PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPG TAHUN 2021
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG tahun 2021 dan tunjangan lainnya,ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG SD SMP SMA SMK tahun 2021 dan tunjangan lainnya, yang dimaksud Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sedangakn Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Adapaun Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Guru dengan status CPNSD/PNSD;
2. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
3. berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian;
4. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru; dan
9. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, bahwa Kriteria pemenuhan beban kerja Guru dikecualikan bagi:
1. Guru yang mengikuti program pengembangan profesi dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sesuai dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri yang dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2. Guru yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
3. Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Salah satu perubahan penting dalam Juknis Penyaluran TPG tahun 2021 adalah Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabila Melaksanakan cuti studi. Bagi ketentuannya ? Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dinyatakan bahwa Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan/atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Khusus untuk pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
3. Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Guru telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi.
b. Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik.
c. cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
d. penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
e. mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan
f. pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.
Terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Dasus tahun 2021, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2021, manyatakan bahwa Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. berstatus sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
2. aktif melaksanakan tugas dan memenuhi beban kerja di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. terdaftar aktif pada Dapodik;
4. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
5. memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya; dan
6. jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan Pendidikan.
Sedangkan terkait Juknis Penyaluran atau Pencairan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS tahun 2021, dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dinyatakan bahwa Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2. berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
5. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. terdaftar aktif pada Dapodik.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2021
Link download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 (bisa disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG SD SMP SMA SMK tahun 2021 dan tunjangan lainnya, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment