PERATURAN DIRJEN VOKASI NOMOR 13 TAHUN 2021 (PERDIRJEN VOKASI KEMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2021)

Peraturan Dirjen Vokasi Nomor 14 Tahun 2021 Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021


Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) SMK Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021.

 

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021  (Perdirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021) tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) SMK Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini disusun sebagal acuan bagi:

a. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. Dinas Pendidikan Provinsi;

c. Badan Penyelenggara Sekolah Menengah Kejuruan;

d. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

e. Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja lainnya; dan

f. Pemangku kepentingan lainnya,

dalam pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan program Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021 agar dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran serta mendukung program pendidikan nasional.

 

Dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021  (Perdirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021) tentang Juknis Bantuan Pemerintah SMK Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Bantuan Pemerintah SMK Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan pada sektor Prioritas Tahun 2021 terdiri dari:

1. Bantuan Peralatan Pendidikan pada Sektor Prioritas

Bantuan Pemerintah SMK Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas total anggaran adalah sebesar Rp. 67.500.000.000,- (Enam Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan sasaran 450 sekolah yang dipergunakan untuk melengkapi dan memenuhi Peralatan Pendidikan SMK.

 

2. Bantuan Retrofit Peralatan Pendidikan pada Sektor Prioritas

Bantuan Retrofit Peralatan Pendidikan pada Sektor Prioritas total anggaran adalah sebesar Rpl 1.250.000.000,- (Sebelas Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan sasaran 75 sekolah yang dipergunakan untuk me-retrofit Peralatan Pendidikan SMK.

 

3. Bantuan Perkakas Tangan (Handtools) Siswa SMK

Bantuan Perkakas Tangan (Handtools) Siswa SMK total anggaran adalah sebesar Rp7.500.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan sasaran 50 sekolah yang dipergunakan memenuhi perkakas tangan (Handtools) Siswa SMK sesuai dengan kompetensi keahlian.

 

Link download  Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021  (Perdirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021) tentang Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMK Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan SMK yangMendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter