Info
JADWAL PENCARIRAN SERIFIKASI GURU TRIWULAN 1 2 3 DAN 4 TAHUN 2021
Kapan Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021 ? Ternyata Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang baru. Aturan terkait Pencairan Sertifikasi – TPG Guru dalam PMK ini masih berlaku sama untuk tahun 2021.
Berdasarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2019, terkait Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021 dapat dilihat pada Pasal 24, yang menyatakan bahwa Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a . triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
c. triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
d. triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Berdasarkan maka Jadwal Pencairan TPG Guru (Sertifikasi Guru) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Jadwal Penyaluran / Pencairan TPG Guru Triwulan 1 tahun 2021 adalah bulan April – Mei 2021.
Jadwal Penyaluran / Pencairan TPG Guru Triwulan 2 tahun 2021 adalah bulan Juni – Agutus 2021.
Jadwal Penyaluran / Pencairan TPG Guru Triwulan 3 tahun 2021 adalah bulan September – Oktober 2021.
Jadwal Penyaluran / Pencairan TPG Guru Triwulan 4 tahun 2021 adalah bulan November – Desember 2021.
Selain mengatur tentang Penyaluran Dana TPG Guru tahun 2021, pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD Triwulan 1. 2. 3 dan 4 tahun 2021, juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan TPG Guru Triwulan 1 tahun 2019.
Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan TPG (Sertifikasi guru) Guru Triwulan 1 tahun 2021, Jadwal Pencairan TPG Guru Triwulan 2 tahun 2020, Jadwal Pencairan TPG Guru Triwulan 3 tahun 2020 dan Jadwal Pencairan TPG Guru Triwulan 4 tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment