Surat Edaran Menteri Agama (MENAG) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tata Kelola Birokrasi Yang Baik Dan Bersih Serta Bebas Korupsi.
Point pertama Surat Edaran Menteri Agama (MENAG) Nomor 1
Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tata Kelola Birokrasi Yang Baik Dan Bersih
Serta Bebas Korupsi, menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan tata kelola
birokrasi yang baik dan bersih serta bebas korupsi, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Meminta kepada seluruh Satuan Kerja agar
memedomani prinsip-prinsip pengelolaan birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
b. Melarang kepada seluruh Satuan Kerja
melakukan praktik-praktik transaksional dalam bentuk apapun yang dapat
mencederai nama baik Kementerian Agama dan integritas sebagai Aparatur Sipil
Negara, seperti jual beli jabatan, penyalahgunaan jabatan, penyimpangan
anggaran, dan lain-lain.
c. Melarang memberikan pelayanan
(penyambutan) secara berlebihan terhadap pimpinan/pegawai yang melakukan
kunjungan kerja atau tugas lain pada suatu daerah/tempat yang berpotensi
melanggar ketentuan peraturan perundang undangan, seperti penyimpangan
anggaran, pengumpulan dana (iuran) dari unit di bawahnya dengan berbagai
alasan, dan lain-lain,
d. Penggunaan anggaran dalam pelaksanaan
program harus dipastikan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat luas dan dapat
dipertanggungjawabkan secara administrasi pemerintahan sesuai dengan
prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara.
Point Kedua Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor SE.01
Tahun 2021, menyatakan bahwa Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja agar
menjalankan fungsi pengendalian internal sebaik-baiknya terhadap pelaksanaan
program/anggaran sehingga benar benar efektif dan efisien yang jauh dari
praktik-praktik korupsi dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.
Point Ketiga Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 1
Tahun 2021, menyatakan bahwa bagi pejabat atau pegawai yang tidak
mengindahkan terhadap isi Surat Edaran
Menteri Agama (Menag) Nomor SE.01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tata
Kelola Birokrasi Yang Baik Dan Bersih Serta Bebas Korupsi ini akan diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 1
Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tata Kelola Birokrasi Yang Baik Dan Bersih
Serta Bebas Korupsi. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.
No comments
Post a Comment