STRUKTUR KURIKULUM MERDEKA PADA MA (Madrasah Aliyah)
Struktur kurikulum merdeka pada MA (Madrasah Aliyah) secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada MA (Madrasah Aliyah).
Bagaimana Struktur Kurikulum Merdeka Pada MA (Madrasah
Aliyah). Struktur kurikulum MA terdiri atas 2 (dua) Fase yaitu fase E dan
Fase F. Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan
pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah
dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas
sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat
dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang
di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler
dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.
1) Fase E untuk kelas X;
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan
Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X MA tidak dipisahkan menjadi mata
pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat
menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. Pengorganisasian pembelajaran
Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui
beberapa pendekatan sebagai berikut:
a)
mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara
terintegrasi;
b)
mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian
dalam blok waktu yang terpisah; atau
c)
mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel,
dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit
pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam
atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
2) Fase F untuk kelas XI
dan kelas XII.
Fase F untuk kelas XI dan
kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 6 (enam) kelompok utama,
yaitu:
a) kelompok mata pelajaran
umum
Setiap
MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan
wajib diikuti oleh semua peserta didik MA.
b) kelompok mata pelajaran
agama
Setiap
MA wajib menyediakan paling sedikit 4 (empat) mata pelajaran dalam kelompok
ini.
c) kelompok mata pelajaran Matematika
dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)
Setiap
MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.
d) kelompok mata pelajaran
Ilmu Pengetahuan Sosial
Setiap
MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.
e) kelompok mata pelajaran
Bahasa dan Budaya
Kelompok
mata pelajaran ini dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di MA.
f) kelompok mata pelajaran
Vokasi dan Prakarya
Kelompok
mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai dengan sumber daya yang
tersedia di MA.
Berikut ini Struktur Kurikulum Merdeka Pada MA (Madrasah
Aliyah) yang dapat dilihat pada tebel di bawah ini.
Keterangan:
Keterangan:
1
Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu
yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu, dua mingguan, tiga
mingguan,bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan
untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalaf efektivitas pembelajaran
yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata
pelajaran
2
Angka dalam kurung, contoh (2), (3), (5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan
perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini
madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam
memperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu
berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan
belajar siswa
3.
Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 45 menit untuk kelas X dan XI
4.
Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 45 menit untuk kelas XII
5
* Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah. Pada Madrasah Aliyah yang memiliki
muatan khusus keunggulan keagamaan (MAPK) pembelajaran kelompok ini dilaksanakan
dalam bentuk mata pelajaran Al Qur’an Hadis diajarkan dalam mata pelajaran Tafsir,
Hadis, Ilmu Tafsir, dan Ilmu Hadis. Mata pelajaran Akidah Akhlak diajarkan dalam
mata pelajaran Ilmu kalam dan Akhlak Tashawuf. Mata Pelajaran Fikih diajarkan
dalam fikih dan Ushul Fikih. Beban belajar masing-masing matapelajaran turunan untuk
muatan keunggulan keagamaan tersebut adalah 72. Dalam pengelolaan waktu pembelajaran
dimaksud, madrasah diberi kewenangan untuk melakukan penambahan jam pelajaran
pada pagi, siang atau sore hari terpadu dengan pembelajaran di asrama.
6
** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) Pekan untuk memenuhi alokasi
proyek 27 (dua puluh tujuh) Pekan untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris,
serta Seni dan Prakarya.
7
*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni
Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya dan Kewirausahaan).
Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa,
Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya dan Kewirausahaan).
8
***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran
tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
9
Mata Pelajaran Al Qur’an Hadis kelas XI memiliki Alokasi 144 JP per tahun (4 JP
per pekan), terdistribusi kedalam 72 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok
Mata Pelajaran Umum dan 72 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata
Pelajaran Agama.
10
Mata Pelajaran Akidah Akhlak kelas XI memiliki Alokasi Intrakurikuler 144 JP per
tahun (4 JP per pekan), terdistribusi kedalam 72 JP per tahun/2 JP per minggu pada
Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 72 JP per tahun (2 JP per minggu) pada
Kelompok Mata Pelajaran Agama
11
Mata Pelajaran al-Qur’an Hadis kelas XII memiliki Alokasi Intrakurikuler 128 JP
per tahun (4 JP per pekan), terdistribusu kedalam 64 JP per tahun/2 JP per minggu
pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 64 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok
Mata Pelajaran Agama.
12
Mata Pelajaran Akidah Akhlak kelas XII memiliki Alokasi Intrakurikuler 128 JP per
tahun (4 JP per pekan), terdistribusu kedalam 64 JP per tahun/2 JP per minggu pada
Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 64 JP per tahun (2 JP per pekan) pada Kelompok
Mata Pelajaran Agama
13
Siswa memilih mata pelajaran dari minimum 2 kelompok pilihan hingga syarat
minimum jam pelajaran terpenuhi (total JP: 51/pekan; JP untuk mapel pilihan: 22
JP/pecan. Madrasah membuka minimum 2 kelompok mata pelajaran. Apabila
sumberdaya memungkinkan, sekolah dapat membuka lebih dari dua kelompok memilih 4
(empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari minimal dua kelompok mata pelajaran
pilihan (maksimal mata pelajaran pilihan yang diambil dari 1 (satu) kelompok mata
pelajaran pilihan adalah 3 (tiga) mata pelajaran), disesuaikan dengan minat,
bakat, dan aspirasi peserta didik
14
Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan
kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
15
Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar
siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu
mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran
model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain
yang dirancang oleh madrasah
Satuan pendidikan
penyelenggara pendidikan inklusif di MA menyediakan layanan program kebutuhan khusus
sesuai kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen. Beban belajar bagi penyelenggara
pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai SKS. Teknis Pembelajaran pada MA yang ditetapkan melakukan
diversifikasi layanan sebagai MA Program Keagaman (MAPK), MA Akademik, dan MA
plus Keterampilan diatur pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam.
Demikian penjelasan tentang
Struktur Kurikulum Merdeka Pada MA (Madrasah
Aliyah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment