SE MENAG NOMOR: SE. 33 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM PELAKSANAAN IBADAH DAN PERINGATAN HARI RAYA NATAL TAHUN 2021
Berdasarkan Surat Edaran SE Menag Nomor: SE. 33 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Dalam Pelaksanaan Ibadah Dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di gereja dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan memperingati Hari Raya Natal Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.
Surat
Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor: SE. 33 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Dalam Pelaksanaan Ibadah Dan
Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 ini dimaksudkan
dan bertujuan untuk
mengatur upaya pencegahan dan
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di gereja/tempat yang
difungsikan sebagai gereja
pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor:
SE. 33 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease
2019 Dalam Pelaksanaan Ibadah Dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, Perayaan Natal
Tahun 2021 pada
saat Pandemi Covid-19
dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Melaksanakan
pengetatan dan pengawasan
protokol kesehatan di gereja/tempat yang
difungsikan sebagai gereja
dengan memberlakukan
kebijakan sesuai dengan
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM).
2. Gereja
membentuk Satuan Tugas
Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang
berkoordinasi dengan Satuan
Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya
Natal Tahun 2021;
a. hendaknya
dilakukan secara sederhana
dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan
persekutuan di tengah keluarga;
b. dilaksanakan di ruang terbuka;
c. apabila
dilaksanakan di gereja,
dianjurkan untuk diselenggarakan
secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja
dan secara daring
dengan tata ibadah
yang telah disiapkan oleh para
pengurus dan pengelola gereja;
d. jumlah
umat yang dapat
mengikuti kegiatan ibadah
dan Perayaan Natal secara
berjamaah/kolektif tidak melebihi
50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
e. jam
operasional gereja/tempat yang
difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu
setempat.
4. Dalam
pelaksanaan ibadah dan
Peringatan Hari Raya
Natal Tahun 2021, pengelola
gereja wajib:
a. menyediakan
petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol
Kesehatan 5M;
b. menyediakan
alat pengecekan suhu
di pintu masuk
bagi seluruh pengguna gereja;
c. melakukan
pemeriksaan suhu tubuh
untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh
(thermogun);
d. menyediakan hand sanitizer
dan sarana mencuci
tangan menggunakan sabun dengan
air mengalir di
pintu masuk dan pintu keluar gereja;
e. melakukan
pembersihan dan disinfeksi
secara berkala di
area gereja;
f. menggunakan
aplikasi PeduliLindungi pada
saat masuk (entrance) dan
keluar (exit) dari
gereja serta hanya
yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
g. mengatur
arus mobilitas jemaat
dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit)
gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1
(satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau
kursi;
i. melakukan
pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan,
untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
j. menyediakan cadangan masker medis;
k. melarang
jemaah dengan kondisi
tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan
peribadatan/keagamaan;
l. menyarankan
kepada jemaah yang
berusia 60 (enam
puluh) tahun ke atas
dan ibu hamil/menyusui untuk
beribadah di rumah;
m. kotak
amal atau kantong
kolekte ditempatkan pada
tempat tertentu dan tidak diedarkan;
n. memastikan
tidak ada kerumunan
sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan
peribadatan/keagamaan dengan mengatur
akses keluar dan masuk jemaah;
o. memastikan
gereja atau tempat
pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara
yang baik dan
sinar matahari dapat
masuk serta apabila menggunakan
air conditioner (AC)
wajib dibersihkan secara berkala;
p. tidak mengadakan jamuan makan bersama;
q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi
ketentuan:
1) pendeta,
pastur, atau rohaniwan
memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik
dan benar; dan
2) pendeta, pastur, atau rohaniwan
mengingatkan jemaah untuk selalu
menjaga kesehatan dan
mematuhi protokol kesehatan.
5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021
wajib:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga
kebersihan tangan dengan
cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan
hand sanitizer;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat
1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37
derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. tidak baru kembali dari perjalanan luar
daerah;
g. membawa perlengkapan peribadatan masing-
masing; dan
h. menghindari kontak fisik atau bersalaman.
6. Dilarang
untuk melakukan pawai
atau arak-arakan dalam
rangka Peringatan Hari Raya
Natal Tahun 2021
yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
7. Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya
dan Pratama pada
Kementerian Agama melakukan:
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
b. himbauan
kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara dan
Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara
untuk tidak mudik
pada Natal Tahun 2021 dan Tahun
Baru 2022;
c. pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun
2021 di tingkat pusat;
c. koordinasi dengan
pimpinan
kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan
Badan Usaha Milik
Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh
masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
d. pelaporan
hasil pemantauan kepada
Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal
Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
8. Rektor/Ketua
Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan
Pendidikan Keagamaan Kristen dan
Katolik, dan Penyuluh
Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
b. himbauan
kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara dan
Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara
untuk tidak mudik
pada Natal Tahun 2021 dan Tahun
Baru 2022;
c. pemantauan
Peringatan Hari Raya
Natal Tahun 2021
pada instansi pemerintah daerah
di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan,
dan kelurahan/desa serta
Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;
d. koordinasi
dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa,
pimpinan TNI/Polri setempat,
pimpinan Badan Usaha Milik
Daerah atau Desa,
Satuan Tugas Penanganan Covid-19
serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
e. pelaporan
hasil pemantauan oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
f. pelaporan
hasil pemantauan oleh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
provinsi kepada Menteri
Agama melalui Sekretaris Jenderal
Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
9. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian
Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat
ibadah di rest
area dan tempat perbelanjaan/mall selama Natal Tahun
2021 dan Tahun Baru 2022.
Penutup
1. Surat
Edaran ini mulai
berlaku pada tanggal
24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021.
2. Pada
saat Surat Edaran
ini mulai berlaku,
Surat Edaran Menteri Agama
Nomor 31 Tahun
2021 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Corona
Virus Disease 2019
Pada Saat Perayaan Natal Tahun 2021, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian Surat
Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor: SE. 33 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Dalam Pelaksanaan Ibadah Dan
Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 ini
dikeluarkan untuk memastikan
Perayaan Natal Tahun 2021
pada Masa Pandemi
Covid-19 berlangsung secara tertib dan aman.
No comments
Post a Comment