Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi GBPNS (Guru Bukan PNS) RA MI MTS MA Tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 sebagai upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah.
Dalam
Petunjuk Teknis Juknis Pemberian
Tunjangan Insentif bagi GBPNS (Guru Bukan PNS) RA MI MTS MA Tahun
2021,
dinyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan: 1) Kualitas proses
belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah; 2)
Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 3) Kesejahteraan
Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.
Apa
saja persyaratan untuk menerima tunjangan guru bukan PNS atau guru honorer yang
bertugas di RA, MI, MTs dan MA ? Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan
Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudlatul Athfal
(RA) dan Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2021, menyatakan bahwa sasaran atau
penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai
berikut:
Sasaran penerima bantuan berdasatkan Juknis
Pemberian Tunjangan Insentif bagi GBPNS (Guru Bukan PNS atau Guru Honore) RA MI MTS MA Tahun 2021, adalah sebagai berikut
a.
Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
b.
Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
Berikut ini Kriteria guru honorer RA
dan Madrasah sebagai penerima tunjangan insentif sesuai Juknis Pemberian
Tunjangan Insentif bagi GBPNS (Guru Bukan PNS) Kemenag Tahun
2021
sebagai berikut:
1.
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
(Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Agama);
2.
Belum lulus Sertifikasi;
3.
Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4.
Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5.
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri
dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan
tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian
dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan
Surat Keterangan Lama Mengabdi);
6.
Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
7.
Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8.
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian
Agama.
9.
Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
10.
Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13.
Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh
Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7242 Tahun 2020
tentang Juknis Pemberian Tunjangan
Insentif bagi GBPNS (Guru Bukan PNS) Kemenag Tahun 2021, juga menyampaikan
bahwa sumber dana Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada
DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bagaimana cara
mendapakan tunjangan guru bukan PNS atau guru honorer yang bertugas di RA, MI,
MTs dan MA tahun 2021? Mau tahu, berikiut ini mekanisme
pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
(Kepdirjen Pendis) Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pemberian Tunjangan Insentif bagi guru honorer RA dan MI MTS MA (GBPNS) Tahun
2021. Pertama, terkait Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi
dan validasi data Simpatika. Kedua, terkait penyaluran tunjangan insentif,
yakni sebagai berikut.
a.
Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru
yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
b.
Penyaluran tunjangan insentif dilakukan setiap semester.
Ketiga
terkait Nominal atau besaran Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS
MA Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
a.
Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung
mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu)
tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada
guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau
pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun,
kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam
petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau
Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah
atau lebih.
Keempat
terkait kewajiban guru Penerima Tunjangan Insentif
GBPNS Guru honorer RA dan Guru honorer MI MTS MA Tahun 2021, adalah sebagai
berikut
a.
Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1
(satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat
tugasnya.
b.
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk
administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.
Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentif wajib
mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.
Penghentian
Pemberian Tunjangan Insentif Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila
guru yang bersangkutan:
a.
Meninggal dunia;
b.
Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c.
Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
d.
Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama
atau di instansi lainnya;
e.
Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA
dan Madrasah, atau
f.
Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis
ini.
Silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif bagi
guru honorer RA atau GBPNS MI MTS MA sesuai Kepdirjen
Pendis Nomor 7242 Tahun 2020, melalui link di bawah ini.
Link
download Kepdirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen
Pendis) Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Juknis
Pemberian Tunjangan Insentif bagi GBPNS (Guru Bukan PNS) RA MI MTS MA Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
No comments
Post a Comment