Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021. Menghadapi pelaksanaan Ujian Sekolah tahun pelajaran 2020/2021, Direktorat Jendral Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau US (Ujian Sekolah) PAI SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Kisi-kisi US (Ujian Sekolah) PAI SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.
Diktum
KESATU Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk
Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan
menetapkan Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agania Islam
dan Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021 sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini.
Diktum
KEDUA Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk
Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan
penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021.
Diktum
KETIGA Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk
Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan
bahwa Petunjuk teknis ini tidak berlaku untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB).
Sedangkan
Diktum KEEMPAT, Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis
atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama
Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021 menyatakan
bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam
lampiran Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk
Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, antara
lain dinyatakan bahwa Kementerian Agama menyiapkan petunjuk teknis pembuatan
soal ujian dalam rangka:
1.
Penguatan konten moderasi beragama yang mendorong terlaksananya ujian sekolah
dengan mengedepankan integritas, solidaritas, dan tenggang rasa. Nilal-nilai
dasar ini adalah bagian penting dan upaya mengembangkan pendidikan Islam dengan
perspektif Islam rahmatan lii ‘alamin.
2.
Penjaminan mutu untuk menguatkan kompetensi Guru PAI di sekolah karena
Pendidikan Agama Islam mempunyai peranan yang strategis dalam pembentukan
akhlak pribadi siswa.
Ditegaskan
dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk
Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021 bahwa Penyusunan
kisi-kisi dan indikator soal hams memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Kisi-kisi soal disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi
Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.
2.
Kisi-kisi soal merupakan suatu pedoman untuk menulis atau merakit soal.
3.
Format kisi-kisi berisi lingkup materi dan level kognitif.
4.
Kisi-kisi umum berisi kompetensi yang belum dijabarkan ke dalam indikator soal.
5.
Kisi-kisi uinum berisi seluruh kompetensi dasar (KD) pada Kurikulum 2013
dan/atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
6.
Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum. Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum
sebagai berikut:
a.
Memahami 1(1 dan KD PAl sebagaimana tercantum di dalam Permendikbud Nomor 37
Tahun 2018, Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
Nomor 018/H/KR/2020 atau Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
3451 Tahun 2020.
b.
Memahami level kognitif yaitu pengetahuan dan pemahaman (level 1), aplikasi
(level 2), dan penalaran (level 3).
c.
Menentukan prosentasi level 1, 2, dan 3.
d.
Merancang distribusi KD ke dalam level kognitif.
Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP Jenjang SD SMP SMA SMK -----disini
Demikian informsi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment