JUKNIS PENGUSULAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD TAHUN 2021
Juknis Pengusulan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021 terdapat dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang diterbikan dengan maksud sebagai pedoman penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kemendikbud.
Dinyatakan dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan BMN di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara merupakan pedoman teknis dalam melakukan penyaluran Bantuan pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. Adapun Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Adapun Tujuan pemberian Bantuan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, adalah: a) Bantuan operasional diberikan dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pendidikan dan kebudayaan; b) Bantuan sarana/prasarana diberikan dalam rangka memenuhi penyediaan sarana/prasarana pendidikan dan kebudayaan untuk meningkatkan mutu dan akses pendidikan dan kebudayaan; c) Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan diberikan dalam rangka perbaikan, pemeliharaan, rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat; dan d) Bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA diberikan dalam rangka membantu pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang tidak termasuk tujuan Bantuan pada huruf (a), (b), dan (c).
Siapa saja penerima bantuan dari Kemendikbud ? Ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021, bahwa yang dapat menerima bantuan dari Kemendikbud adalah sebagai berikut.
1. Penerima Bantuan operasional, meliputi:
a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas,sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolahdasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan,sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikanlayanan khusus;
b. kelompok masyarakat;
c. komunitas budaya; dan/atau
d. lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidangpendidikan dan kebudayaan.
2. Penerima Bantuan sarana/prasarana, meliputi:
a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
b. kelompok masyarakat;
c. komunitas budaya; dan/atau
d. lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
3. Penerima Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, meliputi:
a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus; dan/atau
b. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang ditetapkan oleh PA.
4. Penerima Bantuan lainnya, meliputi:
a. perseorangan/kelompok masyarakat;
b. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
c. komunitas budaya; dan/atau
d. lembaga/organisasi masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan
di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, diuraikan bahwa Jenis Bantuan yang dapat diberikan oleh pemerintah melalui Kemendikbud terdiri atas:
1. Bantuan operasional, antara lain:
a. transport;
b. ATK; dan/atau
c. langganan daya/jasa;
2. Bantuan sarana/prasarana pembelajaran sektor pendidikan dan kebudayaan, antara lain:
a. alat/media pembelajaran
b. alat kesenian;
c. alat praktik; dan/atau
d. alat olahraga;
3. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, terdiri atas rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan pada:
a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat, antara lain meliputi perbaikan/pembangunan:
1) pagar;
2) prasarana olah raga;
3) mandi, cuci, kakus;
4) rumah penjaga sekolah; dan/atau dan
5) fasilitas pendidikan karakter/tempat ibadah.
b. lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
4. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan pemerintah, meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c. Bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. Bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau
e. Bantuan yang diberikan kepada perseorangan dalam rangka mengikuti kegiatan seminar atau pelatihan bidang pendidikan dan kebudayaan di dalam atau di luar negeri, serta untuk penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan yang diberikan dengan sangat selektif.
Bagaima Cara mengajukan Proposal Bantuan Pemerintah dari Kemendikbud untuk sekolah, yayasan dan lainnya. Dalam Persesjen (Persekjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, dijelaskan bahwa Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
1. Pengajuan Proposal
a. Proposal Bantuan ditujukan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal, atau Kepala Biro Keuangan dan MBN Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta 10270 dikirim melalui POS Indonesia dengan alamat PO BOX 89000 JKP 10000.
b. Proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagaimana dalam lampiran II.
2. Seleksi Proposal
a. Seleksi proposal dilakukan melalui tahapan:
1) kelengkapan administrasi proposal; dan
2) verifikasi kesesuaian proposal.
b. Seleksi proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh tim verifikator.
c. Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada huruf b memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan dan apabila:
1) perposal dinyatakan lengkap, layak, dan memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan, maka disampaikan kepada PPK untuk ditetapkan sebagai penerima Bantuan; atau
2) proposal dinyatakan tidak lengkap, tidak layak, atau memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan, maka dinyatakan tidak layak mendapatkan Bantuan dan diberitahukan melalui surat tertulis kepada Lembaga atau perorangan bersangkutan.
3. Penetapan Penerima
a. Penerima Bantuan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
b. Penetapan penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan hasil seleksi proposal.
c. Penerima penerima Bantuan dan besaran nilai Bantuan ditetapkan dalam dalam surat keputusan.
Penyaluran Bantuan
1. Penyaluran Bantuan dilakukan berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
2. PPK menandatangani perjanjian kerja sama dengan penerima bantuan sebagaimana dalam Lampiran II.
3. Bantuan yang diberikan kepada penerima Bantuan sesuai dengan nilai dan jenis Bantuan yang tertera dalam perjanjian kerja sama.
4. Penyaluran Bantuan yang berbentuk barang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pemberi Bantuan melakukan pengadaan barang Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah; dan
b. penyaluran Bantuan dilakukan secara langsung oleh Pemberi Bantuan atau penyedia barang yang ditunjuk kepada penerima Bantuan yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang.
5. Penyaluran Bantuan yang berbentuk uang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. disalurkan melalui pembayaran langsung (LS) ke rekening bank penerima atau melalui UP;
b. mekanisme UP dengan ketentuan:
1) diperuntukan penerima Bantuan operasional.
2) menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang dan Perjanjian KerjaSama; dan
3) pemberian Bantuan langsung dapat diberikan setinggitingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
c. mekanisme LS dengan ketentuan:
1) menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang dan Perjanjian KerjaSama; dan
2) dilakukan secara sekaligus atau bertahap melalui pemindahbukuan antar bank ke rekening penerima Bantuan.
Apa saja Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah melalui Kemendikbud ? Ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021, rincian persyaratan untuk mendapatkan bantuan pemerintah dari Kemendikbud adalah sebagai berikut
1. Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan disertai proposal yang diketahui oleh komite sekolah/pimpinan perguruan tinggi/instansi terkait dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dalam lampiran II;
b. surat permohonan disertai proposal yang diketahui oleh ketua yayasan dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dalam lampiran II;
c. terdaftar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti); dan
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani di atas materai, sebagaimana dalam lampiran II.
2. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak dalam pendidikan keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan yang disertai proposal yang diketahui oleh pejabat berwenang sebagaimana dalam lampiran II;
b. Surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan lembaga/organisasi masyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa atau terdaftar pada aplikasi Dapodik;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II.
3. Komunitas budaya dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan yang disertai proposal yang diketahui pejabat berwenang setingkat lurah atau diatasnya/organisasi Pembina sebagaimana dalam lampiran II;
b. surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan lembaga/ organisasi masyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa; dan
c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani di atas materai, sebagaimana dalam lampiran II.
4. Kelompok Masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan disertai proposal yang diketahui Pejabat Berwenang setingkat lurah atau diatasnya /organisasi Pembina sebagaimana dalam lampiran II;
b. surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan kelompok masyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa atau diatasnya/organisasi pembina; dan
c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II.
5. Perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan sebagaimana dalam lampiran II;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II.
Bagaimana contoh proposal dan contoh surat permohonan bantuan pemerintah yang diajukan oleh sekolah, yayasan, komunitas budaya datu kelompok masyarakat yang ditujukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemedikbud/ Kemendikbud) ? Untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persetjen Persesjen Kemdikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment