PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA

Pengertian dan ciri demokrasi Pancasila


Pengertian dan ciri demokrasi Pancasila. Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat, penduduk atau warganegara dan “cratia/cratos” yang berarti pemerintahan/kekuasaan. Dengan demikian secara harfiah demokrasi berari pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Definisi demokrasi terus berubah seiring dengan perkembangan penduduk dan zaman sehingga, dalam arti dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan negara yang berskala nasional maka demokrasi tidak mungkin lagi berformat lokal dan dilakukan langsung oleh rakyat. Oleh karena tidak semua warganegara terlibat langsung dalam pemerintahan maka dibentuk perwakilan yang diisi oleh kelompok warganegara yang memenuhi syarat (1) mampu membangun pengaruh, (2) menguasai dukungan suara politik rakyat dan (3) terpilih sebagai wakil rakyat. Dengan demikian esensi demokrasi mengandung pengertian politik, pemerintahan dan warganegara/ rakyat. Mekanisme demokrasi dilihat dari segi konsep dan praktek, menempatkan rakyat sebagai objek yang secara tradisi atau kesepakatan formal memiliki akses untuk mengontrol wakil-wakilnya yang mengklaim memiliki hak prerogratif untuk mengambil keputusan publik untuk dan atas nama rakyat.

Dalam bentuk yang lebih konkrit dan ilmiah, demokrasi merupakan suatu sistem pengorganisasian negara dalam seluruh aspek kehidupan nasional yang dilakukan oleh rakyat sendiri melalui perwakilan atau atas persetujuan rakyat sehingga keterlibatan rakyat dalam pemerintahan bersifat tidak langsung. Akibatnya (1) lembaga perwakilan rakyat harus berfungsi sebagai penyalur kehendak rakyat baik secara individu maupun konstituennya yaitu masyarakat pemilih yang berasal dari berbagai wilayah yang memiliki kesamaan wawasan. (2) Pelaksanaan demokrasi menimbulkan berbagai paham, persepsi dan kepentingan yang beraneka ragam baik dilihat dari aspek sumberdaya manusia, faktor lingkungan dunia, kondisi geografis negara, kondisi sosial ekonomi bangsa maupun faktor lainnya. 

Setiap bangsa yang sudah menegara mengharuskan partisipasi aktif dari setiap warganegaranya untuk terlibat dalam kehidupan politik. Negara sebagai lokasi/wadah pelaksanaan demokrasi atau cermin ekspresi politik yang merupakan kehendak rakyat pada dasarnya merupakan pemberian hak-hak dasar dan prinsip kebebasan bagi rakyat dalam menyalurkan aspirasi masing-masing. Pelaksanaan demokrasi memerlukan prasyarat pokok sebagai berikut :

1) Bangsa yang sudah menegara atau merdeka dan mampu mewujudkan persatuan nasional

2) Prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi negara

3) Prinsip partisipasi rakyat/warganegara dalam pengambilan keputusan

4) Prisnsip adanya partai-partai politik sebagai sarana partisipasi, saluran komunikasi dan wadah aspirasi politik dari warga negara kepada pemimpin dan sebaliknya

5) Pembentukan birokrasi dan pembagian kekuasaan yang mewakili kepentingan warganegara dalam berbagai urusan dan kepentingan

Implementasi demokrasi di bidang politik di Indonesia mengandung arti bahwa :

1) Kedaulatan berada di tangan rakyat sebagai cerminan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

2) Kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui perwakilan dan didasarkan pada azas musyawarah-mufakat serta sejauh mungkin dihindari adanya diktator mayoritas dan lembaga oposisi

3) Demokrasi bukanlah tujuan akhir melainkan alat untuk mencapai tujuan yang ber-pihak pada kemanfaatan pada rakyat banyak

4) Tidak ada tempat bagi atheisme

5) Pelaksanaan demokrasi wajib memegang teguh pada azas keadilan dan hukum yang berlaku

6) Pelaksanaan demokrasi harus mampu memperkukuh persatuan dan kesatuan serta keutuhan wilayah yang bercirikan “Bhinneka Tunggal Ika” dan sejauh mungkin dihindari terjadinya disintegrasi bangsa

7) Setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kewajiban menyalurkan aspirasi politik sesuai dengan persepsi, kepentingan dan hak politik individualnya.

Pelaksanaan demokrasi di bidang pemerintahan, Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan teori Trias Politica Montesquie (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) secara murni .tetapi dikembangkan menjadi 6 lembaga yang mempunyai kedudukan sejajar yaitu (1) MPR, (2) DPR, (3) Kepresidenan,(4) BPK (5) MK dan (6) MA. Ke 6 lembaga tersebut selanjutnya disebut Kepemimpinan Nasional. Mekanisme pelaksanaan demokrasi mengandung enam aspek penting, yaitu :

1) Aspek Formal, yaitu mekanisme penunjukan wakil rakyat dalam badan perwakilan dan jabatan pemerintahan

2) Aspek material, yaitu mengakui harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan serta menjamin terwujudnya masyarakat manusia secara adil

3) Aspek normatif, yaitu memuat norma dan aturan main yang harus ditaati manusia baik sebagai wakil/penguasa maupun warganegara biasa

4) Aspek optatis/tujuan, yaitu pernyataan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai bersama terutama aspek kesejahteraan maupun keamanan bangsa dan negara

5) Aspek organisasi, yaitu wadah yang cocok bagi pelaksanaan demokrasi di segala bidang dari tingkat pusat sampai ke daerah-daerah

6) Aspek semangat, yaitu semangat untuk menyelenggarakan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat menuju clean governance (Pemerintahan bersih) dan good governance (kinerja pemerintahan yang efektif)

Pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap teori, praktek dan mekanisme pelaksanaan demokrasi akan mengahasilkan kesepakatan bangsa yang tercipta melalui suasana kehidupan yang demokratis, konstitusional dan berdasar hukum serta bernilai strategis bagi masa depan bangsa dan negara. Faham demokrasi berfungsi untuk :

1) Mempertahankan pola kehidupan yang berkepribadian

2) Meredakan dan menyelesaikan ketegangan

3) Menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa yang utuh dan bulat

4) Mengembangkan kemampuan untuk melakukan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi lingkungan yang terus berkembang

5) Sebagai sarana untuk mencapai tujuan

Indonesia sebagai negara yang menganut faham demokrasi menerapkan sistem musyawarah-mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Hakikat musyawarah mufakat adalah tatacara khas (Indonesia) yang merupakan pengejawantahan sila ke 4 yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Musyawarah pada dasarnya adalah kesadaran dan rasa tanggungjawab bersama dari segenap komponen bangsa baik dalam kehidupan formal maupun dalam kehidupan sehari-hari. Dalam musyawarah, setiap orang memiliki hak, kewajiban dan kesempatan yang sama untuk mengemukakan pendapat, saran dan kritik tanpa tekanan dari pihak manapun. Hakikat mufakat adalah keputusan yang disepakati bersama oleh semua peserta musyawarah. Mekanisme pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti voting (suara terbanyak) dan mufakat bulat. Mufakat atau keputusan yang sudah diambil melalui musyawarah harus diterima dan memiliki kekuatan yang mengikat kepada setiap orang atau warga negara Indonesia.



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter