PERBEDAAN KETENTUAN DISIPLIN PNS DALAM PP 94 TAHUN 2021 DAN PP 53 TAHUN 2020
Beberapa Perbedaan Ketentuan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2020. Ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sebelum PP 94/2021 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU ASN diterbitkan, ketentuan disiplin PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Dengan terbitnya PP 49/2021 maka ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS yang sebelumnya diatur dalam PP 53/2010.
Adapun beberapa Perbedaan Ketentuan
Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 dan Peraturan
Pemerintah (PP) 53 Tahun 2020 di antaranya:
1.
Adanya pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik
di dalam maupun di luar kantor.
2.
Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan.
Lebih lanjut "pungutan di luar ketentuan" adalah pengenaan biaya yang
tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang,
barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik
dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
3.
Tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran
disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan
pidana terhadap PNS yang bersangkutan.
4.
Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat
a.
Jenis Hukuman Disiplin sedang:
1)
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6
(enam) bulan;
2)
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9
(sembilan) bulan; atau
3)
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua
belas) bulan.
b.
Jenis Hukuman Disiplin berat:
1)
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2)
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas)
bulan; dan
3)
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
5.
Perubahan mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan
jam kerja, yaitu:
6.
Penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.
7.
Pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin
(HD) tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat
berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 ditentukan bahwa untuk pelanggaran disiplin
yang ancaman hukumannya sedang atau berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa
(bersifat pilihan).
8.
Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS
yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan
kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin dijatuhi
Hukuman Disiplin yang lebih berat.
9.
Dalam hal Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan HD kepada PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin, tidak menjatuhkan HD yang sesuai Pelanggaran
Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum
dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya
dijatuhi HD yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan
kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
10.
PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi
salah satu jenis HD berat sesuai dengan ketentuan dalam PP 94/2021.
11.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja dan menaati ketentuan
jam kerja akan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB.
12.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara.
13.
Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan
mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Demikian penjelasan tentang Perbedaan Ketentuan Disiplin PNS dalam
Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun
2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment