Saat ini sudah ada Juknis KIP Kuliah Tahun 2021, yakni pertama terkait Juknis atau Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021, dan kedua terkait Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021 tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021.
Dalam Juknis Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021, persyaratan penerima KIP Kuliah tahun 2021 adalah 1) Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi. 2) Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya; 3) Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Namun Juknis lengkap KIP Kuliah Tahun 2021 sebenarnya adalah Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021 hal ini karena merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan PIP Pendidikan Tinggi bagi Kementerian, LLDIKTI, Perguruan Tinggi, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Pendidikan Tinggi.
Dalam Juknis Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021 yang dijelaskan dalam Persekjen (Persesjen) Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 selain terdapat ketentuan tentang calon mahasiswa yang dapat mengajukan bantuan KIP Kuliah, juga terdapat ketentuan ataujuknis tentang Bantuan pada Program Bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa lama.
Rincian lengkap Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran I Persekjen (Persesjen) Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Dengan diberlakuknya Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021, maka ketentuan mengenai pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dinyatakan tidak berlaku.
Ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Tahun 2021, bahwa Penerima PIP Pendidikan Tinggi
1. Penerima Bantuan pada Program KIP Kuliah
Program KIP Kuliah diberikan kepada Mahasiswa termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP;
b. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan
pertimbangan khusus sebagai berikut:
1) Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
3) Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam tingkat kesejahteraan 1 (satu) sampai 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
4) Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; dan/atau
5) Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
d. Mahasiswa dari orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat;
e. Mahasiswa dari anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami:
a. bencana alam;
b. konflik sosial; dan/atau
c. kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri;
g. bagi Mahasiswa yang berasal dari peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang telah lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi pada program studi yang terakreditasi harus terdaftar pada sistem KIP Kuliah dengan memasukkan data sebagai berikut:
1) Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid;
h. bagi Mahasiswa baru penerima Program KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) merupakan Mahasiswa yang telah terdaftar dan aktif; dan
2) diusulkan sebagai Mahasiswa penerima Program KIP Kuliah mulai semester satu;
i. bagi Mahasiswa program profesi penerima Program KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan berikut:
1) sebagai Mahasiswa pada program studi profesi dokter, dokter gigi, ners, dokter hewan, apoteker, atau program guru; dan
2) sebagai Mahasiswa penerima Program KIP Kuliah pada program sarjana;
j. bagi Mahasiswa aktif lanjutan (on going) penerima Program KIP Kuliah harus terdaftar dan tercatat sebagai mahasiswa aktif; dan
k. tidak sedang menerima bantuan biaya Pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari APBN, APBD atau sumber lainnya.
a. Program Bantuan UKT/SPP diberikan kepada Mahasiswa aktif yang sedang melaksanakan pendidikan di Perguruan Tinggi pada program diploma dua, tiga, empat atau program sarjana yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) mengalami kendala dalam pembayaran UKT/SPP; dan
2) tidak sedang dibiayai oleh program bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.
b. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan sebagai penerima Program Bantuan UKT/SPP dengan memprioritaskan:
1) Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
3) Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam tingkat kesejahteraan 1 (satu) sampai 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
4) Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; dan/atau
5) Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
6) Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami:
a. bencana alam;
b. konflik sosial; dan/atau
c. kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.
Bagaimana Mekanisme Penetapan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, Persekjen atau Persesjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021, menyataka bahwa Mekanisme Penetapan Penerima PIP Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut.
1. Mekanisme Penetapan Penerima Program KIP Kuliah
a. Perguruan Tinggi Negeri mengusulkan calon penerima Program KIP Kuliah kepada Puslapdik berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh Puslapdik.
b. Perguruan Tinggi Swasta mengusulkan calon penerima Program KIP Kuliah kepada LLDIKTI berdasarkan kuota dari LLDIKTI.
c. Usulan calon penerima program KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dilakukan berdasarkan verifikasi persyaratan calon penerima.
d. Perguruan Tinggi Swasta menyampaikan usulan daftar calon penerima Program KIP Kuliah kepada LLDIKTI melalui surat secara elektronik dan/atau secara langsung.
e. LLDIKTI mengusulkan calon penerima Program KIP Kuliah kepada Puslapdik berdasarkan:
1) usulan calon penerima Program KIP Kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta; dan
2) kuota yang telah ditetapkan oleh Puslapdik.
f. Perguruan Tinggi Negeri dan LLDIKTI menyampaikan usulan calon penerima Program KIP Kuliah melalui surat secara elektronik melalui sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
g. Usulan calon penerima program KIP Kuliah dari Perguruan Tinggi yang sebagaimana huruf a dan huruf b dapat bersumber dari pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan tinggi.
h. Puslapdik melakukan validasi terhadap usulan calon penerima Program KIP Kuliah dari Perguruan Tinggi dan LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf e.
i. Validasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dilakukan berdasarkan prioritas sasaran sesuai dengan syarat penerima Program KIP Kuliah.
j. Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada huruf h, Puslapdik menetapkan penerima Program KIP Kuliah.
k. Penetapan penerima Program KIP Kuliah sebagaimana dimaksud pada huruf h disampaikan kepada Perguruan Tinggi dan LLDIKTI.
l. Penerima Program KIP Kuliah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf i diberikan KIP Kuliah.
2. Mekanisme Penetapan Penerima Program Bantuan UKT/SPP
a. Perguruan Tinggi melakukan seleksi dan verifikasi calon penerima Program Bantuan UKT/SPP sesuai dengan persyaratan penerima Bantuan UKT/SPP.
b. Perguruan Tinggi mengajukan usulan Mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP pada semester berjalan sesuai dengan persyaratan penerima Bantuan UKT/SPP.
c. Mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP pada semester sebelumnya diusulkan sebagai mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP sepanjang masih memenuhi persyaratan penerima Bantuan UKT/SPP.
d. Usulan calon penerima Bantuan UKT/SPP sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan kuota penerima Bantuan UKT/SPP yang ditetapkan oleh Puslapdik.
e. Perguruan Tinggi mengajukan usulan calon Program Bantuan UKT/SPP kepada Puslapdik melalui sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
f. Usulan calon penerima bantuan UKT/SPP dari Perguruan Tinggi yang sebagaimana huruf b dapat bersumber dari pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan tinggi.
g. Usulan calon penerima bantuan UKT/SPP sebagaimana dimaksud huruf b harus disertai dengan besaran UKT/SPP calon penerima bantuan;
h. besaran UKT/SPP calon penerima bantuan sebagaimana huruf g erupakan besaran UKT/SPP yang ditetapkan oleh Rektor yang telah diunggah dalam PDDikti;
i. Puslapdik melakukan validasi terhadap usulan calon penerima Program Bantuan UKT/SPP Kuliah dari Perguruan Tinggi;
j. Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada huruf i, Puslapdik menetapkan penerima Program Bantuan UKT/SPP; dan
k. Penetapan penerima Program Bantuan UKT/SPP sebagaimana dimaksud pada huruf j disampaikan kepada Perguruan Tinggi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Persetjen (Persesjen) Kemenedikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Persesjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Juknis KIP Kuliah tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis KIP Kuliah Tahun 2021 (Persesjen Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2021). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment