PANDUAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH (MI MTS MA)
Panduan Teknis (Juknis) Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah (MI MTS MA). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 mengamanatkan bahwa Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran. Diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran.
Sejalan dengan hal tersebut
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi telah
meluncurkan Kurikulum Merdeka
yang akan diberlakukan mulai
tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya
penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi
dan fleksibilitas satuan
pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran.
Seiring dengan
perubahan paradigma pembelajaran
abad-21 serta perkembangan dunia
yang sangat dinamis
dan tidak menentu,
maka diperlukan pola baru
dalam pengelolaan pendidikan
dan pembelajaran pada madrasah.
Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan berkelanjutan,
berani melakukan inovasi atau terobosan baru, serta memanfaatkan
teknologi informasi secara
maksimal untuk meningkatkan mutu
layanan kepada seluruh warga madrasah. Madrasah harus memiliki
otonomi dalam mengelola
pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi,
menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta
adaptif dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan
teknologi. Oleh karena itu
Kementerian Agama RI
senantiasa mendorong dan memberi
ruang yang seluas-luasnya kepada
madrasah dalam mengembangkan
kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan, sesuai potensi dan
kekhasan madrasah.
Panduan
Teknis (Juknis) Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah (MI MTS MA)
dimaksudkan sebagai panduan Madrasah dan pemangku kepentingan
lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan di madrasah
sesuai karakteristik kebutuhan
dan pengelolaan pendidikan di
Madrasah.
Selain itu, Panduan Teknis (Juknis) Implementasi
Kurikulum Merdeka Pada Madrasah (MI MTS MA) bertujuan untuk memberi
kemandirian madrasah dalam mengelola pendidikan
dan pembelajaran, untuk
meningkatkan kualitas dan daya
saing madrasah sesuai
dengan tuntutan kompetensi abad-21.
Sasaran penggguna Panduan Teknis (Juknis) Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah (MI
MTS MA) adalah satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola
pendidikan dan pembelajaran di madrasah.
Adapun Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum
merdeka pada madrasah
meliputi: Standar Kelulusan; Standar
Isi; Struktur Kurikulum; Implementasi Kurikulum di Madrasah; Pembelajaran dan
Asesmen; Penguatan Profil Pelajar Pancasila; Kurikulum Operasional Madrasah; Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan Kurikulum Merdeka
di Madrasah; Sosialisasi dan
Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah; dan Capaian Pembelajaran
Beberapa istilah yang ada
dalam Panduan Teknis (Juknis) Implementasi
Kurikulum Merdeka Pada Madrasah (MI MTS MA). Madrasah adalah
satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama
yang menyelenggarakan pendidikan
umum dan kejuruan dengan kekhasan
agama Islam yang
mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah
Aliyah dan Madrasah Aliyah
Kejuruan. Raudhatul Athfal yang
selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia
dini pada jalur
pendidikan formal yang menyelenggarakan program
pendidikan dengan kekhasan agama
Islam bagi anak
berusia 4 (empat)
tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun. Madrasah Ibtidaiyah
yang selanjutnya disingkat
MI adalah satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan
umum dengan kekhasan agama
Islam yang terdiri
dari 6 (enam)
tingkat pada jenjang pendidikan dasar. Madrasah Tsanawiyah
yang selanjutnya disingkat
MTs adalah satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam
yang terdiri dari
3 (tiga) tingkat pada
jenjang pendidikan dasar
sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang
sederajat. Madrasah Aliyah yang
selanjutnya disingkat MA
adalah satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan
umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan
dari Sekolah Menengah
Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya
disingkat MAK adalah satuan
pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan
kekhasan agama Islam
pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari Sekolah
Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat. Kurikulum
adalah seperangkat rencana
dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran,
serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Kurikulum Merdeka di Madrasah adalah kurikulum mata pelajaran selain PAI
dan Bahasa Arab
yang disusun oleh
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan
Teknologi, Kurikulum Mata Pelajaran PAI
dan Bahasa Arab
khusus Madrasah yang dikembangkan oleh
Kementerian Agama, dan
nilai-nilai kekhasan Madrasah
yang dikembangkan oleh madrasah. Implementasi kurikulum merdeka di madrasah
adalah pelaksanaan kurikulum yang memberi
ruang kreativitas dan
inovasi kepada madrasah dalam
mengembangkan kurikulum operasional
pada tingkat satuan pendidikan. Guru
adalah pendidik profesional
dengan tugas utama
mendidik, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik
pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK. Peserta
Didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis
Pendidikan tertentu. Peserta
Didik Berkebutuhan khusus
adalah peserta didik penyandang disabilitas,
atau memiliki kesulitan/hambatan/ kelainan/gangguan lain
dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Peserta
Didik yang memiliki
potensi kecerdasan istimewa
adalah Peserta didik yang
memiliki kapasitas intelektual
atau perkembangan kemampuan berfikir
yang melampaui usianya sehingga memerlukan layanan
pendidikan khusus. Peserta didik
yang memiliki bakat
istimewa adalah peserta
didik yang memiliki bakat
pada bidang tertentu
secara istimewa dengan potensi melebihi peserta didik pada
umumnya. Supervisi
pembelajaran adalah usaha
pendampingan dan pembinaan dalam
rangka peningkatan kemampuan
pengelola pembelajaran, baik guru,
kepala madrasah, serta
tenaga kependidikan lainnya. Pemerintah
adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah
yang berwenang. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam. Direktur
Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya silahkan
download Panduan Teknis (Juknis) Implementasi
Kurikulum Merdeka Pada Madrasah (MI MTS MA) ---(DISINI)
Demikian informasi tentang Panduan Teknis (Juknis) Implementasi
Kurikulum Merdeka Pada Madrasah (MI MTS MA). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih
No comments
Post a Comment