JUKNIS PENGELOLAAN BANTUAN SANAD KEILMUAN USTADZ/USTADZAH PENDIDIKAN AL-QURÁN TAHUN ANGGARAN 2022
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022 teruang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7328 Tahun 2021 tentang Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán.
Dalam rangka peningkatan
mutu dan kualitas Pendidikan Al-Qurán serta peningkatan Kompetensi
ustadz/ustadzah memberikan Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan
Al-Qurán. Untuk menjamin tertib dan administrasi, akuntabilitas, transparansi
pelaksanaan penyaluran Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan
Al-Qurán yang tertib, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan
Sanad Keilmuan Pendidikan Ustadz/Ustadzah Al-Qurán Tahun Anggaran 2022;
Berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7328 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022,
Tujuan Penggunaan Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan
Al-Qurán Tahun Anggaran 2022 adalah untuk: 1) Menjaga dan mengembangkan tradisi
musyafahah atau talaqq dalam mempelajari Al-Quráán. 2) Meningkatkan kompetensi
ustadz/ustadzh tentang bacaan/ hafalan/ pemahaman Al-Qurán.
Pemberi Bantuan Sanad
Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan AlQurán Tahun Anggaran 2022 adalah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Bagaimana Persyaratan
Penerima Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán tahun 2022
? Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022,
Persyaratan Umum:
a.
Usia maksimal 35 tahun:
b.
Direkomendasikan oleh kepala Lembaga Pendidikan Al-Qurán tempat mengajar
c.
Ustadz tetap pada Pendidikan Al-Qurán non ASN dengan dibuktikan SK penetapan
sebagai ustadz pada LPQ;
d.
Memiliki kemampuan baca Al-Qurán yang terstandar dibuktikan dengan
syahadah/bukti keterangan lainnya (untuk program sanad bacaan Al-Qurán);
e.
Memiliki kemampuan hafal Al-Qurán dibuktikan dengan (untuk program sanad
syahadah/bukti hafalan Al-Qurán);
f.
Memiliki sanad keilmuan dalam pembelajaran Al-Quran, dan keterangan lainnya
g.
Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan
lil 'alamin.
Persyaratan Dokumen:
a.
Scan surat rekomendasi kepala Lembaga Pendidikan Al-Qurán tempat mengajar
(Lembaga Pembina/LPQ);
b.
Scan fc. SK penetapan sebagai ustadz pada LPQ;
c.
Scan fc. KTP;
d.
Scan fc. syahadah/bukti keterangan lainnya kemampuan baca AlQurán (untuk
program sanad bacaan Al-Qurán):
e.
Scan fc. syahadah/bukti keterangan lainnya kemampuan hafal AlQurán (untuk
program sanad hafalan Al-Qurán)
Bantuan Sanad Keilmuan
Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán diberikan sebesar Rp. 20.000,000,00 (dua
puluh juta rupiah) yang Kasubdi Pendidikan Direktur Pend. Sekretaris Ditjen Al-Qurán
Diniyah dan Pontren Pendidikan Islam dibebankan pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun 2022.
Dana Bantuan Sanad Keilmuan
Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022 dapat dimanfaatkan
untuk pembiayaan operasional pembelajaran dan personal selama belajar mengambil
sanad Al-Qurán.
Bagaimana Tata Cara atau Prosedur
Penyaluran Bantuan? Berdasarkan Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan
Al-Qurán Tahun Anggaran 2022, Pengajuan Calon Penerima Bantuan. Ustadz/Ustadzah
Pendidikan Al-Qurán dilakukan melalui aplikasi calon penerima Bantuan Sanad
Keilmuan Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (http://sikap.kemenag.go.id/).
b. Pengajuan bantuan ditujukan kepada Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren Ditjen Pendis.
Seleksi Calon Penerima
Bantuan:
a. Verifikasi Dokumen:
1.
SPPK merekap pengajuan Bantuan Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran Sanad
Keilmuan Ustadz/Ustadzah 2022, berupa data yang sekurangnya memuat:
(a)
Nama dan alamat lengkap penerima bantuan (guru); (b) Nama dan alamat mitra
kerja Pendidikan Al-Qurán pengusul;
(c)
Nama dan alamat lembaga yang mengeluarkan dan alamat lembaga yang mengeluarkan syahadah/bukti
keterangan lainnya kemampuan baca AlQurán (untuk program sanad bacaan
Al-Qurán):
(d)
Nama syahadah/bukti keterangan lainnya kemampuan hafal Al-Quran (untuk program
sanad hafalan Al-Qurán).
2.
Verifikasi dilakukan oleh PPK pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren.
3.
Untuk mendapatkan data calon penerima bantuan diverifikasi yang valid, PPK:
(a)
agar membentuk tim verifikasi dan validasi yang kredibel untuk mendapatkan data
verifikasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan lembaga
penerima dana bantuan.
(b)
Jika diperlukan untuk melakukan verifikasi secara faktual, maka PPK dapat
menugaskan tim untuk kunjungan ke pengusul.
b. Seleksi dan Wawancara:
1.
Materi seleksi:
(a)
Baca Al-Qurán (untuk program sanad bacaan Al-Qurán):
(b)
Hafalan Al-Qurán (untuk program sanad Qiroah).
2. Materi
Wawancara
(a)
Komitmen kebangsaan:
(b)
Komitmen implementasi nilai-nilai Islam rahmatan lil 'alamin.
Hasil Verifikasi, validasi,
seleksi dan wawancara berupa dokumen yang berisi keterangan tentang kesesuaian
dengan persyaratan penerima Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán
dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
Selengkapnya silahkan
download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022
Link download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022
(DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022.
Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment