JUKNIS BANTUAN DANA PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN MASJID TAHUN 2022 DARI BIMAS ISLAM KEMENAG

Juknis Bantuan Dana Pengembangan Perpustakaan Masjid dari Bimas Islam Kemenag Tahun 2022


Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Dana Pengembangan Perpustakaan Masjid dari Bimas Islam Kemenag Tahun 2022. Di dalam melakukan ibadah, umat Islam perlu memperdalam keimanannya tidak saja melalui khotbah dan ceramah tetapi juga melalui media informasi informasi, baik di bidang ilmu pengetahuan umum maupun khusus keagamaan Islam. Informasi tersebut perlu disediakan di perpustakaan, sehingga setiap masjid perlu memiliki perpustakaan. Perpustakaan bukan saja untuk menyimpan buku atau materi perpustakaan namun diharapkan dapat menjadi pusat  belajar  bagi mereka yang akan mendalami agama dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pendalaman agama. Dan masih dimungkinkan perpustakaan juga dapat menjadi tempat rekreasi apabila disediakan bacaan ringan dan aktifitas perpustakaan yang menghibur.

 

Fungsi perpustakaan masjid adalah mendukung fungsi masjid dalam meningkatkan kualitas bimbingan kepada umat, memberikan layanan informasi keagamaan, dan turut memberdayakan potensi ekonomi umat Islam melalui kepustakaan yang berkualitas.

 

Berdasarkan fungsi di atas, secara umum tujuan  perpustakaan masjid adalah rnendukung program masjid dalam menyediakan fasilitas bimbingan dan layanan kepada umat Islam melalui penyediaan informasi dan kegiatan edukatif, demi teIWUjudnya kehidupan umat Islam yang cerdas, baik secara spiritual, intelektual, maupun emosional. Dan juga perlu melakukan penerapan protokol kesehatan, edukasi pemerhati perpustakaan masjid di masa pandemi Covid-19.

 

Untuk mendukung perpustakaan masjid, Kementerian Agama memandang perlu memberikan bantuan untuk perpustakaan masjid sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam peningkatan kualitas pembinaan, bimbingan, layanan dan pemberdayaan umat.

 

Maksud diterbitkan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Dana Pengembangan Perpustakaan Masjid Bimas Islam Kemenag Tahun 2022 ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan penyaluran bantuan perpustakaan masjid agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Adapun Tujuan penyaluran bantuan perpustakaan masjid ini adalah sebagai berikut: a) Untuk  mendukung  ketersediaan    perpustakaan     masjid terhadap literasi kegamaan Islam; b) Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sarana-prasarana perpustakaan masjid; c) Untuk penerapan protocol kesehatan, edukasi pemerhati perpustakaan masjid di masa pandemi Covid-19.

 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Dana Pengembangan Perpustakaan Masjid Tahun 2022 ini meliputi: Syarat penerima; Tata cara;Koordinasi; Pengawasan;dan 5. Evaluasi.

 

A.  Persyaratan Bantuan Dana Pengembangan Perpustakaan Masjid dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenang Tahun 2022, adalah sebagai berikut.

1.   Memiliki susunan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditetapkan oleh ketua pengurus masjid/takmir;

2.   Memiliki ruang perpustakaan;

3.   Memiliki rekening bank atas nama perpustakaan masjid yang masih aktif;

4.   Terdata pada aplikasi (ELIPSKI);

5.   Memiliki Id masjid yang terdata di SIMAS;

6.   Tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama 2 tahun terakhir; dan

7.   Proposal terdiri atas:

a)  Surat   permohonan       kepada      Direktur      Jenderal    Bimbingan Masyarakat Islam;

b)  Surat rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kantor Urusan Agama Kecamatan;

c)  Fotokopi surat keputusan pengurus perpustakan masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir;

d)  Rencana Anggaran Biaya (RAB) perpustakaan masjid;

e)  Fotokopt buku rekening bank atas nama perpustakaan masjid yang masih aktif;

f)   Foto-foto ruang perpustakaan masjid; clan

g)  Surat pemyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus perpustakaan masjid bermeterai cukup.

 

B.  Tata Cara Permohonan Bantuan Dana Pengembangan Perpustakaan Masjid dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenang Tahun 2022

1.   Tata cara pengajuan proposal bantuan perpustakaan masjid:

a.  pemohon mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Jenderal Bimbingan   Masyarakat         Islam,         secara       online (https: // simbi.kemenag.go.id/eliterasi) atau manual; dan

b.  pemohon menandatangani perjanjian kerja sama dengan PPK.

 

2.   Tata cara seleksi penerima bantuan perpustakaan masjid:

a.  seleksi berdasarkan proposal bantuan yang masuk melalui ELIPSKI.

b.  melakukan seleksi dan verifikasi proposal permohonan bantuan.

c.   Petugas melakukan verifikasi lapangan secara langsung kepada calon penerima bantuan untuk memastikan kelayakan penyaluran bantuan.

d.  Dalam kondisi petugas verifikasi tidak memungkinkan untuk melakukan verifikasi secara langsung, verifikasi lapangan dapat dilakukan melalui teknologi virtual dengan melibatkan pejabat Kementerian Agama setempat.

e.  pemohon bantuan yang tidak memenuhi kriteria, akan diinforrnasikan melalui ELIPSKI.

f.   PPK menetapkan penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi.

g.  KPA menandatangani keputusan penerima bantuan perpustakaan masjid; dan

h.  PPK menandatangani perjanjian kerja sama dengan penerima bantuan.

 

3.   Tata cara pencairan bantuan

a.  pencairan bantuan dilakukan secara sekaligus dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dalam bentuk uang melalui rekening pemohon bantuan;

b.  pencairan bantuan dilakukan setelah PPK mendapatkan laporan hasil Pemantauan Tim ke lokasi penerima bantuan disertai dengan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani pemohon bantuan fotokopi buku rekening bank, kuitansi penerimaan uang, dan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

 

Bentuk, Besaran, Penggunaan, dan Sumber Bantuan Pengembangan Perpustakaan Masjid dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenang Tahun 2022

1.  Bentuk bantuan berupa uang.

2.  Besaran bantuan untuk Perpustakaan Masjid sebesar RpS0.000.000,­ (lima puluh juta rupiah);

3.  Penggunaan bantuan perpustakaan diutamakan untuk pembelian buku keagamaan, selain itu untuk meja dan kursi baca, meja dan kursi kerja, meja sirkulasi, rak buku, perangkat komputer, sarana internet, sarana pendingin ruang, dan papan pengumuman.

4.  Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh (thennometer digital}, obat-obatan/ multivitamin dan sarana lainnya terkait penanggulangan dampak Covid-19.

5.  Bantuan bersumber dari DIPA Ditjen Bimas Islam.

 

Subdit Kepustakaan Masjid akan melakukan pembukaan penyaluran bantuan perpustakaan masjid untuk tahun 2022 melalui ELIPSKI. ELIPSKI adalah Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI) adalah situs kepustakaan keagamaan Islam yang merupakan bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

 

Penerimaan proposal bantuan akan dibuka mulai dari tanggal 17 Januari s.d. 30 April 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan seperti yang tertulis dalam point 4 pada Surat Edaran.

 

Link download Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Dana Pengembangan Perpustakaan Masjid dari Bimas Islam Kemenag Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Dana Pengembangan Perpustakaan Masjid dari Bimas Islam Kemenag Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter