DAFTAR DAN JENIS PRODUK YANG WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL BERDASARKAN KMA NOMOR 748 TAHUN 2021
Daftar dan Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: 1) bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum mengenai jenis produk yang wajib bersertifikat halal serta mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, perlu ditetapkan jenis produk yang wajib bersertifikat halal; 2) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 464 Tahun 2020 tentang Penis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Diktum KESATU KMA Nomor 748 Tahun
2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan Menetapkan
Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEKEDUA Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun
2021 Tentang Daftar dan Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal,
menyatakan bahwa Jenis produk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
diklasifikasikan berdasarkan ciri tertentu dari setiap jenis produk berdasarkan
komposisì bahan penyusunannya dan/ atau proses produksinya, meliputi: makanan; minuman; obat; kosmetik; produk
kimiawi; produk biologi; produk rekayasa genetic; barang gunaan; jasa
penyembelihan; jasa pengolahan; jasa penyimpanan; jasa pengemasan; jasa
pendistribusian; jasa penjualan; dan jasa penyajian.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun
2021 Tentang Daftar dan Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal,
menyatakan ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dijadikan
sebagai pedoman bagi:
a. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal, dalam: 1) menentukan jenis produk yang
wajib diajukan permohonan sertifikat halalnya oleh pelaku usaha; 2) menghitung
dan menetapkan tarif sertifikasi halal yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha;
dan 3. menerbitkan sertifikat halal.
b. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dalam: 1)
menetapkan jenis produk yang akan diterbitkan ketetapan halalnya; dan 2) menentukan
jumlah ketetapan halal yang diterbitkan berdasarkan jumlah jenis produk yang
didaftarkan oleh pelaku usaha.
c. Lembaga Pemeriksa Halal, dalam: 1) mengetahui
jenis dan rincian jenis produk yang diajukan pelaku usaha untuk dilakukan
pemeriksaan dan/ atau pengujian; dan 2)menghitung tarif atas pemeriksaan
dan/atau pengujian atas produk yang diajukan sertifikasi halalnya.
d. Kementerian/Lembaga, dalam: 1) mengetahui
jenis produk yang wajib diajukan permohonan sertifikat halalnya oleh pelaku
usaha; dan 2) pelaksanaan program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku
usaha mikro dan kecil.
e. Pelaku Usaha dan Masyarakat, dalam: 1) mengetahui
rincian jenis produk yang dikenakan kewajiban sertifikasi halalnya; 2) menentukan
jumlah formulir pendaftaran yang harus diajukan sesuai dengan jumlah jenis
produk yang didaftarkan; dan 3) menghitung besaran pembiayaan sertifikasi halal
berdasarkan jumlah jenis produk yang didaftarkan sertifikasi halalnya.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun
2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan bahwa Jenis
produk yang belum tercantum dalam Lampiran Keputusan ini atau berubah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diajukan permohonan
sertifikat halalnya oleh pelaku usaha dan akan ditentukan klasifikasijenis
produknya oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal setelah
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Majelis Ulama Indonesia.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun
2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan bahwa Kepala
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal wajib mencantumkan jenis produk
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dalam Daftar Jenis Produk yang Wajib
Bersertifikat Halal pada media yang dapat diakses secara mudah dan luas oleh
pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, dan masyarakat.
Diktum KEENMA Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun
2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan bahwa Daftar
Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KELIMA ditetapkan sebagai dokumen sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun
2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan bahwa pada
saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 464
Tahun 2020 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ini Daftar dan Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal
berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis
Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun
2021 Tentang Daftar dan Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal Semoga
ada manfaatnya, terim kasih.
No comments
Post a Comment