Surat Edaran atau SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala. Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Untuk memastikan penggunaan
pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman,
ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan
pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.
Berdasarkan pemikiran
tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat
Edaran (SE) Menteria Agama (Menag) Nomor Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala ini
dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala
dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan
bersama.
Isi atau Ketentuan yang
terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteria
Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di
Masjid dan Musala, adalah sebagai berikut
1. Umum
a.
Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
Pengeras
suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/ diarahkan ke
dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/ diarahkan
ke luar ruangan masjid/ musala.
b.
Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1)
mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi,
dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2)
menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum
ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3)
menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar
masjid/musala.
2.
Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a.
pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke
luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b.
untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan
akustik yang baik;
c.
volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB
(seratus desibel); dan
d.
dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya
memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
3.
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a.
Waktu Salat:
1)
Subuh:
a)
sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat
menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
menit; dan
b)
pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras
Suara Dalam.
2)
Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a)
sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat
menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit;
dan
b)
sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3)
Jum'at:
a)
sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat
menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
menit; dan
b)
penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah,
pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara
Dalam.
b.
Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c.
Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari
Besar Islam:
1)
penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat
Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras
Suara Dalam;
2)
takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan
dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3)
pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan
Pengeras Suara Luar;
4)
takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah
dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut
dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5)
Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara
Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat
menggunakan Pengeras Suara Luar.
4.
Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan
kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a.
bagus atau tidak sumbang; dan
b.
pelafazan secara baik dan benar.
5.
Pembinaan dan Pengawasan
a.
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan
Pengeras Suara Di Masjid dan Musala ini menjadi tanggung jawab Kementerian
Agama secara berjenjang.
b.
Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi
Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
Selengkapnya silahkan
download Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5
Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musalamelalui
salinan dokumen atau link download yang terdapat di bawah ini
Link download SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala (disini)
Baca Juga! Petunjuk Juknis Bantuan Perpustakaan Masjid dari Bimas
Islam Kemenag Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Surat
Edaran atau SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara
Di Masjid dan Musala. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment