Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilak sanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi a) Pengembangan diri yang terdiri dari 1) Diklat fungsional ; 2) Kegiatan kolektif guru. b) Publikasi ilmiah meliputi 1) Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, 2) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru: c) Karya inovatif, meliputi 1) Menemukan teknologi tepat guna; 2) Menemukan atau menciptakan karya seni; 3) Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan 4) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Persyaratan/angka kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:
1. Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.
2. Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.
3. Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif seb esar 6 (enam) angka kredit .
4. Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang -uran gnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.
5. Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) an gka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
6. Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredi t dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
7. Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima ) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit . Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah me mpunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
8. Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima ) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang -kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di ju rnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
9. Bagi Guru Madya, golongan IV /c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama , golongan IV /d, selain membuat PKB sebagaimana pada nomor 7 diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah .
1. Pengembangan Diri
1) Diklat fungsional
a) Kursus;
b) Pelatihan;
c) Penataran ;
d) Bentuk diklat yang lain .
2) Kegiatan kolektif guru
a) Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
b) Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c) Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru t erkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Bukti fisik kegiatan pengembangan diri yang akan dinilai berupa laporan hasil pengembangan diri baik berupa diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri terkait kegiatan pengembangan diri yang memuat maksu d dan tujuan kegiatan, siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan kegiatan belajar mengajar di sekolah , dampak kegiatan bagi peserta didik, kapan waktu dan tempat penyelenggaraan kegiatan, dan bagaimana pola penyelenggaraan k egiatan dengan dilampiri: a) Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah /madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah /madrasah . Jika penugasan bukan dari kepala sekolah /madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak se ndiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah. b) Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Angka kredit
a. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran, diberi angka kredit 0,15 .
b. Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
- Sebagai pembahas atau pemakalah, diberi angka kredit 0,2.
- Sebagai peserta, diberi angka kredit 0,1.
c. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, diberi angka kredit 0,1.
2. Publikasi Ilmiah
a) Presentasi pada forum ilmiah
1) Jenis Presentasi pada forum ilmiah
a) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah.
b) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
Angka kredit Presentasi pada forum ilmiah
a) Pemrasaran/narasumber pada seminar/lokakarya ilmiah, diberi angka kredit 0,2.
b) Pemrasaran/narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah, diberi angka kredit 0,2.
2) Bukti fisik yang dinilai
a) Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah /madrasah .
b) Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah .
b) Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal
1) Karya tulis berupa laporan hasil penelitian
a) Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.
b) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan terakreditasi.
c) Laporan hasil penelitian yang disusun menj adi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
d) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ di publikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.
e) Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan.
Adapun bukti fisik Publikasi Ilmiah berupa:
a) Buku asli atau fotokopi yang menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Jika buku tersebut telah lulus penilaian dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional, maka harus ada keterangan yang jelas tentang persetujuan atau pengesahan dari BSNP tersebut, yang umum nya berupa tanda persetujuan/penges ahan dari BSNP tersebut, yang tercetak di sampul buku.
b) Majalah/jurnal ilmiah asli atau foto kopi yang menunju kkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyat akan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Jika satu artikel ilmiah yang sama (atau sangat mirip) dimuat di beberapa majalah/jurnah ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilh angka kredit yang terbesar.
c) Makalah laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya
.
Angka kredit laporan hasil penelitian
a) Berupa buku yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP, besaran angka kredit 4.
b) Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, besaran angka kredit 3 .
c) Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi, besaran angka kredit 2 .
d) Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupat en/kota, besaran angka kredit 1.
e) Berupa makalah hasil penelitian dan telah diseminarkan di sekolah penulis, besaran angka kredit 4 .
2) Makalah berupa tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran
Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah / madrasahnya).
Buktifisik berupa Makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, berupa
a) Makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
b) Surat keterangan dari kepala perpustakaan sekolah /madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya.
Angka kredit Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan, besaran angka kredit 2.
3) Tulisan ilmiah populer
Karya ilmiah populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya .
Bukti fisik Tulisan ilmiah populer
a) Guntingan (klipping) tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah /madrasah. Pada guntingan media ma ssa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya.
b) Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut.
Angka kredit
a) Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat n asional, besaran angka kredit 2.
b) Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat p rovinsi, besaran angka kredit 1,5.
4) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
Bukti fisik Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan berupa Jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, surat keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, (atau surat keterangan bahwa jurnal tersebut adalah tingkat nasional tetapi tidak terakreditasi), surat keterangan jika jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, atau tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah) .
Angka kredit
a) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional terakreditasi, besaran angka kredit 2.
b) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan forma l dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi, besaran angka kredit 1,5 .
c) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat kabupaten /kota/sekolah/madrasah , besaran angka kredit 1.
5. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru
1) Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntuk kan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau buku pelengkap . Bukti fisik Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru adalah sebagai berikut
Buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama pene rbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN.
Angka kredit
a) Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP, besaran angka kredit 6.
b) Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN, besaran angka kredit 3.
c) Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber ISBN, besaran angka kredit 1.
2) Modul/diktat pembelajaran per semester
Definisi
a) Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
b) Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi mata pelajaran/bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan bel ajar mengajar.
Modul/diktat asli atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa modul/diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau sekolah /madrasah setempat dengan pengesahan dari dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota. Sistematika diklat/modul yang dinilai adalah sbb: petunjuk untuk siswa; isi materi bahasan (uraian dan contoh); lembar kerja siswa, evaluasi, kunci jawaban evaluasi, dan pegangan tutor/guru.
Angka kredit
a) Modul/ diktat yang digunakan di tingkat provinsi, besaran angka kredit 1,5.
b) Modul/ diktat yang digunakan di tingkat kabupaten /kota, besaran angka kredit 1.
c) Modul/ diktat yang digunakan di tingkat sekolah/madrasah, besaran angka kredit 0,5
3) Buku dalam bidang pendidikan
Buku dalam Bidang Pendidikan merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan. Bukti fisik berupa Buku dalam bidang pendidikan berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain yang diperlukan seperti nomor ISBN, dll.
Angka kredit
a) Buku dalam bidang pendidikan yan g dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, besaran angka kredit 3.
b) Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber ISBN, besaran angka kredit 1,5
4) Karya terjemahan
Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.
Karya terjemahan atau fotokopinya yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan.
Karya hasil terjemahan, besaran angka kredit 1.
5) Buku pedoman guru
Buku pedoman guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru .
Bukti fisik Pedoman Kerja Guru berupa Makalah rencana kerja ( Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan.
Angka Kredit Buku Pedoman Guru, besaran angka kredit 1,5 .
3. Karya Inovatif Kegiatan PKB
a. Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi).
Teknologi tepat guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/ pengembangan/ percobaan sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem , atau metodol ogi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
Jenis karya teknologi
1) Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
2) Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
3) Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
4) Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap je nis bahan.
5) Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
6) Hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi untuk setiap hasil eksperimen.
7) Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembe lajaran.
Angka kredit
1) Kategori kompleks diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana diberikan angka kredit 2.
Catatan : Angka kredit diberikan setiap kali di usul kan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim
b. Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai -nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
Bukti fisik Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)
1) Laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain -lain yang dianggap perlu .
2) Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut dalam cakram padat (compact disk ).
3) Laporan hasil eksperimen/ percobaan sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya .
4) Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains /teknologi dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan .
5) Lembar pengesahan/ pernyataan minimal dari kabupaten/kota bahwa karya sains/ teknologi tersebut dipergunakan di sekolah /madrasah atau di lingkungan masyarakat.
Bukti fisik Menemukan/Menciptakan Karya Seni
1) Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti -bukti tertulis berupa (a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah /madrasah , (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah , dan (c) telah dipamerkan/ dipublikasikan/ diedarkan/ memenangkan lomba di tingkat kabupaten/ kota/ provinsi atau nasional/ internasional.
2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
3) bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang :
(a) kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah,
(b) semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/dir ekam dan diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional , atau internasional, dan
(c) pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber -ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari media m assa elektronik nasional dan atau pengakuan/ rekomendasi dari dewan kesenian daerah/ organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/ kota.
Angka kredit
1) Kategori kompleks: diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana: diberikan angka kredit 2 .
Catatan : Angka kredit diberikan seti ap kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
c. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajar an/Peraga/Praktikum
1) Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah /madrasah pada umumnya.
2) Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/ teori/ cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
3) Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora , dan keilmuan lainnya.
Bukti fisik Membuat/Memodifikasi Alat Pelajar an/Peraga/Praktikum
1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran dan lain - lain yang dianggap perlu .
2) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/alat prak tikum yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga/alat praktikum tersebut jika alat peraga/alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
3) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/ alat praktikum yang dilengkapi dengan alat peraga/alat praktikum yang dibuat jika alat peraga/alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
4) Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah /madrasah bahwa alat pelajaran/alat peraga/alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah .
Angka Kredit untuk alat praktikum
1) Kategori kompleks, diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana , diberikan angka kredit 2.
Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap alat praktikum yang kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
d. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Mengikuti kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
Bukti fisik Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
1) Laporan kegiatan .
2) Hasil kegiatan yang berupa standar/soal/pedoman tingkat nasional/ provinsi.
3) Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut .
4) Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/ soal/ pedoman
Angka kredit
1) Tingkat nasional , diberi angka kredit 1.
2) Tingkat provins i , diberi angka kredit 1.
Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap jenis kegiatan yang diikuti.
No comments
Post a Comment