TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERTIMBANGAN UNTUK PENGESAHAN BADAN HUKUM ORMAS KEAGAMAAN BERDASARKAN PMA NOMOR 19 TAHUN 2021
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan diatur dalam Berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan Yang Memiliki Kekhususan Di Bidang Keagamaan, yang dimaksud Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartispasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ormas yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah Ormas yang bergerak di bidang keagamaan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 19 Tahun
2021 Tentang Pemberian Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi
Kemasyarakatan Yang Memiliki Kekhususan Di Bidang Keagamaan, bahwa Pengesahan
badan hukum Ormas Keagamaan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapat
pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
Selanjutnya PMA Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pemberian
Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan,
menyatakan bahwa Tata Cara Pengajuan Permohonan Pertimbangan Untuk
Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan adalah
sebagai berikut.
1) Pemohon mengajukan permohonan pertimbangan secara
tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai
dengan kewenangannya.
2) Permohonan diajukan dengan melampirkan dokumen
pendukung, meliputi:
a. fotokopi akta pendirian Ormas keagamaan yang
dikeluarkan oleh notaris yang memuat anggaran dasar;
b. surat keterangan domisili Ormas keagamaan;
c. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas
keagamaan;
d. surat pernyataan kepengurusan atau tidak dalam
sengketa tidak dalam perkara di pengadilan yang ditandatangani oleh pimpinan
Ormas Keagamaan; dan
e.
surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila,
dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
ditandatangani oleh pimpinan Ormas Keagamaan.
Dalam hal Pemohon telah
mengajukan permohonan pertimbangan, Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai
dengan kewenangannya mencatat permohonan pertimbangan dalam daftar pengajuan
permohonan pertimbangan. Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan
kewenangannya melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pertimbangan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen permohonan pertimbangan dicatat dalam buku daftar pengajuan
pertimbangan. Dalam ha! hasil pemeriksaan terhadap dokumen permohonan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan lengkap, Direktur
Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi
dokumen permohonan pertimbangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak surat permohonan diterima.
Dalam hal hasil pemeriksaan
dokumen permohonan pertimbangan dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal
atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pemberitahuan
kepada Pemohon untuk melengkapi dokumen. Pemohon melengkapi dokumen permohonan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat
pemberitahuan diterima. Dalam ha! Pemohon tidak melengkapi dokumen permohonan permohonan
dinyatakan tidak diterima.
Permohonan yang dinyatakan
tidak dituangkan dalam surat keterangan diterima yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya atas nama Menteri. Surat
keterangan disampaikan kepada Pemohon dengan tembusan kepada Menteri. Dalam ha!
permohonan dinyatakan tidak diterima, Pemohon dapat mengajukan permohonan
kembali.
Verifikasi terhadap dokumen permohonan
pertimbangan dilakukan dengan cara: pemeriksaan keabsahan dokumen; dan/atau pemeriksaan lapangan. Dalam melakukan
verifikasi dokumen, Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan
kewenangannya dapat berkoordinasi dengan satuan kerja atau kementerian/lembaga
terkait. Dalam ha! hasil verifikasi dokumen telah memenuhi persyaratan,
Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya menerbitkan
berita acara permohonan pertimbangan telah memenuhi persyaratan. Direktur
Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya menyampaikan berita acara
permohonan pertimbangan telah memenuhi persyaratan kepada Menteri dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berita acara permohonan pertimbangan
telah memenuhi persyaratan diterbitkan.
Dalam ha! hasil verifikasi
dokumen permohonan pertimbangan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal
atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya menerbitkan berita acara
permohonan pertimbangan tidak memenuhi persyaratan. Direktur Jenderal atau
Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya menyampaikan berita acara permohonan pertimbangan
kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung
sejak berita acara permohonan pertimbangan tidak memenuhi persyaratan
diterbitkan.
Selengkapnya silahkan baca PMA Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pemberian
Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pertimbangan
Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment