Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2021.
Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal Dan
Madrasah Tahun 2021, dinyatakan bahwa Tujuan
Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS
MA MAK) adalah untuk meningkatkan: 1) Motivasi dan kinerja guru dalam
melaksanakan tugasnya; dan 2) Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah.
Adapaun Sasaran atau penerima
Tunjangan Khusus adalah Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI
MTS MA MAK) dengan kualifikasi S1/D-IV yang bertugas di daerah khusus yang tercatat
di Simpatika. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya
lebih lama.
Pemberian tunjangan
khusus ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia. Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk
penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi data Simpatika. Adapun Penyaluran Tunjangan dilakukan
dengan cara a) Tunjangan Khusus diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya
secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan, b) Pembayaran/ penyaluran tunjangan
Khusus dilakukan setiap semester.
Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021, dinyatakan bahwa Nominal
atau besaran Tunjangan
Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun
2021, adalah
sebagai berikut
a. Besar Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,-
(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku
untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari-Desember 2021), sehingga
total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta
dua ratus ribu rupiah).
b. Tunjangan khusus diberikan selama 12 (dua belas) bulan.
c. Tunjangan khusus diberikan kepada guru secara penuh
dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan
apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
d. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana
diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus.
Meskipun mengajar pada lebih dari satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan
menerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.
Kewajiban bagi guru
yang ditetapkan sebagai Penerima
Tunjangan Khusus Bagi Guru
Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021
a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada
peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah
yang menjadi tempat tugasnya.
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan
RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan
khusus wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.
Penghentian Pemberian
Tunjangan Khusus dihentikan apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Berusia 60 (enam puluh);
c. beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional
guru ke jabatan lain;
d. beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi
selain Kementerian Agama;
e. tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan
Madrasah. tahun;
f. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan
Madrasah;
g. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas
sebagai guru pada RA dan Madrasah; atau
h. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur
dalam petunjuk teknis ini.
Selengkapya silahkan downloada
baca Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021, melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi
tentang Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun
2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment