PERMENPAN RB NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER DAN ANGKA KREDITNYA
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya. Tahukah Anda apa itu Apoteker? Apoteker merupakan salah satu bagian dari tim pelayanan kesehatan profesional yang bekerja di suatu farmasi, baik farmasi rumah sakit atau industri farmasi. Berfokus pada efektivitas serta keamanan penggunaan obat, seorang apoteker memiliki tugas untuk mendistribusikan obat-obatan.
Selain itu, seorang apoteker juga bertugas dalam menyeleksi obat-obat yang masih dapat digunakan dan obat kadaluarsa. Apoteker juga bisa membantu menyarankan apakah Anda perlu bertemu dokter, mencarikan berbagai pilihan obat, serta memberitahu tentang efek samping dari setiap obat.
Untuk menjadi seorang apoteker, seseorang harus menjalani pendidikan sarjana farmasi tingkat universitas dan mempelajari beberapa hal, seperti cara penggunaan obat, efek samping obat, interaksi obat dengan senyawa atau obat lain, mengawasi batas-batas penggunaan dan reaksi obat, serta mempelajari mekanisme kimia dan kerja obat di dalam tubuh. Apa yang dipelajari ini akan digabungkan dengan keilmuan lain, seperti anatomi dan fisiologi tubuh manusia. Untuk melakukan pekerjaannya ini, seorang apoteker harus sudah terdaftar sebelumnya dalam suatu badan pengawas, yaitu Ikatan Apoteker Indonesia.
Dengan perbekalan yang dimilikinya, apoteker memiliki peran penting dalam sebuah rumah sakit atau industri farmasi, serta memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Sayangnya, kadang beberapa apoteker bertindak menyalahi aturan dengan memberikan obat keras yang diminta pasien tanpa melalui resep dokter. Hal ini merupakan tindakan malpraktik dan sangat berisiko, karena dapat membahayakan pasien.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Pasal 2 menyebutkan bahwa obat keras hanya dapat diberikan dengan resep dokter. Selain itu, pada pasal 3 obat keras harus dicantumkan tanda khusus berupa huruf K dengan bulatan merah pada semua kemasan obat keras. Anda memerlukan resep atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum meminumnya.
Jadi, sekalipun apoteker memiliki banyak perbekalan mengenai obat dan penyakit, bukan berarti apoteker dapat dengan mudah memberikan obat keras kepada pasien tanpa adanya resep dokter.
Apoteker adalah seorang Sarjana Farmasi yang lulus ujian kompetensi apoteker dan telah mengucap sumpah jabatan apoteker. Bidang pekerjaan ini membutuhkan dukungan ilmu kesehatan dan kimia.
Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, Apoteker adalah jabatan yang ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian. Adapun yang dimaksud Praktik Kefarmasian di Bidang Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Praktik Kefarmasian adalah kegiatan kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik. Sedangkan Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien
Salah satu tugas seorang apoteker yang bekerja sebagai apoteker rumah sakit maupun komunitas adalah bertanggung jawab untuk memberikan obat sesuai resep dokter serta memastikan efektivitas dan keamanan dari penggunaan obat. Selain itu, apoteker juga bertugas untuk mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan obat yang rasional serta efek sampingnya.
Apoteker bisa bekerja di berbagai bidang, bahkan membuka usaha sendiri dengan membuka usaha apotek. Ada juga apoteker industri yang bekerja di perusahaan farmasi maupun kosmetik. Para apoteker ini ikut mengambil bagian dalam penelitian dan pengembangan racikan produk farmasi ataupun kosmetik.
Adapun menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, Tugas Apoteket sebagai Jabatan Fungsional atau Apoteker PNS adalah melaksanakan Praktik Kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana Praktik Kefarmasian, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.
Bagi Anda apoteker yang sudah diangkat menjadi PNS tentunya harus membaca lebih Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya¸ karena hal ini akan terkait dengan masa depan Anda terutama untuk mengetahui mekanisme kenaikan pangkat jabatan fungsional apoteker.
Bagi Anda yang membutuhkan Naskah Peraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 13 Tahun 2021 pdf Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya bisa di download DISINI.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Permenpan RBNomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment