiliki karya buku terbanyak (yang relevan dengan bidang pendidikan masing-masing);

b. Memiliki karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal nasional (yang relevan dengan bidang pendidikan masing-masing);

c. Memiliki karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal internasional (yang relevan dengan bidang pendidikan masing-masing); dan

d. Menghantarkan banyak peserta didik diterima masuk universitas luar dan dalam negeri.

 

3. GTK Madrasah Inovatif

Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inovatif adalah guru dan tenaga kependidikan madrasah yang mampu membuat perubahan demi menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan dengan menggunakan berbagai model, media, maupun metode lainnya yang berbeda, meliputi:

a. Menemukan/menciptakan metode pembelajaran yang inovatif, unik, aplikatif, friendly dan mudah digunakan sehingga dapat diaplikasikan dan dimanfaatkan oleh orang lain secara luas. (dapat berupa aplikasi maupun game yang dapat digunakan melalui Hp ata/dan PC).

b. Mengajar dengan metode kelas digital.

c. Memiliki karya/konten yang di upload pada platform digital dengan subscriber, viewer dan like terbanyak.

d. Memiliki unit usaha yang berdampak pada kemandirian madrasah.

e. Mengikuti dan meraih medali pada event internasional (tidak terbatas pada bidang pendidikan masing-masing)

 

4. GTK Madrasah Berdedikatif

Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang memiliki dedikasi mengajar yang sangat tinggi diantaranya mengajar di daerah konflik, perbatasan negara, jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya, mengajar dengan banyak keterbatasan (fisik/sarana prasarana), meliputi:

a. Pendidik dengan jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya.

b. Guru dan Tendik yang mengajar pada wilayah 3T dan/atau Perbatasan Negara.


Berikut ini Ketentuan Umum Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut.

1. Mengisi formulir secara online melalui https://bit.ly/anugerahgtkmadrasah2022

2. Setiap peserta hanya boleh mengikuti 1 (satu) kategori.

3. Peserta pendaftar pada tiap kategori dibuktikan dengan surat rekomendasi dan/atau Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

4. Peserta pendaftar pada setiap kategori wajib membuat tulisan feature yang mendeskripsikan tentang diri-sendiri, kelebihan, keunikan dan mengapa layak dipilih menjadi GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikasi.

5. Karya feature dan/atau KTI yang diajukan tidak pernah dipublikasikan dan/atau diperlombakan.

 

Ketentuan Khusus

1. Adapun ketentuan kelengkapan peserta GTK Madrasah Berprestasi sebagai berikut:

a. Scan biodata peserta (terlampir)

b. Kualifikasi akademik (ijazah)

c. Pengalaman mengajar atau melakukan supervisi;

d. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (untuk guru dan kepala RA/madrasah);

e. melampirkan scan bukti mengikuti pendidikan dan pelatihan maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019-eptember 2022 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:

1) Tingkat Regional/Daerah

2) Tingkat Nasional

3) Tingkat Internasional

f. melampirkan scan bukti keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019-September 2022 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:

1) Tingkat Regional/Daerah

2) Tingkat Nasional

3) Tingkat Internasional

g. melampirkan scan bukti penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan maksimal dalam 3 (lima) tahun terakhir periode September 2019-September 2022, meliputi:

1) Tingkat Regional/Daerah

2) Tingkat Nasional

3) Tingkat Internasional

h. Melampirkan SK pengalaman organisasi di bidang pendidikan, sosial atau keagamaan, maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019-September 2022;

i. Membuat karya tulis ilmiah berbentuk best practice, laporan dan/atau project report, dengan ketentuan isinya berupa tentang Program/kegiatan pengembangan satuan pendidikan yang telah/sedang dilaksanakan; dan

j. Menyampaikan karya prestasi unggul laboran prestasi terbaik di bidang perpustakaan dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019-September 2022. Karya prestasi unggul laboran yang sangat bermanfaat, dapat berupa:

1) Pengembangan kinerja peralatan dan bahan yang ada di laboratorium;

2) Pengembangan metode kerja peralatan yang ada di laboratorium;

3) Pengembangan metode pengujian/kalibrasi dan atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan dan bahan yang ada di laboratorium;

4) Pengembangan sistem pengelolaan laboratorium;

5) Pembuatan karya produk inovatif;

6) Karya sendiri (bukan karya orang lain/plagiat) dan bersifat individual meskipun program/kegiatan pengembangan yang dilakukan merupakan kerja kelompok;

Karya prestasi unggul pustakawan yang sangat bermanfaat, dapat berupa:

1) Pengembangan kinerja pustakawan dengan bahan yang ada tersedia di perpustakaan;

2) Pengembangan pengelolaan perpustakaan;

3) Pengembangan sistem katalog di perpustakaan;

4) Pengembangan koleksi buku di perpustakaan;

5) Pembuatan karya inovatif;

6) Karya sendiri (bukan karya orang lain/plagiat) dan bersifat individual meskipun program/kegiatan pengembangan yang dilakukan merupakan kerja kelompok;

 

2. Adapun ketentuan kelengkapan tiap peserta GTK Madrasah Inspiratif (keseluruhan dan/atau salah satu) sebagai berikut:

a. Scan biodata peserta (terlampir)

b. melampirkan scan cover tiap karya buku dilengkapi dengan keterangan judul, nama penulis dan tahun terbit;

c. melampirkan scan cover tiap karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal nasional dilengkapi dengan keterangan judul, nama penulis dan tahun terbit;

d. melampirkan scan cover tiap karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal internasional dilengkapi dengan keterangan judul, nama penulis dan tahun terbit;

e. melampirkan list peserta didik yang diterima pada perguruan tinggi luar dan dalam negeri, dengan ketentuan:

1) diterima pada universitas terbaik di luar negeri minimal 3 orang.

2) diterima pada 10 universitas terbaik di Indonesia versi QS World University Ranking tahun 2022 minimal 10 orang.

3) Khusus untuk daerah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) diterima pada universitas terbaik di luar negeri minimal 1 orang dan/atau di Indonesia minimal 5 orang.

f. melampirkan list peserta didik yang meraih juara/prestasi baik pada tingkat internasional maupun nasional.

1) tingkat internasional minimal 5 orang.

2) tingkat nasional minimal 15 orang.

3) khusus untuk daerah perbatasan dan/atau 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) minimal 1 orang tingkat internasional dan/atau 5 orang tingkat nasional.

 

3. Adapun ketentuan kelengkapan peserta GTK Madrasah Inovatif (keseluruhan dan/atau salah satu) sebagai berikut:

a. Scan biodata peserta (terlampir)

b. melampirkan panduan berupa buku panduan dan/atau slide presentasi terkait penemuan metode pembelajaran baik aplikasi maupun game, dibuktikan dengan:

1) surat yang menyatakan teruji secara ilmiah;

2) diunggah di media sosial; dan

3) dapat diunduh melalui appstore/playstore (aplikasi/game) (jika ada).

c. melampirkan panduan berupa buku panduan dan/atau slide presentasi terkait cara mengajar dengan metode kelas digital, meliputi:

1) konektivitas media antara guru dan peserta didik; dan

2) menggunakan peralatan teknologi canggih seperti TV maupun Handphone

d. melampirkan link karya/konten yang di upload pada platform digital, meliputi:

1) memiliki subscriber, likes, dan viewer terbanyak;

2) akun milik sendiri/individu; dan

3) relevan dengan bidang pendidikan masing-masing.

e. melampirkan kegiatan/aktifitas berupa tulisan dan foto terkait pengelolaan unit usaha yang berdampak pada kemandirian madrasah.

f. dibuktikan dengan melampirkan sertifikat/piagam penghargaam telah mengikuti dan meraih medali pada event internasional (tidak terbatas pada bidang pendidikan masing-masing).

 

4. Adapun ketentuan kelengkapan tiap peserta GTK Madrasah Berdedikatif (keseluruhan dan/atau salah satu) sebagai berikut:

a. Scan biodata peserta (terlampir)

b. Pendidik dan tenaga kependidikan dengan jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya, dapat dibuktikan dengan:

1) jarak tempuh menuju madrasah minimal 15 km; dan

2) foto kondisi akses jalan masih belum memadai alias tanah/bebatuan.

c. Guru dan Tendik yang mengajar pada wilayah 3T dan/atau Perbatasan Negara, dapat dibuktikan dengan:

1) SK pengangkatan dan/atau pengabdian di madrasah minimal 10 tahun; dan

2) kegiatan/aktivitas yang menunjukkan kontribusi guru dalam menumbuhkembangkan praktek baik keagamaan di kalangan siswa, guru dan tenaga kependidikan, serta masyarakat baik di dalam maupun di luar madrasah


Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis Anugerah GTK Madrasah Tahun Anggaran 2022. LINK DOWNLOAD JUKNIS ANUGRAH GTK  MADRASAH TAHUN 2022 DISINI


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Anugerah GTK Madrasah Tahun 2022. Semnoga ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter