Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (kemenag) Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Kementerian Agama.
Isi Surat Edaran Sekjen kemenag Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan
Disiplin Pegawai ASN Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Instansi Pemerintah, kami sampaikan bahwa:
a.
Penegakan disiplin di lingkungan Kementerian Agama merupakan kewajiban yang
harus dilakukan secara terus menerus termasuk dalam situasi pandemi saat ini.
b.
Penerapan sistem kerja baru yang didasarkan pada prinsip memprioritaskan
kesehatan dan keselamatan dilakukan agar Aparatur Sipil Negara dapat
beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru tetapi tetap produktif dan
aman.
c.
Menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pemantauan dan
pengawasan serta pembinaan kepada bawahan dan pemberian sanksi bagi atasan
langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disiplin.
d.
Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran
Penegakan Disiplin ASN dalam rangka menegaskan kembali pentingnya disiplin
dalam pelaksanaan tugas ASN agar tidak terjadi pembiaran berlarut-larut
terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dalam Surat Edaran Sekjen kemenag Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan
Disiplin Pegawai ASN Pada Kementerian Agama, ditegaskan bahwa Sehubungan
hal tersebut di atas, diminta para Pemimpin Satuan Kerja untuk:
1.
Melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan disiplin ASN melalui
pembekalan secara rutin tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, serta
Kewajiban dan Larangan ASN.
2.
Menjadi teladan dalam penerapan Nilai Dasar ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku.
3.
Memproses adanya dugaan pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja.
4.
Pemberian hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan
langkah-langkah memanggil, memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap
pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas kedinasan dan mentaati
ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang dilakukan bawahannya.
5.
Dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang memberikan
hukuman disiplin wajib mengikuti prosedur atau tata cara yang terdapat pada
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
melaporkan ke Biro Kepegawaian selaku satuan kerja pembina kepegawaian pada
Kementerian Agama serta melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara menggunakan aplikasi
i-dis (integrated discipline) yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id
Link download Surat Edaran Sekjen kemenag Nomor: 6 Tahun
2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai ASN Pada Kementerian Agama ----disini
Demikian Surat Edaran Sekjen kemenag Nomor: 6 Tahun
2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai ASN Pada Kementerian Agama ini
dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
No comments
Post a Comment