Juknis Ujian Sekolah PAI BP SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2022 Tahun Ajaran 2021/2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Pada SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun Ajaran 2021/2022
Ujian yang
diselenggarakan satuan pendidikan dinamakan Ujian Sekolah (US) merupakan
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai
pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua pelajaran sesuai dengan
kurikulum yang berlaku dan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.
Mekanisme penyelenggaraan US
diserahkan kepada satuan
pendidikan masing-masing secara
opsional dengan mengacu pada: a)
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud
Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada
Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kurikulum 2013
secara utuh/tidak disederhanakan); b)
Keputusan Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan
dan Perbukuan Nomor
018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran
pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah
berbentuk Sekolah Menengah
Atas Untuk Kondisi Khusus
(Kurikulum yang Disederhanakan); c)
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor
3451 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam
di Sekolah pada
Masa Kebiasaan Baru (Kurikulum yang Disederhanakan); d) Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud Nomor
37 Tahun 2018 yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Diktum KESATU Kepdirjenpendis Nomor 631 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Ujian Sekolah Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Pada SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun
Ajaran 2021/2022, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, dan SMA/SMK
Tahun Ajaran 2021/2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum KEDUA mnyatakan bahwa Petunjuk
Teknis Juknis Ujian Sekolah PAI BP SD,
SMP, SMA dan SMK Tahun 2022 Tahun Ajaran 2021/2022 sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU
merupakan acuan penyelenggaraan
dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti pada SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun Ajaran 2021/2022.
Diktum KETIGA menyatakan
Petunjuk teknis ini
tidak berlaku untuk
Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB).
Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis Juknis Ujian Sekolah PAI BP SD,
SMP, SMA dan SMK Tahun 2022 Tahun Ajaran 2021/2022. Kementerian Agama
menyiapkan petunjuk teknis pembuatan soal ujian dalam rangka:
1. Penguatan
konten moderasi beragama
yang mendorong terlaksananya
ujian sekolah dengan mengedepankan integritas, solidaritas,
dan tenggang rasa. Nilai-nilai dasar ini adalah bagian penting dari upaya
mengembangkan pendidikan Islam dengan perspektif Islam rahmatan lil ‘alamin.
2. Penjaminan
mutu untuk menguatkan
kompetensi Guru PAI
di sekolah karena Pendidikan
Agama Islam mempunyai peranan
yang strategis dalam pembentukan akhlak pribadi siswa.
Penyusunan kisi-kisi
dan indikator soal harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Kisi-kisi soal disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi
(SI), dan kurikulum yang berlaku.
2.
Kisi-kisi soal merupakan suatu pedoman untuk menulis atau merakit soal.
3.
Format kisi-kisi berisi lingkup materi dan level kognitif.
4.
Kisi-kisi umum berisi kompetensi yang belum dijabarkan ke dalam
indikator soal.
5.
Kisi-kisi umum berisi seluruh kompetensi dasar (KD) pada Kurikulum 2013
dan/atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
6.
Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum.
Ketentuan penyusunan
kisi-kisi umum sebagai berikut:
a.
Memahami KI dan KD PAI sebagaimana tercantum di dalam Permendikbud Nomor
37 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan
Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 atau Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 3451 Tahun 2020.
b.
Memahami level kognitif yaitu pengetahuan dan pemahaman (level 1),
aplikasi (level 2), dan penalaran (level 3).
c.
Menentukan prosentasi level 1, 2, dan 3.
d.
Merancang distribusi KD ke dalam level kognitif.
Penyusunan soal ujian
diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dengan mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
1. Bentuk ujian berupa:
a. Portofolio;
b. Penugasan;
c. Tes tertulis (pilihan ganda dan uraian);
dan/atau
d. Bentuk kegiatan lain (ujian praktik) yang
ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan.
2. Pelaksanaan
ujian mencakup 3
(tiga) ranah, yaitu:
ranah sikap melalui
penilaian akhlak mulia,
ranah pengetahuan melalui ujian
tulis dan/atau penugasan,
dan ranah keterampilan
melalui ujian praktik dan/atau
portofolio.
3. Bentuk ujian tulis meliputi:
a. Pilihan Ganda
Dalam
menyusun soal pilihan ganda perlu memperhatikan:
1) Materi Soal: a) Soal harus sesuai dengan indicator; b)
Pilihan jawaban harus homogen dan logis; c)
Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar atau yang paling
benar; d) Hindari soal yang dapat menimbulkan perbedaan mazhab (khilafiyah),
unsur SARA, pornografi, provokasi, dan/atau bermuatan politis.
2) Konstruksi Soal: a) Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan
tegas; b) Rumusan pokok soal dan pilihan
jawaban harus merupakan pernyataan yang
diperlukan saja; c) Pokok soal jangan
memberi ke arah jawaban yang benar; d)
Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda; e) Panjang rumusan pilihan jawaban diusahan
relatif sama; f) Pilihan jawaban jangan
mengandung pernyataan, “semua jawaban salah”, atau “semua pilihan jawaban
benar”; g) Pilihan jawaban yang
berbentuk angka harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya, nilai angka
tersebut; h) Gambar, grafik, tabel,
diagram, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan berfungsi; i) Butir materi soal jangan bergantung pada
jawaban soal sebelumnya.
3) Bahasa: a)
Rumusan butir soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah
Bahasa Indonesia yang baik dan benar; b)
Soal tidak menggunakan bahasa yang berlaku di wilayah setempat; c) Pilihan jawaban jangan mengulang kata/frase
yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian; d) Bahasa yang digunakan harus komunikatif.
b. Uraian
Dalam
menyusun soal uraian perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Materi Soal: a) Soal yang dibuat harus sesuai dengan
indikator yang tertuang di dalam kisi-kisi; b)
Hindari soal dan jawaban yang menimbulkan perbedaan mazhab (khilafiyah),
unsur SARA, pornografi, provokasi, dan/atau bermuatan politis. c) Batasan jawaban atau ruang lingkup yang akan
diukur harus jelas.
2) Konstruksi Soal: a) Rumusan
soal atau pertanyaan
hendaknya menggunakan kata
tanya atau perintah
yang menuntut jawaban uraian, misalnya: mengapa, bagaimana, jelaskan,
uraikan, dan sebagainya. b) Rumusan
kalimat soal hendaknya
komunikatif. Hindari kata/istilah/kalimat yang
dapat menimbulkan tafsiran ganda. c)
Hal-hal yang menyertai
soal, seperti tabel,
diagram, gambar, dan
sejenisnya harus disajikan secara jelas dan berfungsi. d) Butir soal dilengkapi dengan kunci jawaban
atau kriteria jawaban serta pedoman penskorannya.
3) Bahasa: a)
Rumusan butir soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah
Bahasa Indonesia yang baik dan benar. b)
Soal tidak menggunakan bahasa yang berlaku di wilayah setempat. c) Pilihan jawaban jangan mengulang kata/frase
yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian.
4) Soal menggunakan bahasa yang komunikatif.
c. Ujian Praktik
Penyusunan
soal ujian praktik perlu memperhatikan dua hal, yaitu: 1)
Soal yang dibuat harus sesuai dengan indikator yang tertuang di dalam
kisi-kisi. 2) Satuan pendidikan dapat
menyusun kisi-kisi ujian praktik dan soal disesuaikan dengan kondisi di satuan
pendidikan masing-masing.
Bagi Anda yang
membutuhkan Salinan lengkap Kepdirjenpendis Nomor 631 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Ujian Sekolah Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Pada SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun
Ajaran 2021/2022 silahkan akses DISINI
Demikian iformasi
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Ujian Sekolah PAI BP SD, SMP, SMA dan
SMK Tahun 2022 Tahun Ajaran 2021/2022 Semog ada manfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.com.)
No comments
Post a Comment