Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) Di Madrasah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mengukur keberhasilan proses pembelajaran dan tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik madrasah perlu dilakukan penilaian hasil belajar oleh setiap satuan pendidikan madrasah (Ujian Madrasah); b) bahwa dalam rangka menjamin standard kualita ssoal tes hasil belajar pada madrasah perlu disusun petunjuk teknis penyusunan soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) bagi guru madrasah.
Diktum KESATU, Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen
Pendis Nomor 781 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyusunan Soal
Higher Order Thinking Skills (HOTS) Di Madrasah, menyatakan bahwa Menetapkan
Petunjuk Teknis Penyusunan Soal Higher Order Tinking Skills (HOTS) pada
Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kedua Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen
Pendis Nomor 781 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyusunan Soal
Higher Order Thinking Skills (HOTS) Di Madrasah, menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagai pedoman dalam
pengelolaan penilaian pembelajaran madrasah oleh pemangku kepentingan madrasah,
khususnyan dalam penyusunan soal ujian di madrasah.
Diktum Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen
Pendis Nomor 781 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyusunan Soal
Higher Order Thinking Skills (HOTS) Di Madrasah, menyatakan bahwa Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Adapun tujuan Petunjuk Teknis Juknis Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) Di Madrasah
(MI MTS MA MAK) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
atau Kepdirjen Pendis Nomor 781 Tahun
2021 adalah untuk 1) Memberikan pemahaman kepada guru madrasah tentang
konsep penyusunan soal HOTS; 2) Mengembangkan keterampilan guru madrasah untuk
menyusun butir soal HOTS; 3) Menjadi rujukan dalam penyusunan soal di madrasah.
Sedangkan ruang lingkup Petunjuk
teknis penyusunan soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 781
Tahun 2021, terdiri atas konsep penilaian, penyusunan kisi-kisi, penyusunan
soal Higher Order Thinking Skills (HOTS), dan teknik penulisan soal. Sedangkan Petunjuk
Teknis Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) ini ditujukan
kepada:
1. Guru madrasah;
2. Kepala Madrasah;
3. Pengawas Madrasah;
4. Pengambil Kebijakan dalam
penilaian pembelajaran madrasah.
Soal-soal HOTS sangat
direkomendasikan untuk digunakan pada berbagai bentuk penilaian kelas. Untuk
menginspirasi guru menyusun soal-soal HOTS di tingkat satuan pendidikan,
berikut ini ciri atau karakteristik soal-soal HOTS.
1. Mengukur kemampuan
berpikir tingkat tinggi
2. Berbasis permasalahan
kontekstual
3. Menggunakan bentuk soal
beragam
a.
Pilihan ganda
b.
Pilihan ganda kompleks (benar/salah, atau ya/tidak)
c.
Menjodohkan
d.
Isian singkat atau melengkapi
e.
Jawaban singkat atau pendek
f.
Uraian
Link Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen
Pendis Nomor 781 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyusunan Soal
Higher Order Thinking Skills (HOTS) Di Madrasah -----DISINI----
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen
Pendis Nomor 781 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyusunan Soal
Higher Order Thinking Skills (HOTS) Di Madrasah. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment