Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di RA, MI, MTs, MA/MAK (Madrasah) dan Pesantren Pada Pemberlakuan PPKM. Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID -19) yang selanjutnya disebut PPKM di berbagai wilayah Indonesia serta mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan 4 yang sudah berlangsung, dengan memperhatikan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 -717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19) yang selan jutnya disebut SKB Empat Menteri, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI,MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).
Maksud
dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran
(SE) Dirjen Pendis Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada RA, MI, MTs,
MA/MAK (Madrasah) dan Pesantren Pada Pemberlakuan PPKM adalah sebagai panduan
dalam penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren,
dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021/2022 selama Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease
(COVID -19).
Ruang
Lingkup Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada RA, MI, MTs, MA/MAK (Madrasah) dan
Pesantren Pada Pemberlakuan PPKM ini meliputi: 1) Prosedur penerbitan
rekomendasi kesiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI,
MTs, dan MA/MAK)Tahun Pelajaran 2021/2022; 2) Pembagian t ugas dan t anggung
jawab Kepala Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota, dan Kep ala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dalam rangka
pelaksanaan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di RA dan Madrasah
Tahun Pelajaran 2021/2022; 3) Panduan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas
di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022; 4) Panduan penyelenggaraan
pembelajaran pada Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama;
dan 5) Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Lembaga Pendidikan Keagamaan
Islam tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19.
Ketentuan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) berdasarkan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor B
-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan
Keagamaan Islam Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus
Disease 2019 (Covid -19), adalah sebagai berikut
1.
Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu
pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
2.
Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat
dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setem pat.
3.
Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan reko me ndasi
“Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri
dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
4.
Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:
a.
Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh
orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman
https://siapbelajar.kemenag.go.id ;
b.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian
daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam
SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas
COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan
PTM terbatas di wilayah kerjanya, maka selanjutnya melalui laman
https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan
pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;
c.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan
PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut:
1)
Siap PTM terbatas;
2)
Siap PTM terbatas dengan syarat; atau
3)
Belajar Dari Rumah .
d.
Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik
tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh
/belajar dari rumah bagi anaknya .
5.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a.
Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memastikan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian
daftar periksa kesiapan PTM Terbatas;
b.
Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID -19 terkait
dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
c.
Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d.
Melakukan supervisi dan pendampingan kep ada Kementerian Agama Kabupaten/Kota
terkait pengisian daftar periksa PTM Terbatas;
e.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
6.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a.
Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM Terbatas kepada RA, MI,
MTS, MA, dan MAK;
b.
Memastikan RA, MI, MTS, MA, dan MAK menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya
terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM Terbatas;
c.
Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID -19 terkait
dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
d.
Mendorong RA, MI, MT s, MA, dan MAK untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM Terbatas
melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id .
e.
Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam SKB Empat Menteri, hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas,
serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan Satuan Tugas COVID-19;
f.
Melakukan supervisi dan pendampingan kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK terkait
pengisian daftar periksa kesiapan PTM Terbatas;
g.
Melarang atau menghentikan sementara PTM terbatas jika ditemukan potensi bahaya
penularan COVID-19;
h.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama RI.
7.
Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
a.
Memastikan semua warga madrasah (peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga
kependidikan) mengisi daftar periksa kesiapan PTM Terbatas sesuai dengan
kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021 -2022;
b.
Mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
mulai 30 Agustus 2021
c.
Pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat dilakukan secara berkala
(lebih dari sekali) sesuai perkembangan kondisi di Madrasah.
8.
Panduan tata cara (Tutorial) pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di
Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh melalui
laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan laman https://kemenag.go.id
9.
Apabila terdapat kesulitan atau kendala dalam mengoperasikan aplikasi daftar
periksa kesiapan PTM Terbatas dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital
Care melalui Whatsapp 081147402020.
Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren
dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama, berdasarkan Surat Edaran DirjenPendis
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada RA, MI, MTs, MA/MAK
(Madrasah) dan Pesantren Pada Pemberlakuan PPKM.
1.
Pendidikan Pesantren berasrama meliputi:
a.
Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
b.
Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
c.
Ma’had Aly;
d.
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
e.
Pendidikan Madrasah atau Satuan Pendidikan Yang Terintegrasi Dengan
Pesantren/Madrasah atau Sekolah Dalam Pesantren;
f.
Perguruan Tinggi Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Perguruan Tinggi Dalam
Pesantren; dan
g.
Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal).
2.
Pendidikan Keagamaan Islam berasrama meliputi:
a.
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tertentu; dan
b.
Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) tertentu.
3.
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dalam melaksanakan
aktifitasnya di masa pandemi COVID -19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah
tentang PPKM dan berp edoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.
4.
Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berkoordinasi
dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau
dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan asrama/fasilitas
pembelajarannya aman dari COVID -19 dan telah memenuhi standar protokol
kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19
setempat.
5.
Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama harus menerapkan
prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran di Pesantren sejak penyiapan
fasilitas/sarana prasarana pembelajaran dan proses kedatangan Santri masuk
Pesantren, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola
belajar Santri yang memenuhi standar protokol kesehatan.
6.
Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
bertanggung jawab memastikan kesiapan pesantren untuk Pembelajaran Tatap Muka
(PTM) terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.
7.
Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan/atau dinas
kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap
Pesantren yang melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 untuk
memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri .
8.
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi
persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB
Empat Menteri tidak diizinkan melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap
melakukan pembelajaran jarak jauh.
Demikian
informasi tentang Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada RA, MI, MTs,
MA/MAK (Madrasah) dan Pesantren Pada Pemberlakuan PPKM. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment