SE DIRJENPENDIS TENTANG PENDATAAN MADRASAH PELAKSANA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA (IKM)
Surat Edaran SE Dirjenpendis Tentang Pendataan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka ditujukan Kepada Yth Kepala Kantor Wilayah Komenterian Agama Provinsi melalui Kapala Bldang Pendldlkan Madrasah/Pendldldlkan Islam di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran SE Dirjenpendis Tentang Pendataan Madrasah Pelaksana
Kurikulum Merdeka, dinytakan bahwa Menindaklanjuti Keputusan Menton Agama
Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Podoman Implementasi Kunkulum
Merdeka pada Madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam melakukan pendataan persiapan implemenlasl Kurikulurn Merdeka
pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs). Madrasah Alyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023,
Dinyatakan dalam SE Dirjenpendis Tentang Pendataan Madrasah Pelaksana
Kurikulum Merdeka, bahwa ketentuan pendaftaran
implemenlasl Kurikulurn Merdeka bagi madrasah (RA MI MTS MA MAK adalah
sebagai berikut:
1.
Kurikulum merdeka ditetapkan di RA, MI, MTs, MA don MAK secara bertahap mutai
Tahun Palajaran 2022/2023 pada madrasah percontohan/piloting
2.
Madrasah melakukan persiapan secara mandiri Implementasi kurikulum merdeka
3. Madrasah mengajukan usulan kepada Kanwil
Kementerlan Agama Provinsi melalui Kantor Kementenan Agama Kabupaten/Kota
4. Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan
validasi kesiapan madrasah dan mongusulkan madrasah pelaksana kurikulum merdoka
kepada Dirjen Pendidikan Islam melalul Direktur KSKK Madrasah.
5.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi mengusulkan madrasah pelaksana kurikulum merdaka
melalui aprikasi PDUM Kemenag selambat-lambatnya tanggal 15 Juni 2022
Demikian informasi tentang SE Dirjenpendis Tentang Pendataan Madrasah Pelaksana
Kurikulum Merdeka Semoga ada manfaatnya. Ayo daptarkan atau usulkan
madrasah anda menjadi Madrasah Pelaksana
IKM (Implemntasi Kurikulum Merdeka). Terima kasih
Terima kasih atas update informasii yang sangat bermanfaat.
ReplyDelete