Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Dana Pengembangan Perpustakaan Masjid dari Bimas Islam Kemenag Tahun 2022. Di dalam melakukan ibadah, umat Islam perlu memperdalam keimanannya tidak saja melalui khotbah dan ceramah tetapi juga melalui media informasi informasi, baik di bidang ilmu pengetahuan umum maupun khusus keagamaan Islam. Informasi tersebut perlu disediakan di perpustakaan, sehingga setiap masjid perlu memiliki perpustakaan. Perpustakaan bukan saja untuk menyimpan buku atau materi perpustakaan namun diharapkan dapat menjadi pusat belajar bagi mereka yang akan mendalami agama dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pendalaman agama. Dan masih dimungkinkan perpustakaan juga dapat menjadi tempat rekreasi apabila disediakan bacaan ringan dan aktifitas perpustakaan yang menghibur.
Fungsi perpustakaan masjid
adalah mendukung fungsi masjid dalam meningkatkan kualitas bimbingan kepada
umat, memberikan layanan informasi keagamaan, dan turut memberdayakan potensi
ekonomi umat Islam melalui kepustakaan yang berkualitas.
Berdasarkan fungsi di atas,
secara umum tujuan perpustakaan masjid
adalah rnendukung program masjid dalam menyediakan fasilitas bimbingan dan
layanan kepada umat Islam melalui penyediaan informasi dan kegiatan edukatif,
demi teIWUjudnya kehidupan umat Islam yang cerdas, baik secara spiritual,
intelektual, maupun emosional. Dan juga perlu melakukan penerapan protokol
kesehatan, edukasi pemerhati perpustakaan masjid di masa pandemi Covid-19.
Untuk mendukung perpustakaan
masjid, Kementerian Agama memandang perlu memberikan bantuan untuk perpustakaan
masjid sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam peningkatan kualitas pembinaan,
bimbingan, layanan dan pemberdayaan umat.
Maksud diterbitkan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Dana
Pengembangan Perpustakaan Masjid Bimas Islam Kemenag Tahun 2022 ini untuk
mengatur mekanisme pengelolaan penyaluran bantuan perpustakaan masjid agar
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Adapun Tujuan penyaluran bantuan
perpustakaan masjid ini adalah sebagai berikut: a) Untuk mendukung
ketersediaan perpustakaan masjid terhadap literasi kegamaan Islam; b)
Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sarana-prasarana
perpustakaan masjid; c) Untuk penerapan protocol
kesehatan, edukasi pemerhati perpustakaan masjid di masa pandemi Covid-19.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Dana
Pengembangan Perpustakaan Masjid Tahun 2022 ini meliputi: Syarat penerima; Tata
cara;Koordinasi; Pengawasan;dan 5. Evaluasi.
A. Persyaratan Bantuan Dana Pengembangan Perpustakaan Masjid dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenang Tahun 2022, adalah sebagai berikut.
1. Memiliki susunan kepengurusan perpustakaan masjid
yang ditetapkan oleh ketua pengurus masjid/takmir;
2. Memiliki ruang perpustakaan;
3. Memiliki rekening bank atas nama perpustakaan
masjid yang masih aktif;
4. Terdata pada aplikasi (ELIPSKI);
5. Memiliki Id masjid yang terdata di SIMAS;
6. Tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama
dari Kementerian Agama selama 2 tahun terakhir; dan
7. Proposal terdiri atas:
a) Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam;
b) Surat rekomendasi dari Kementerian Agama
kabupaten/kota atau Kantor Urusan Agama Kecamatan;
c) Fotokopi surat keputusan pengurus perpustakan
masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir;
d) Rencana Anggaran Biaya (RAB) perpustakaan
masjid;
e) Fotokopt buku rekening bank atas nama
perpustakaan masjid yang masih aktif;
f) Foto-foto ruang perpustakaan masjid; clan
g) Surat pemyataan kebenaran dokumen yang
ditandatangani oleh ketua pengurus perpustakaan masjid bermeterai cukup.
B. Tata Cara Permohonan Bantuan Dana Pengembangan Perpustakaan Masjid dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenang Tahun 2022
1. Tata cara pengajuan proposal bantuan
perpustakaan masjid:
a. pemohon mengajukan proposal bantuan kepada
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, secara online (https: //
simbi.kemenag.go.id/eliterasi) atau manual; dan
b. pemohon menandatangani perjanjian kerja sama
dengan PPK.
2. Tata cara seleksi penerima bantuan
perpustakaan masjid:
a. seleksi berdasarkan proposal bantuan yang
masuk melalui ELIPSKI.
b. melakukan seleksi dan verifikasi proposal
permohonan bantuan.
c. Petugas melakukan verifikasi lapangan secara
langsung kepada calon penerima bantuan untuk memastikan kelayakan penyaluran
bantuan.
d. Dalam kondisi petugas verifikasi tidak
memungkinkan untuk melakukan verifikasi secara langsung, verifikasi lapangan
dapat dilakukan melalui teknologi virtual dengan melibatkan pejabat Kementerian
Agama setempat.
e. pemohon bantuan yang tidak memenuhi kriteria,
akan diinforrnasikan melalui ELIPSKI.
f. PPK menetapkan penerima bantuan berdasarkan
hasil verifikasi.
g. KPA menandatangani keputusan penerima bantuan
perpustakaan masjid; dan
h. PPK menandatangani perjanjian kerja sama
dengan penerima bantuan.
3. Tata cara pencairan bantuan
a. pencairan bantuan dilakukan secara sekaligus
dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dalam bentuk uang melalui rekening
pemohon bantuan;
b. pencairan bantuan dilakukan setelah PPK
mendapatkan laporan hasil Pemantauan Tim ke lokasi penerima bantuan disertai
dengan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani pemohon bantuan fotokopi
buku rekening bank, kuitansi penerimaan uang, dan keputusan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam.
Bentuk, Besaran, Penggunaan, dan Sumber Bantuan Pengembangan Perpustakaan Masjid dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenang Tahun 2022
1. Bentuk bantuan berupa uang.
2. Besaran bantuan untuk Perpustakaan Masjid
sebesar RpS0.000.000, (lima puluh juta rupiah);
3. Penggunaan bantuan perpustakaan diutamakan
untuk pembelian buku keagamaan, selain itu untuk meja dan kursi baca, meja dan
kursi kerja, meja sirkulasi, rak buku, perangkat komputer, sarana internet,
sarana pendingin ruang, dan papan pengumuman.
4. Pembelian alat dan cairan disinfektan,
dispenser dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur
suhu tubuh (thennometer digital}, obat-obatan/ multivitamin dan sarana lainnya
terkait penanggulangan dampak Covid-19.
5. Bantuan bersumber dari DIPA Ditjen Bimas
Islam.
Subdit Kepustakaan Masjid
akan melakukan pembukaan penyaluran bantuan perpustakaan masjid untuk tahun
2022 melalui ELIPSKI. ELIPSKI adalah Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan
Islam (ELIPSKI) adalah situs kepustakaan keagamaan Islam yang merupakan bagian
dari Kementerian Agama Republik Indonesia di bawah naungan Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam.
Penerimaan proposal bantuan
akan dibuka mulai dari tanggal 17 Januari s.d. 30 April 2022 dan
dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan seperti yang tertulis dalam point 4
pada Surat Edaran.
Link download Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Dana
Pengembangan Perpustakaan Masjid dari Bimas Islam Kemenag Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Dana
Pengembangan Perpustakaan Masjid dari Bimas Islam Kemenag Tahun 2022. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment